x

Iklan

GP Ansor Surabaya

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Apapun Alasannya, Main Hakim Sendiri Tidak Dapat Dibenarkan

Apapun alasannya, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Koordinator Departemen Hukum dan Advokasi Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Surabaya Fahmi Syafiuddin Ramadhany menyatakan, pihaknya siap memberikan advokasi dan pendampingan hukum kepada pihak-pihak yang menjadi korban tindakan penghakiman massa.

Fahmi mengungkapkan, peristiwa yang menimpa M Azhara atau Zoya di Bekasi yang dibakar massa karena dituduh mencuri amplifier mushola tidak boleh lagi terjadi, apalagi di Surabaya. Menurutnya, apa yang dialami Zoya sungguh sangat di luar batas perikemanusiaan karena korban dianiaya sebelum dibakar. Padahal dugaan tindak pencurian itu belum tentu terbukti, dan harusnya dibukti lewat proses hukum.

“Apapun alasannya, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Tersangka pelaku kriminal sekalipun punya hak untuk membela diri lewat proses peradilan. GP Ansor akan melakukan edukasi agar masyarakat sadar hukum dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti aksi penghakiman massa,” pungkas Fahmi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, LBH PP GP Ansor menilai fenomena tindakan main hakim sendiri (eigenrechting/lynching) belakangan ini sangat memprihatinkan.

Terlebih tindakan main hakim sendiri yang kerap menyasar kelompok minoritas maupun individu-individu yang dituduh sebagai pelaku tindak kriminalitas.

Oleh sebab itu, tindakan main hakim sendiri tersebut hendaknya tidak dilihat semata-mata pelanggaran hukum sebagaimana pada umumnya.

“Tingginya frekuensi tindakan main hakim sendiri yang kerap terjadi belakangan ini merupakan ancaman serius terhadap sistem hukum itu sendiri. Hal ini akan menggerogoti wibawa hukum dan aparat penegak hukum,” ujar anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor M Alfarisi Fadjari melalui rilisnya, Rabu (9/8/2017).

Alfarisi mengatakan, berdasar data terakhir Sistem Nasional Pemantauan Kekerasan (SPNK) saja, jumlah insiden main hakim sendiri di 34 provinsi sepanjang Maret 2014 sampai dengan Maret 2015 sebanyak 4.723 insiden, dengan jumlah korban tewas 321 jiwa.

“Data tersebut ditambah dengan fakta-fakta brutalitas dalam insiden-insiden yang terjadi belakangan ini semestinya cukup untuk menyadarkan kita bersama bahwa tindakan main hakim sendiri ini adalah persoalan serius yang butuh penanganan segera,” tandasnya.

 

Ikuti tulisan menarik GP Ansor Surabaya lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Sengketa?

Oleh: sucahyo adi swasono

3 jam lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB