Pasti masyarakat tahu ya, bahwa PRT yang kita sebut pekerja rumah tangga merupakan salah satu pekerjaan yang menyerap banyak angkatan kerja, terutama di daerah perkotaan.
Yang kita tahu selama ini PRT adalah bentuk pekerjaan yang banyak di masuki para perempuan dan ada beberapa yang masih anak-anak yang tugasnya banyak berusan dengan pekerjaa bersih-bersih rumah, mencuci, memasak, merawat bayi dan lansia, merawat kebun dan taman, sopir, satpam dlsb yang tujuannya adalah membuat majikan merasa nyaman, mendapat pelayanan dan perlindungan dari beban urusan rumah tangganya.
Jasa PRT yang diberikan kepada majikan ini mempunyai kontribusi yang sangat besar lho...bayangkan tanpa PRT pasti urusan perekonomian mereka jadi tidak lancar, karena urusan domestik akan banyak menyita waktu mereka seharian penuh. Seiring perkembangan jaman dan tehologi yang semakin maju, banyak perempuan lebih memilih untuk bekerja diluar rumah, sehingga urusan rumah tangga di serahkan ke PRT
Di beberapa tempat predikat menjadi PRT masih di pandang pekerjaan redahan, sehingga seringkali PRT mendapatkan perlakuan tidak sama dengan pekerja lainnya. Penting bagi kita semua untuk menjunjung tinggi harkat martabat mereka sebagai manusia. Sehingga kesejahteraan dan pelayanan perlindugan PRT juga harus memadai sesuai dengan Konvensi ILO 189 tentang kerja layak PRT dan Peraturan menteri ketenagaan kerjaan No. 2 tahun 2015.
Atas dasar inilah LPKP Jawa Timur dengan dukungan ILO dan Jarak menerapkan Program promosi kerja Layak PRT dan Penghapusan PRTA. Upaya yang ditempuh adalah berupa pengorganisasian PRT Malang raya, pembentukan Pemantauan berbasis komunitas, Sekolah PRT terpusat dan berbasis komunitas.
Sudah ada 11 kelompok yang terbentuk sejak tahun 2013 sampai dengan hari ini, 11 kelompok tersebut mengorganis kelompoknya menjadi satu organisasi dengan nama "Anggrek Maya" kepanjangan dari "Anggota Gerakan Revolusi Kerja Malang Raya". Deklarasi pembentukan organisasi tersebut akan segera di deklarasikan tanggal 30 Juli 2017.
Pasti pembaca penasaran ya .....kerja layak itu yang bagaimana...oh ya, tolong para majikan dan pengguna jasa gak usah kuatir ya...ini sebatas pengetahuan dulu, pasti dengan menerapkan kerja layak akan terjadi simbiosi mutualisme, majikan dan PRT akan sama-sama di untungkan. untuk pemaham lebih lanjut saya akan memaparkan detailnya unsur kerja layak.
20 unsur kerja layak adalah:
- Perjanjian kerja secara tertulis
- Perlindungan atas Upah
- Uang lembur
- Tunjangan Hari Raya = 1bulan gaji
- Batasan Jam kerja = Maksimal 8 jam /hari
- Libur/Istirahat mingguan minimal 24 jam /mgg
- Libur nasional
- Cuti Tahuan minimal 12 hari kerja/tahun
- Cuti haid
- Cuti hamil & melahirkan
- Jaminan sosial
- Kebebasan berkomunikasi dan berorganisasi
- Fasilitas akomodasi ruang kamar yang sehat dan aman
- Fasilitas mana yang sehat
- Perindungan keselamatan dan kesehatan kerja ( K3)
- Memegang & menyimpan dokumen pribadi nya
- Uraian tugas yang jelas sesuai jam kerja
- Penyelesaian perselisihan secara adil dengan perlindungan hukum
- Pendidikan & pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah,
- Usia minimum bekerja 18 tahun Nah itulah sekelumit perjuangan promosi kerja layak, sekarang tinggal menunggu dukungan dari semua pihak untuk mereplikasi K ILO 189 baik itu berupan Undang-Undang Perlindungan PRT, Perda, Perbub dan Perwalinya. By: Ulifah
Ikuti tulisan menarik Ulifah Tata lainnya di sini.