x

Suasana taman Waduk Pluit, Jakarta Utara, di sore hari, 27 Juni 2017. TEMPO/Maria Fransisca.

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Aset DKI Harus Diselamatkan

Para pengembang besar termasuk di antara yang menunggak penyerahan aset tersebut. Bahkan ada yang belum membangun fasum atau fasos.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta semestinya lebih serius menagih aset yang masih dikuasai pengembang. Total luas tanah untuk fasilitas umum (fasum) dan sosial (fasos) yang belum diserahkan itu mencapai 1,76 ribu hektare atau senilai sekitar Rp 26 triliun. Pemerintah DKI perlu menempuh langkah hukum jika sulit mengambil alih lahan tersebut.

Tunggakan pengembang itu merupakan akumulasi sejak pemerintah DKI menerbitkan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), baik untuk perusahaan maupun perorangan, pada 1971. Sesuai dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Juni lalu, aset yang belum diserahkan itu  berasal dari 1.434 pemegang SIPPT. Tanah yang digunakan untuk berbagai  fungsi itu, seperti jalan, saluran irigasi, tempat ibadah, sarana olahraga, dan taman, seharusnya menjadi aset DKI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para pengembang besar termasuk di antara yang menunggak penyerahan aset tersebut.  Bahkan ada yang belum membangun fasum atau fasos. PT Summarecon Agung, misalnya, diduga menunggak pembangunan jalan 7,7 hektare dan taman 5.979 meter persegi. Adapun Agung Podomoro Land disinyalirbelum menyerahkan jalan 3,4 hektare dan taman 1,2 hektare.

Pemerintah DKI sebetulnya telah membentuk tim untuk mendata fasum dan fasos. Tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 182 Tahun 2009 itu diketuai Kepala Badan Pengelola Keuangan DKI. Sedangkan tugas penagihan dibebankan kepada wali kota. Tapi upaya penyelamatan aset pemerintah DKI sejauh ini kurang efektif.

Agar penagihan berjalan lancar, seharusnya pemerintah DKI bersikap tegas. Pengembang yang bandel bisa diberi sanksi administratif. Tidak selayaknya mereka yang masih menunggak fasum atau fasos diberi izin membuka proyek baru.

Penertiban aset menjadi rumit karena sebagian lahan sudah beralih kepemilikan. Pemerintah DKI mesti bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kejaksaan untuk membereskan masalah ini. Pengambilalihan aset dilakukan antara lain dengan cara menyuap aparat kelurahan atau pejabat untuk membuat surat girik atas tanah fasos atau fasum. Berdasarkan dokumen kepemilikan girik itu, pihak swasta mengajukan permohonan sertifikat tanah kepada BPN.

Itu sebabnya, pemerintah DKI juga wajib “membersihkan” pejabat yang bermain mata dengan pengembang dalam urusan fasum dan fasos. Persekongkolan itu juga membuat pengembang masih diizinkan membuat proyek baru kendati menunggak kewajiban. Kongkalikong bahkan menyebabkan aset yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah DKI ternyata sudah diambil alih pihak lain.

Jika penertiban internal dilakukan dan pejabat yang lancung ditindak, langkah hukum akan lebih mudah dilakukan. Pemerintah DKI bisa menggugat pihak swasta yang menguasai aset secara tidak sah atau lewat rekomendasi pejabat yang nakal.

Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler