Presiden Joko Widodo harus mengambil sikap tegas terhadap upaya pelemahan KPK yang dilakukan DPR. Pembentukan Panitia Khusus Hak Angket KPK oleh DPR, dengan dalih komisi antirasuah ini sudah melanggar undang-undang, merupakan langkah nyata tindakan pro-korupsi. Seluruh negeri sudah menentangnya. Mulai dari tokoh agama, tokoh kampus dan terutama aktivis antikorupsi.
Jelas sudah, KPK saat ini sedang terancam. Masa depan pemberantasan korupsi makin mencemaskan. Keperkasaan KPK yang terbaca hingga ke luar negeri mungkin tak lama lagi akan pudar.
Memang bukan baru kali ini DPR berupaya memasung komisi antikorupsi. Pada 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah mematahkan upaya DPR merevisi Undang-Undang No. 30/2002 tentang KPK. Presiden Jokowi juga menempuh cara yang sama dengan menarik usul pemerintah untuk merevisi Undang-Undang KPK pada awal 2015. Namun upaya pelemahan ini tak pernah berakhir.
Inilah yang seharusnya menjadi perhatian Presiden. Berikut alasan kenapa Jokowi harus melawan.
Legalistas Pansus
Sebelum kita membiarkan DPR melemahkan KPK, legalitas Pansus Hak Angket meragukan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang DPR, hak angket seharusnya dialamatkan kepada presiden beserta jajarannya dan badan pemerintah non-kementerian, bukan kepada lembaga negara yang bersifat independen seperti KPK.
Beraroma Kolusi
Banyak yang setuju bahwa pembentukan Pansus Hak Angket sangat dekat dengan aroma kolusi. Apa pasal? Sebab, pada saat bersamaan KPK sedang menyidik korupsi E-KTP, yang melibatkan sejumlah anggota Dewan. Dalih Pansus bahwa KPK melampaui wewenang yang diatur undang-undang hanya merupakan pembenaran terhadap upaya melemahkan lembaga ini sekaligus menyelamatkan diri dan kolega dari jerat hukum.
Pakar Hukum yang Diundang Pro Hak Angket
Langkah DPR hendak menjatuhkan KPK terlihat dari cara Pansus menjaring pendapat masyarakat. Di antara pakar hukum pidana yang diundang, hanya satu orang yang berasal dari kelompok anti-hak angket, yaitu Zain Badjeber. Sedangkan ahli yang mendukung, dari Yusril Ihza Mahendra sampai Romli Atmasasmita, diundang dalam beberapa kesempatan.
Kunjungan Pansus ke Penjara Sukamiskin
Tindakan anggota Pansus mendatangi terpidana korupsi di Penjara Sukamiskin, Bandung melecehkan badan peradilan. Anggota Pansus memperlakukan pelaku yang sudah terbukti secara inkrah melanggar pidana korupsi itu sebagai korban pelanggaran KPK.
Disarikan dari Editorial Koran Tempo edisi Kamis, 13 Juli 2017
Ikuti tulisan menarik Yudono lainnya di sini.