x

Anggota DPR Fraksi PPP bersorak seusai diskusi di sela-sela Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2017-2018 DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat (21/7) dini hari. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Iklan

Andrian Habibi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

67 Kali Rapat 'Hanya' Berujung Voting

67 kali rapat dalam kurang lebih 9 bulan masa sidang hanya berujung pada voting

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Setelah 67 kali dibahas dalam rapat Pansus RUU Pemilu, kita melihat hasilnya berujung ke voting dengan opsi yang mengerucut ke dua pilihan.
 
Pilihan voting ini menandakan bahwa selama 67 kali rapat dengan kurang lebih 9 bulan masa sidang, menandakan bahwa anggota DPR tidak bisa bermusyawarah untuk mufakat.
 
Sehingga, lobby-lobby selama pembahasan dan rapat atau selang waktu antar rapat hanya bisa diselesaikan oleh kata voting.
 
Sehingga jelas bahwa voting menjadi solusi atas semua masalah kehidupan politik Indonesia. Walaupun begitu, kita tidak bisa pesimif terhadap sisi baik musyawarah untuk mufakat.
 
Munculnya dualisme dukungan paket RUU pemilu menandakan bahwa ke depan Indonesia akan terpecah kembali ke dua koalisi besar. Kalaupun dipaksakan, akan muncul tiga koalisi layaknya situasi Pilgub DKI Jakarta.
 
Selain itu, voting RUU Pemilu menjelaskan bahwa ada dua calon Presiden yang akan maju di Pemilu 2019 yakni Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Dengan begitu, akan melihat siapa yang akan bermanuver dalam voting RUU Pemilu.
 
Andrian Habibi
Pegiat Ham dan Demokrasi

Ikuti tulisan menarik Andrian Habibi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler