x

Ketua DPR Setya Novanto seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus E-KTP di gedung KPK, Jakarta, 10 Januari 2017. KPK mengaku memiliki bukti bahwa Ketua DPR ini berupaya menghapus fakta dengan meminta sejumlah saksi merahasiakan informasi. TEMPO/Eko

Iklan

Andrian Habibi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Golkar Memanas Sebelum Pemilu

Golkar harus memberikan pernyataan sikap Golkar secepatnya

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Setelah membaca berita penetapan status TERSANGKA Korupsi E-KTP kepada Setya Novanto, maka kami dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia memberikan pernyataan sebagai berikut :
 
Sepertinya Partai Golkar akan kembali heboh. Untuk beberapa tahun terakhir, Partai Golkar selalu hangat diperbincangkan. Setelah persoalan dualisme, munaslub dan pelbagai aksinya, termasuk menyatu dalam koalisi pemerintah, Partai Golkar tidak pernah habis untuk dibahas.
 
Sementara itu, status Novanto yang ditersangkakan harus bisa diperjelas lebih jelas oleh KPK. Hal ini demi memastikan siapa yang memimpin Golkar dimasa transisi untuk menghadapi pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2018 dan Pemilu Serentak 2019.
 
Untuk itu, Idrus Marhan dengan jabatannya sebagai Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar, harus memberikan pernyataan sikap Golkar secepatnya. Selain itu, Idrus Marhan harus menyiasati proses pengelolaan organisasi dimasa-masa genting ini.
 
Untuk pendaftaran calon kepala daerah, sebenarnya bisa disiasati dengan mengeluarkan rekomendasi yang ditandatangani oleh salah satu Ketua DPP dan Sekjend (Idrus Marhan). Hal ini masih dianggap sah sebagai surat DPP Golkar selama salah satu dari Ketua Umum atau Sekjend turut menandatangi surat organisasi.
 
Apabila organisasi membutuhkan reshuflle kepengurusan, Novanto secara etika menunjuk Pelaksana Tugas Ketua Umum selama waktu yang ditentukan sesuai AD ART Golkar. Karena demi memastikan proses hukum berjalan dengan baik, Novanto wajib mengikuti dan fokus pada persoalan hukumnya.
 
Di lain sisi, mengingat Novanto menjabat sebagai Ketua DPR RI, maka Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) harus memastikan persoalan Novanto masuk kategori yang berdampak kepada "Pergantian Status Ketua DPR RI". Terlebih DPR akan melaksanakan Paripurna pada tanggal 20 Juli 2017, yang salah satu melaksanakan voting pengesahan RUU Pemilu. Tentu saja Pimpinan DPR yang lain juga wajib membahas status Novanto, apakah harus diganti atau tidak, apakah tersangka Novanto berpengaruh pada paripurna atau tidak?
 
Kita mengharapkan adanya semangat mematuhi proses hukum yang berlangsung dari pihak DPR dan Partai Golkar agar persoalan internal partai tidak merembes kepada kerja-kerja legislatif. Selain itu, apapun alasannya, Pengesahan RUU Pemilu pada tanggal 20 Juli 2017 tidak boleh terganggu akibat prahara internal Partai Golkar.
 
Andrian Habibi
Pegiat Ham di PBHI dan Deputi Kajian KIPP Indonesia

Ikuti tulisan menarik Andrian Habibi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler