x

Iklan

Ricky Sandriano

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Menguak Tabir Kejanggalan Penetapan Tersangka Kasus Heli AW101

Kejanggalan penetapan tersangka pengadaan Helikopter AgustaWestland AW101 (AW 101) di tubuh TNI menimbulkan banyak spekulasi. Sebenarnya ada apa dibalik kasus ini ?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kejanggalan dalam penetapan tersangka dan pengadaan Helikopter AgustaWestland AW101 (AW 101) di tubuh TNI menimbulkan banyak spekulasi. Apalagi sebelumya terjadi perbedaan pendapat antara Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Mereka terkesan saling melempar tanggung jawab dengan mengaku tidak tahu menahu pembelian heli tersebut. Publik pun bertanya-tanya, sebenarnya ada apa dibalik kasus ini.

Bahkan Direktur Eksekutif Institute for Defence Security dan Peace Studies (IDSPS) Mufti Makarim mengatakan, aneh jika Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sampai tidak tahu menahu soal pembelian helikopter buatan Inggris tersebut. Diperparah lagi, klaim ketidaktahuan tersebut dilontarkan di depan Komisi I DPR, saat rapat kerja Senin 6 Februari 2017 silam.

Tak hanya itu, kejanggalan lainya adalah kenapa seorang Panglima TNI menyalahkan prajuritnya. Apakah benar Panglima benar-benar tidak tahu adanya pembelian Heli AW 101. Sepengetahuan penulis, dalam hierarki militer, seorang prajurit wajib tunduk pada Undang-Undang dan komandan. Jadi, terlalu dini jika menuduh prajurit TNI AU bersalah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Pertahanan Ryamizard mengatakan, AW101 pada awalnya dipesan untuk helikopter kepresidenan, sehingga ada kemungkinan dibeli melalui Sekretariat Negara. Namun, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Hadi Tjahjanto tegas mengatakan pembelian helikopter AW 101 berasal dari anggaran TNI-AU, bukan dari Sekretariat Negara.

Sementara itu, Panglima TNI Gatot Nurmantyo juga mengaku tidak tahu soal pembelian helikopter itu. Ia menyinggung adanya Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara yang mengurangi kewenangannya sebagai Panglima TNI. Semakin aneh jika Panglima TNI tidak tahu karena yang mengadministrasi semua usulan dari tiap angkatan adalah Mabes TNI. Jadi seharusnya administrasi internal yang dibereskan.

Seperti yang disampaikan Mufti Makarim, mekanisme usulan pengadaan alutsista bersifat bottom-up. Artinya, usulan pengadaan berdasarkan usulan spesifikasi dan kebutuhan dari masing-masing angkatan atau matra. Dari usulan tersebut pengambilan keputusan berada pada tingkat kementerian, yakni Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan dan Kepala Bappenas

Kewenangan Panglima pasti ada di tahap pengusulan. Karena dia adalah komandan tertinggi di TNI. Walaupun mereka juga harus ada komunikasi dan koordinasi. Menurut penilaian Mufti, alasan Panglima soal adanya pemangkasan wewenang, tidak relevan. Panglima TNI sempat protes lantaran rencana pembelian Heli berjenis alat angkut berat di hanggar Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur itu, tak diketahuinya, karena ada Permenhan yang memangkas kewenangannya. Dengan kondisi itu, Gatot mengaku sulit mengendalikan penggunaan anggaran TNI.

Mufti menegaskan, setiap usulan spesifikasi dan kebutuhan dari tiap matra karena setiap kepala staf angkatan memiliki fungsi pembinaan kekuatan (Binkuat). Sementara Panglima TNI memegang fungsi penggunaan kekuatan (Gunkuat). Usulan yang berasal dari masing-masing matra juga seharusnya diketahui oleh Panglima TNI, sebab fungsi administrasi usulan berada di Mabes TNI.

Dalam Permenhan itu sudah tepat soal pembagian kewenangannya, sesuai dengan porsinya masing-masing. Untuk kasus AW 101 memang harus ada misteri yang harus dijelaskan. Tapi kalau Panglima menyebut gara-gara ada Permenhan, kewenangannya dipangkas, harus ditelisik lagi apa benar gara-gara itu.

Kejanggalan Pengangkatan Danpuspom Sebagai Irjen TNI

Kenaikan jabatan Dodik Wijanarko juga memunculkan tanda tanya sejumlah kalangan. Bagaimana tidak, pasalnya promosi ini konon dikait-kaitkan dengan penanganan kasus dugaan korupsi Heli AW 101 oleh Danpuspom Mayjen TNI Dodik Wijanarko. Padahal, kasus tersebut masih kabur dan masuk wilayah grey area.

Mengutip apa yang dikatakan pemerhati militer Fahrozi, jabatan Irjen TNI yang berasal dari pejabat Danpuspom agak tidak sebagaimana kelazimannya. Karena jabatan Irjen biasanya dijabat jenderal yang pernah memimpin teritorial atau minimal pernah menjabat Pangdam. Pria yang berprofesi sebagai senior Paralegal di Lembaga Bantuan Hukum Garuda ini mengatakan, Posisi Inspektur Jenderal biasanya dijabat sosok yang pernah menduduki garis komando, karena karir Danpuspom paling tinggi bintang dua.

Menurut Fahrozi, pengangkatan Danpuspom sebagai Irjen TNI dinilai kurang pas. Karena di dalam tugas dan kewenangan yang tertuang dalam Tupoksi, Irjen menangani institusi TNI secara lebih luas dan makro menyangkut transparansi anggaran dan kinerja. Ini berbeda dengan institusi Puspom yang lebih cenderung pembinaan dan pendisplinan internal anggota.

Hal yang wajar kata Fahrozi publik mengkait-kaitkan promosi tersebut dengan pengungkapan kasus Heli AW 101 yang masih sangat sumir dan belum tuntas ditangani Danpuspom.  Apalagi kasus tersebut belum memenuhi syarat karena masih dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan apakah adanya kerugian Negara atau tidak.

Publik juga mempertanyakan ada apa Panglima tiba-tiba mengangkat Danpuspom menduduki jabatan tersebut. Apa yang melatarbelakangi, adakah kompetensi yang dimiliki Danpuspom, apakah ini tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi kasus Heli yang merugikan institusi dalam lingkungan TNI lainnya.

Ikuti tulisan menarik Ricky Sandriano lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terkini

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB