x

Iklan

Danur Osda

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Proses Kreatif Tetap Produktif dalam Penyelesaian Sengketa

Seperti sengketa perusahaan, penyelesaian sengketa hak cipta juga serupa dengan jenis sengketa lain yang menjadi bagian dari sengketa bisnis.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Seperti sengketa perusahaan, penyelesaian sengketa hak cipta juga serupa dengan jenis sengketa lain yang menjadi bagian dari sengketa bisnis. Pilihan penyelesaian sengketa hak cipta antara lain melalui pengadilan dan arbitrase.

Khusus untuk arbitrase, para pihak yang bersengketa harus terlebih dahulu membuat perjanjian tertulis yang menyatakan bahwa mereka sepakat memilih arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa. Di sinilah berbagai perselisihan terkait hak kekayaan intelektual (termasuk paten, merek, serta desain industri) akan diselesaikan.

Pilihan penyelesaian sengketa melalui arbitrase sendiri sebenarnya merupakan amanat hukum. Pasal 84 UU Merek, Pasal 47 UU Desain Industri, Pasal 124 UU Paten, dan Pasal 39 UU Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, merupakan acuan yang mengatur peran arbitrase dalam sengketa hak cipta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seniman dan Kesadaran Hak Cipta

Meningkatnya komersialisasi aset hak kekayaan intelektual berjalan bersamaan dengan kesadaran perusahaan untuk menjaga aset-aset utama mereka. Bukan hanya perusahaan, para pemilik hak kekayaan intelektual juga semakin sadar untuk mencermati perjanjian-perjanjian kerja untuk pengembangan, produksi, maupun pemasaran produk.

Di sisi lain, kesadaran terhadap hak kekayaan intelektual ini belum terbangun secara utuh. Kebanyakan penyelesaian sengketa hak cipta justru terhambat karena minimnya literasi hak kekayaan intelektual. Salah satu yang paling sering dirugikan dari rendahnya kesadaran ini adalah para seniman.

Sejumlah direksi dari berbagai perusahaan mungkin tidak memiliki cukup waktu untuk mengulas aset-aset perusahaan. Akan tetapi, sebuah perusahaan biasanya memiliki divisi legal yang ditugasi secara khusus untuk mempelajari soal-soal hukum, termasuk aset hak kekayaan intelektual. Inilah yang tidak dimiliki para seniman.

Sementara mereka harus menyambung hidup dengan menciptakan karya-karya kreatif dan inovatif, jaminan bahwa karya mereka tidak dibajak masih suram. Pada tahap ini, literasi hak kekayaan intelektual tentu jadi lebih penting sebelum memutuskan penggugat dan tergugat duduk bersama di Pengadilan Niaga.

Dalam upaya memenuhi literasi hak kekayaan intelektual, sekaligus membuktikan bahwa hukum mampu memberi perlindungan menyeluruh, penyelesaian sengketa hak cipta tidak harus dilakukan di Pengadilan Niaga, akan tetapi melalui jalur alternatif seperti arbitrase.

Penyelesaian Luar Pengadilan

Dikenal juga sebagai “peradilan swasta”, arbitrase menawarkan proses penyelesaian sengketa hak cipta di luar pengadilan. Sesuai UU No. 30 Tahun 2009 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa, arbitrase sangat terbuka untuk membantu para seniman memperjuangkan hak kekayaan intelektual mereka.

Dengan penanganan yang bersifat privat, penyelesaian sengketa hak cipta tidak akan menjadi konsumsi publik. Selain itu, jangka waktu penyelesaiannya juga memiliki batas maksimum hingga 180 hari. Artinya, para seniman punya kepastian yang solid untuk tetap berjuang tanpa harus terganggu proses kreatifnya.

Salah satu kesepakatan yang bisa dicapai dalam penyelesaian sengketa hak cipta melalui arbitrase, yakni penyelesaian secara “amicable”. Hal ini memungkinkan pihak-pihak yang berselisih untuk tetap melakukan hubungan kerja sama komersial di kemudian hari, setelah kasus sengketa selesai diputuskan.

Kasus-kasus yang diselesaikan melalui arbitrase juga ditangani oleh para ahli, di antaranya tiga orang hakim yang berperan sebagai pemutus sengketa. Putusan mereka menganut aspek final and binding. Dengan demikian, pihak-pihak yang bersengketa akan mendapatkan kepastian hukum secepat mungkin.

Dengan mencermati proses penyelesaian sengketa hak cipta di atas, Anda diharapkan mendapatkan literasi singkat tentang peran arbitrase sebagai metode alternatif penanganan perselisihan hukum. Pengetahuan ini tentu akan mempermudah Anda untuk turut menggugah kesadaran para pelaku kreatif agar tidak terganjal kasus-kasus pelanggaran hak cipta.

Author : Bagaskara

Ikuti tulisan menarik Danur Osda lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB