x

Massa yang tergabung dalam Jaringan Daerah Tolak Angket KPK melakukan aksi simpatik di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, 19 Juli 2017. Mereka mengajak masyarakat agar menolak memilih partai politik dan anggota DPR pendukung hak angket terhadap KPK

Iklan

Andrian Habibi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Legalitas Menguras Uang Negara

Untuk mendapatkan bantuan, parpol harus melengkapi persyaratan administratif

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Akhir-akhir ini, isu kenaikan bantuan keuangan partai politik ramai dibahas. Peningkatan bantuan bagi parpol dari 108 rupiah menjadi 1.000 rupiah. Terjadi peningkatan sebesar 892 rupiah. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, dana parpol dihitung persuara yang diperoleh. Tentu saja semua partai tidak mendapatkan jumlah yang sama, mungkin beginilah konsep keadilan yang dipahami oleh Pemerintah.

Dana bantuan bagi parpol ini dibagi atas tiga kategori, yakni bantuan untuk pusat, wilayah dan daerah (Pasal 2 PP No. 5/2009). Sehingga jelas pembagiannya (Pasal 3 PP 5/2009), bantuan keuangan dari APBN untuk partai politik tingkat pusat. Bantuan untuk partai politik tingkat wilayah diambil dari APBD Provinsi. Bantun bagi partai politik tingkat daerah diambil dari APBD Kabupaten/Kota. Syaratnya adalah memiliki kursi DPR atau DPRD.

Dalam pemahaman saya, perlu diluruskan pembagian dana bantuan untuk parpol. Melihat dari aturannya (PP No. 5/2009), bantuan keuangan partai politik adalah dana yang diperoleh oleh partai dari keuangan Negara sesuai jumlah kursi yang diterima. Terlebih, jelas pembagian keuangan dari APBN dan APBD. Kemarin 108 Rupiah persuara diperuntukkan untuk DPP tidak dibagi lagi kepada pengurus partai tingkat provinsi dan/atau kebupaten/kota.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi partai politik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, mereka mendapatkan 108 Rupiah dari APBD, bukan dari pembagian jatah DPP. Dengan demikian, kenaikan 892 Rupiah (total 1000 persuara) bagi DPP tidak dibagi lagi kepada wilayah dan daerah. Karena jatahnya sudah diatur sesuai tingkatan masing-masing (Pasal 4 dan 5 PP No. 9/2009).

Secara hitungan kasar, apabila 1000 Rupiah persuara diberikan kepada partai politik. Maka jumlahnya bukan sebatas 122 Milyar, malah lebih besar dari jumlah tersebut. Hitung saja perolehan suara partai di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Semua mendapatkan jatah masing-masing dengan angka pengali 1000 Rupiah.

Wajib Lapor

Untuk mendapatkan bantuan keuangan tersebut, partai politik harus melengkapi persyaratan administratif (Pasal 7 PP No. 5/2009). Permohonan yang penting untuk dilengkapi adalah rencana penggunaan, laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana bantuan keuangan untuk partai politik. Pemahaman saya, bahwa selama ini partai politik harusnya melengkapi persyaratan administrasi tersebut untuk menerima dan mempergunakan dana bantuan keuangan partai.

Akan tetapi, bila dilihat tahun penerbitan PP (2009), Kementrian Dalam Negeri sebagai pembentuk Tim Verifikasi permohonan dan perncairan memiliki data lengkap keuangan dan program partai sejak tahun 2010 sampai 2016. Begitu juga Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota wajib memiliki bundelan dokumen permohonan dan penggunaan dana bantuan partai politik (Pasal 13 PP No. 5/2009).

Dengan demikian, sebelum kita memperdebatkan berapa jumlah dana bantuan keuangan bagi setiap partai politik. Alangkah lebih baik, bila kita mendapatkan laporan Kemendagri, Pemprov dan Pemda selama 10 tahun terakhir. Tentu saja laporan ini terkait pertanggungjawaban partai kepada Pemerintah atas setiap dana yang diminta dan dipergunakan.

Di lain sisi, sebelum laporan diserahkan kepada Pemerintah (Pasal13 PP No. 5/2009) terlebih dahulu diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejauh yang saya pahami, apabila BPK dan Pemerintah melalui Kemendagri memiliki semua berkas terkait dana bantuan keuangan partai politik. Tidak mungkin kita kesulitan dalam mengakses berita dan laporan umum keuangan partai.

Padahal, laporan tahunan keuangan partai bisa dijadikan alat ukur untuk melihat aktif atau tidaknya partai politik. Apabila dana bantuan itu habis dalam kegiatan administrasi umum (operasional) kantor. Kita juga dapat melihat, partai mana saja yang boros dan efektif dalam menajerial operasionalnya. Semoga asumsi negatif saya tidak terjadi, jangan-jangan kader partai pun tidak tahu terkait permohonan dan penggunaan dana bantuan untuk partai.

Sanksi Politis

Namanya juga politik, mana bisa kita berharap mendapatkan informasi detail terkait keuangan dan laporan kegiatannya. Walaupun dana tersebut berasal dari uang Negara. Sampai kita mampus pun, Uang Negara yang masuk ke partai adalah hak partai. Tidak bisa diganggu gugat.

Asumsi ini bisa saja dibantah bahwa Pemerintah telah mengancam partai politik. Ancamannya bukan main menakutkan, hanya sebatas sanksi administratif penghentian pemberian dana bantuan keuangan sampai laporan tahunan diterima (Pasal 16 PP No. 5/2009). Bisa dibayangkan betapa mengerikan sanksi administrasi dari Pemeirntah. Kalaupun laporan dari partai dimana Presiden berasal, akan tetap diberikan sanksi administrasi.

Sejauh yang saya pahami, sanksi administrasi ini hanya pelepas tanya bahwa ada keharusan memuat ketentuan sanksi di Peraturan Pemerintah. Soal dilaksanakan atau tidak, anda bisa menjawabnya sendiri. Dengan memperlambat pemberian laporan tidak akan membuat dunia terasa kiamat. Cukup lengkapi berkas dan uang pun kembali didapatkan.

Bagi saya, penambahan jumlah bantuan keuangan partai politik sangat wajar. Negeri ini kaya raya dan sanggup membiayai semua kegiatan warganya. Kalau saja, semua sumber daya alam dikelola dan diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat. Seandainya tidak ada koruptor yang menguras uang Negara. Jangankan seribu rupiah, anda minta berapapun nomimal persuara akan terpenuhi.

Sehingga, demi kepentingan bersama Presiden Joko Widodo wajib merevisi PP No. 5/2009 dengan menguatkan aturan permohonan, verifikasi berkas, penggunaan, evaluasi dan sanksi pidana bantuan keuangan bagi partai politik. Pada akhirnya, kita harapkan dana bantuan keuangan partai politik bisa dijadikan jalan masuk bagi BPK bekerjasama dengan KPK untuk membersihkan partai politik. Wajib lapor dan buktikan bahwa anda berhak mendapatkan uang Negara.

Oleh: Andrian Habibi

Pegiat Ham dan Demokrasi

Ikuti tulisan menarik Andrian Habibi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler