x

Iklan

JARAK STOP PEKERJA ANAK

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Refleksi Kemerdekaan bagi Pekerja Rumah Tangga

Apa arti merdeka bagi PRT? Diakui bahwa mereka Pekerja, bukan Pembantu.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Beberapa hari yang lalu, kami bersama para ibu penggerak advokasi untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (selanjutnya disebut dengan PRT) membahas Naskah Akademik Rancangan Perda Perlindungan PRT dan Penghapusan PRTA. Saya sengaja menyebutkan “Ibu” sebagai penghormatan pada mereka yang semuanya adalah perempuan dengan komitmen kuat untuk isu ini. Tidak tanggung-tanggung memperjuangkan ide Undang-undang dan kebijakan untuk melindungi teman-teman PRT. Bukan setahun dua tahun mereka berupaya, bahkan sejak 2004 mencoba merancang sebuah payung hukum untuk kehidupan yang lebih baik bagi PRT. Hingga saat ini, belum juga berbuah, tetapi tidak menyurutkan niatan mereka untuk bergerilya. Bahkan, sekarang menambah kekuatan unsur untuk mendorong bersama hadirnya kebijakan untuk wilayah Kabupaten Malang. Dengan jurus, “peluang sekecil apapun, harus kita tangkap” untuk perjuangan bersama PRT. Saya kutip jurus Ibu Wahyu*, seorang ibu yang penuh semangat mengobarkan pentingnya kita ikut berkomitmen untuk perjuangan Raperda ini.

Mengapa Kabupaten Malang? Bukankah lebih baik jika mendorong di tingkat Pusat? Provinsi atau bahkan di level Nasional? Bagaimana bisa mendorong munculnya kebijakan di daerah padahal di Pusat tidak ada payung hukumnya? Mungkinkah ada Perda untuk melindungi PRT? Siapa PRT itu? Banyaknya pertanyaan di kepala para peserta menunjukkan perhatian dan rasa ingin tahu untuk membahas ide hari ini. Ya, hari yang baik untuk memulai lembaran dan diskusi dalam rangka memperjuangkan kemerdekaan para PRT yang masih tidak diakui sebagian bentuk pekerjaan, tidak diberikan Hak nya, bahkan menjadi korban ketidakadilan lainnya. Marilah kita tampung banyak pertanyaan itu, untuk menjadi dasar kita merumuskan Naskah Akademik ini.

Mengapa kita mulai di Kabupaten Malang? Wilayah Kabupaten Malang ini merupakan wilayah terluas ke 2 di Jawa Timur. Walaupun daerah ini terkenal dengan wisata alam dan kulinernya, rupanya Kabupaten Malang juga menjadi daerah pengirim PRT bahkan PRT Anak. Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi, makin banyak wilayah perumahan baru yang menjadi potensi dibutuhkannya jasa PRT. Ya, sudah sejak lama  kita mengenal beberapa wilayah merupakan kantong pengirim buruh migran. Salah satu anggota JARAK, LPKP Jatim juga melakukan upaya pencegahan PRT Anak dan menggerakan isu pendampingan anak-anak buruh migran di wilayah ini. Yang terbaru, berdasarkan pendampingan kelompok PRT, ditemukan juga potensi PRT di beberapa desa. Jadi, kalau berdasarkan penjangkauan yang dilakukan tim lapangan, ada banyak wilayah berpotensi sebagai wilayah domisili PRT dan wilayah kerja PRT. Mengenai jumlah, belum ada asesmen cepat yang dilakukan, tetapi saat ini kami sudah mulai mendampingi sejumlah 200 PRT yang berdomisili di Kabupaten Malang (saja).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Benarkah kita tidak bisa mengusulkan rancangan Perda jika tidak ada payung hukum yang lebih tinggi? Ini saya kutip dari materi narasumber, Ibu Umu Hilmy**, Pemda berhak menetapkan Perda dan peraturan lain dalam melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan (ay 6, ps 18 UUD NRI 1945), serta memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah (ps 18A UUD NRI 1945). Bila dikaitkan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana ada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Nah, menilik lebih dalam lagi, dalam pelayanan dasar terdapat hal Perlindungan Masyarakat. Jadi pembuatan Perda ini dapat menjadi upaya memberikan perlindungan bagi masyarakat yang dalam hal ini PRT, jika tunggu menunggu hukum diatasnya maka bisa mengakibatkan muncul dan bertambahnya korban ketidakadilan.

Mengapa Kabupaten Malang? Selain karena kuatnya pemetaan bahwa ditemukan fakta wilayah ini sebagai daerah pengirim dan penerima jasa PRT. Mari kita lihat pasal 27 ayat 2 UUD 1945, dinyatakan bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Sayang disayang, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak menyebutkan secara jelas mengenai jenis pekerjaan ini. Ini jugalah yang membuat daerah belum punya aturan apapun tentang PRT. Tetapi, Kabupaten Malang mempunyai dasar yang kuat untuk memberikan perlindungan PRT melalui Perda-nya yaitu Perda No. 12 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Kelompok Rentan, dimana Perda ini jelas mengakui PRT sebagai kelompok perempuan rentan. Jadi, kalau kembali pada pertanyan mengapa Kabupaten Malang, tentu karena ada pijakan yang jelas untuk memberikan perhatian dan mengupayakan perlindungan bagi kelompok PRT. Masih ragu? Dengan berbagai program pemberdayaan, Kabupaten Malang bisa memberi porsi pada PRT yang notebene adalah warga Ngalam***. Bukankah Kabupaten Malang ingin mewujudkan Kabupaten yang MADEP MANTEB MANETEB?

PRT, sebagai warga negara berhak mendapat kemerdekaan. Ya, kemerdekaan untuk diakui sebagai pekerja, bukan kerja cuma-cuma atau sekedarnya mendapat upah karena belas kasihan. Juga berhak memperoleh kemerdekaan untuk mengembangkan dirinya untuk kehidupan yang lebih layak. Jika saat ini masih banyak PRT yang terkungkung dalam rumah-rumah berpagar, tidak punya akses untuk berkomunikasi, berjumpa dengan dengan keluarga atau sekedar bertegur sapa dengan tetangga, sudah saatnya kita membuka keran kemerdekaan bagi PRT. Sebagai manusia, yang dilahirkan dengan harkat martabat yang sama, bukankah sudah sewajarnya PRT menikmati Hak nya? Ya sebagai individu dan sebagai pekerja. Jadi, kalau dengan membuat kebijakan di daerah maupun di nasional, PRT mendapat perlindungan dan diberikan Hak nya, itu karena PRT juga selayaknya bisa hidup seperti warga negara yang lainnya. Bukankah kita semua sudah MERDEKA?  

 

Refleksi Kemerdekaan bagi PRT, Beti.MC 

 

*Sri Wahyuningsih, SH.,MPd (Direktur WCC Dian Mutiara Malang)

** Umu Hilmy, Ketua Bidang Keahlian dalam Perancangan Peraturan dan Kontrak Bisnis Pendidikan Vokasi dari Universitas Brawijaya

***Ngalam (bahasa kebalikan dari Malang)

Ikuti tulisan menarik JARAK STOP PEKERJA ANAK lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB