x

Iklan

budisusilo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Peraturan RW Menyadarkan Pengguna Jasa PRT

Proses dan hasil kegiatan tim Pemantau Berbasis Komunitas (PBK) bagi PRT/PRTA di RW 05 Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing Malang

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pak Sugeng yang dipercaya sebagai Ketua RW di lingkungannya, berusaha mengapresiasi aspirasi Tim Pemantauan Berbasis Komunitas (PBK) bagi Pekerja Rumah Tangga/ Pekerja Rumah Tangga Anak (PRT/PRTA) dan keluh kesah para Ketua RT dibawah koordinasinya yang menginginkan warganya mengetahui dan menyadari akan hak dan kewajibanya.

Pekerja rumah tangga (PRT) merupakan lapangan pekerjaan yang telah menyerap angkatan kerja, memiliki kontribusi yang besar dalam mensukseskan para keluarga dan masyarakat yaitu; Pengguna jasa PRT baik laki-laki dan perempuan bisa bekerja di ranah publik tanpa khawatir, keluarga dan anak-anak PRT bisa bertahan hidup bahkan sekolah karena ortunya dapat penghasilan tetap, bahkan daerah asalnya maju karena remitensi yang masuk.

Namun realitasnya pekerjaannya belum diakui sebagaimana pekerja lainnya, karena itu lahirlah Konvensi ILO 189 tentang pekerja layak bagi PRTtelah memberikan standar pekerjaan yang layak pada pekerjaan di sektor domestik ini . Miskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi KILO 189, tetapi Indonesia telah mengkondisikan dan memberikan perlindungan bagi PRT melalui Permenaker No 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan PRT mengatur hak dan kewajiban PRT dan Pengguna Jasa PRT, serta perlindungan kerjanya dengan melibatkan pemerintah daerah. Peraturan menteri ini juga mengatur tentang persyaratan PRT dan Pengguna, dimana salah satu persyaratan memasuki pekerjaan sektor rumah tangga dengan batas usia minimal 18 tahun dan kewajiban Pengguna, diantaranya ; Melaporkan penggunaan jasa PRT kepada ketua RT”atau dengan sebutan lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PRT merupakan pekerjaan yang membutuhkan promosi menuju kerja yang layak dan PRTA merupakan jenis  pekerjaan yang dikategorikan jenis pekerjaan terburuk yang membutuhkan tindakan segera.

Untuk mempromosikan kerja layak PRT dan penanggulangan PRTA, serta mentradisikan pengguna jasa PRT melaporkan penggunaan jasa PRTnya kepada Ketua RT. Di Jawa Timur diawali dan dikembangkan dari Kota dan Kabupaten Malang melalui  PBK bagi PRT/PRTA. Tahun 2015 kegiatan PBK di ujicobakan di Kelurahan Purwodadi dan pada tahun 2016 di kembangkan di Kelurahan Polowijen, Kelurahan Mojolangu dan Desa Banjararum Kecamatan Singosari.

PBK Kelurahan Polowijen, berawal dari keterlibatan Pak Sugeng Cs dalam Lokakarya berbagi pengalaman Model Pemantauan Berbasis Komunitas (PBK) bagi PRT/PRTA yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Kemasyarakatan dan Pembangunan (LPKP) Jatim bekerjasama dengan Jaringan LSM Penanggulangan Pekerja Anak (JARAK) atas dukungan International Labour Organization (ILO) di Hotel Savana pada bulan Mei 2016, telah memberikan kesadaran dan kepeduliannya untuk bersama-sama mempromosikan kerja layak bagi PRT dan penanggulangan PRTA melalui kegiatan PBK di wilayahnya.

Dalam struktur kepengurusan PBK melibatkan Ketua RW sebagai sesepuh (Penasehat), RT, PKK dan Kader Posyandu. Setelah memperoleh pembekalan,  tim PBK melakukan aktifitasnya mulai dari Sosialisasi, pendataan,  rekapitulasi data, analisis data, dan pemantauan PRT/PRTA secara periodik, serta menjalin koordinasi dan komunikasi dengan Hotline  (PPT Kota Malang, P2TP2A Kabupaten Malang, dan WCC Dian Mutiara kota malang)  apa bila terjadi kasus terhadap PRT.

Proses kegiatan pemantauan PRT tidaklah semulus yang dibayangkan, tim PBK dalam perjalananya mengalami beberapa kendala sebagai ujian kesabarannya ketika melakukan proses pendataan dan pemantauan pada warga yang  beragam karakternya; ada yang langsung meresponya, ada yang memerlukan penjelasan lebih mendalam dan ada pula yang belum meresponya.

Awal tahun 2017, pak Sugeng selaku Ketua RW mencoba menyepi untuk mengevaluasi diri terhadap proses pelaksanaan kebijakan ditingkat RT/RW yang berjalan dan juga proses pelaksanaan kegiatan tim PBK bagi PRT/PRTA yang belum optimal,  maka bersama pengurus RT, RW dan PKK berinisiasi mengajak berembuk untuk membahas peraturan tata tertib warga.

Pada tanggal 27 Maret 2017 rumusan peraturan tata tertib warga RW05 telah selesai, kemudian disosialisasikan dan diberlakukan pada warga oleh masing-masing RT. Pro dan kontra warga pun terjadi, para Ketua RT sebagai ujung tombak harus berhadapan langsung dengan warga yang berseberangan dalam penerapkan peraturan, termasuk pak Sugeng juga merasakan dampaknya secara langsung  dari warga yang menginginkan haknya dipenuhi tanpa menghiraukan apa yang  seharusnya menjadi kewajibanya. Tetapi selaku Ketua RW tetap berpegangan pada peraturan yang telah diberlakukan agar warganya mentaati aturan yang sudah ditetapkan bersama. Seiring dengan berjalannya waktu  warga mulai menyadari demi kepentingan, kenyamanan dan keamanan bersama berangsur-angsur warga  dapat menyesuaikan diri terhadap peraturan tata tertib yang ada.

Proses pelayanan adminitrasi warga dapat berjalan sesuai yang diharapkan, para Ketua RT merasakan system yang dibangun Pak Sugeng mulai berjalan dan imbasnya juga dirasakan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh tim PBK. Bagi warga pendatang yang melakukan aktifatas di wilayah RW05 harap melapor, terluang dalam Peraturan Tata Tertib yang menyatakan bahwa “Setiap orang ( siapa saja termasuk tamu, anggota rumah tangga , pekerja/karyawan) diluar warga RT setempat yang tinggal diwilayah RT tersebut dalam waktu 2 kali 24 jam wajib melaporkan diri, atau kepala keluarga yang rumahnya ditempati oleh orang yang bersangkutan wajib melaporkan ke ketua RT setempat dengan menyerahkan foto copy KTP dan KK yang sah orang yang bersangkutan” dan “Warga harus kooperatif terhadap setiap kegiatan RT dan membangun kebersamaan dalam mewujutkan kehidupn warga yang damai dan tentram di lingkungan RT setempat”.

Dengan adanya peraturan RW tersebut, dampaknya terlihat respon pengguna jasa PRT dari masing-masing RT yang melaporkan data PRTnya kepada ketua RT melalui tim PBK mengalami peningkatan disampaikan oleh Moch Salim Koordinator tim BPK jumlah data PRT hingga saat ini sebanyak 73 orang, yaitu ;PRT yang pulang pergi tiap hari  sebanyak 38 orang( 52%, PRT  yang menginap di rumah pengguna sebanyak 36orang (49%). Dari tingkat pendidikan mayoritas SD 46 orang (63%), sedangkan usia PRT beragam mayoritas berusia antara 41 – 50 tahun 21 orang (29%). Sampai saat ini belum ada rujukan kasus yang disampaikan ke Hotline terkait, karena dari hasil pemantauan oleh tim pemantau terhadap PRT/PRTA masih dalam kondisi yang wajar

Dari kegiatan PBK, dimasing-masing RT memiliki data PRT yang beraktifitas dilingkunganya dan terpantau keberadaanya yang di update secara periodik, sekaligus dimasukkan list penerima Jakat Fitrah pada hari raya Idul Fitri yang lalu .

Kasi pemberdayaan Perempuan Kelurahan Polowijen sangat mendukung dan mengapresiasi terhadap kerja tim PBK  yang telah membantu memberikan rasa aman dan nyaman terhdap perlindungan PRTdan enanggulanan PRTA di RW 05 Keluarahan Polowijen dan berharap kegiatan yang sama bisa dilakukan pada  RT/RW lain dengan melibatkan pihak kelurahan dalam struktur tim PBK.

Praktek baik kegiatan PBK bagi PRT/PRTA yang dilakukan RW 05 Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing diharapkan dapat memberikan inspirasi bagi para pemangku kepentingan di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten  untuk bersama-sama menjadi suatu gerakan untuk mempromosikan kerja layak bagi PRT dan penanggulangan PRTA melalui tim PBK dengan memembangun hubungan  tri partit yang senergis antara Tim PBK, Pengguna jasa PRT dan PRT secara bekelanjutan.

 

Ikuti tulisan menarik budisusilo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Sengketa?

Oleh: sucahyo adi swasono

6 jam lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB