x

Anggota DPR Fraksi PDIP berdiskusi di sela-sela Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2017-2018 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (21/7) dini hari. Hasil musyawarah pimpinan DPR dengan pimpinan Fraksi

Iklan

Andrian Habibi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Walk Out Melawan Koalisi Pemerintah

Fraksi-fraksi WO menyatakan "tidak bertanggung jawab atas UU Pemilu"

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Setelah disepakati voting terkait waktu pelaksanaan voting dimenangkan oleh koalisi pemerintah, maka kisruh politik pun mulai terjadi.
 
Pimpinan Paripurna memberikan kesempatan kepada perwakilan fraksi untuk menyampaikan pandangan sebelum voting. Pernyataan tersebut adalah *walk out* pun telah disampaikan dengan alasan kegagalan *musyawarah mufakat*.
 
Fraksi PAN, Gerindra, Demokrat, PKS menyatakan bahwa voting RUU Pemilu dianggap berlawanan dengan semangat sila keempat Pancasila. Alasan lainnya adalah Presidential Threshold dianggap inkonstitusional. Lahirnya Pemilu Serentak menandakan hilangnya ambang batas pencalonan presiden.
 
Berpijak kepada Pancasila dan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka Fraksi-fraksi WO menyatakan "tidak bertanggung jawab atas UU Pemilu".
 
Politik Amoeba (membelah diri)
 
Akibat WO tersebut, maka politik nasional kembali meruncing dan terbelah dua. Masalah ini mengakibatkan permasalahan baru yaitu RUU Pemilu dianggap tidak memenuhi harapan semua wakil rakyat dengan asumsi munculnya opsi Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
 
Selain itu, perginya wakil ketua Fadli Zon yang biasanya akrab dengan Setya Novanto menandakan pecahnya pertemanan politik yang sangat jelas terlihat selama beberapa tahun terakhir.
 
Sebaliknya, Fahri Hamzah jelas memasang badan dengan Setya Novanto, walaupun memilih opsi berbeda (satu-satunya) tetapi tidak WO. Fahri Hamzah mengatakan "saya adalah satu-satunya yang memilih opsi B di ruangan ini. Bedanya yang lain Walk Out, saya tidak".
 
Walaupun Fadli Zon memberikan palu dan meninggalkan ruangan. Serta Fahri Hamzah yang ngotot membela dengan alasan pembenarnya. Politisi tersebut masih terlihat senyum-senyum. Sebuah tanda bahwa ketegangan antar pilihan masih asyik untuk bercanda.
 
Menetapkan Perjuangan
 
Oleh sebab itu RUU Pemilu ditetapkan dengan mengakomodasi opsi A tanpa ada perlawanan. Demi menjaga situasi politik serta menjelaskan alasan WO. Maka saya menyarankan agar semua fraksi yang WO untuk mengambil langkah JR.
 
Istilahnya "WO tanpa JR itu tidak keren". Tentu saja kita harapkan JR dapat diputuskan dengan masa sidang MK yang tercepat. Karena MK hanya butuh menegaskan kembali Putusannya terkait Pemilu Serentak dan hubungannya dengan Presisential Threshold.
 
Walaupun Putusan MK sebelumnya sudah menegaskan PT merupakan kebijakan terbuka pembentuk Undang-Undang. Akan tetapi, melihat gerakan politik yang sudah menjerumus kepada saling tuduh antara konstitusional dan tidak konstitusional. MK diharapkan mampu memberikan tafsir konstitusi terhadap syarat pencalonan presiden dalam Pemilu Serentak. Agar Ambang Batas (threshold) itu berlaku atau tidak.
 
Dengan demikian, saya menyatakan bahwa aksi WO tidak bisa dikatakan sebagai bentuk "tidak ikut bertanggung jawab" apabila partai-partai WO belum memasukkan JR UU Pemilu.
 
Andrian Habibi
Pegiat Ham dan Demokrasi

Ikuti tulisan menarik Andrian Habibi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu