x

Iklan

Nedi Yufrinal

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Balon Udara Ancam Keselamatan Penerbangan

Keselamatan penerbangan, bahaya balon udara terisap ke mesin pesawat dapat berakibat mesin pesawat mati, terbakar atau meledak

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kegiatan balon udara  sudah mulai membahayakan keselamatan penerbangan. Karenanya, perlu dilakukan sosialisasi ke masyarakat. Beberapa bulan yang lalu saat menyambut Idul Fitri,  marak di terbangkan balon udara tanpa awak di beberapa wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Seperti kita ketahui bahwa balon udara dapat mengudara mencapai  ketinggian >30.000 kaki, dengan ukuran sebesar 4-10 meter, apabila tidak memenuhi ketentuan atau regulasi akan dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Untuk itu sudah seharusnya saat ini dilakukan langkah-langkah tegas terkait pengoperasian balon udara, karena faktor safety penerbangan adalah yang utama tidak bisa di tolerir sekecil apapun.

Dari sisi hukum penerbangan balon udara diatur dalam UU No. 1/2009 pasal 53 ayat 1, setiap orang dilarang menerbangan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau menggagu keamanan dan kertetiban umum atau merugikan hart benda milik orang lain.  Selain itu dalam pasal 411 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau mengganggu keeamanan dan kertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain sebagaimana dimaksud pasal 53 dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 500 juta.

Ada 3 hal yang terkait bahaya balon udara tanpa awak, pertama balon udara bisa terisap ke mesin pesawat, dan berakibat mesin pesawat bisa mati, terbakar atau meledak.  Kedua apabila menyangkut di sayap pesawat, ekor akan dapat mengganggu flight control gerak pesawat seperti elevator, rudder dan aileron.  Ketiga balon udara dapat menutupi bagian depan pesawat yang dapat menyebabkan pandangan pilot terganggu dan menutupi lubang pitot tube sehingga berakibat informasi ketinggian dan kecepatan pesawat tidak akurat lagi dan pilot akan sulit untuk mendaratkan pesawat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk itu, diperlukan langkah konkrit/tegas yang harus dlakukan saat ini terhadap implementasi aturan atau regulasi yang dapat mengikat dan mengatur kegiatan balon udara yang sudah mengancam keselamatan penerbangan, yang melibatkan seluruh stakeholder mulai dari pihak pemerintah daerah, otoritas bandara, AirNav Indonesia, pihak penegak hukum dan melibatkan TNI Angkatan Udara serta seluruh elemen masyarakat pencinta balon udara, karena apabila ini dibiarkan akan dapat menimbulkan kecelakaan penerbangan dan mengakibatkan kehilangan harta benda dan jiwa yang lebih besar.

 

 

Ikuti tulisan menarik Nedi Yufrinal lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler