x

Iklan

Aswin Saputra (Archy)

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Berdirinya Patung 3,5 Miliar Patung Kwan Kong

Membawa Berkah Bagi Masyarakat Kota Tuban

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

  Di kota Tuban telah berdiri Patung Dewa Kwan Sing Tee atau lebih dikenal dengan Dewa Kwan Kong, diresmikan oleh Ketua MPR, Zulkifli Hasan pada 17 Juli 2017. Patung tersebut telah dibangun dengan biaya 3,5 miliar rupiah, di danai oleh salah satu jemaat Kelenteng Kwan Sing Bio asal Surabaya. Patung Dewa Perang Kwan Kong yang mempunyai tinggi 30 Meter menjadikannya Patung Dewa Perang Kwan Kong yang terbesar di ASEAN. Munculnya penentangan dari kalangan net citizen hingga sekelompok organisasi yang mendesak Pemkab Tuban dan DPRD Jawa Timur untuk segera merobohkan patung tersebut terlebih karena belum mempunyai IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Pihak Pemkab Tuban menyatakan bahwa, Kelenteng Kwan Sing Bio belum melengkapi beberapa data yang diperlukan, Pengurus Kelenteng Kwan Sing Bio juga menyatakan bahwa data yang belum dapat dilengkapi karena sedang ada permasalahan internal di kepengurusan kelenteng lama dan baru.

 Kelenteng Kwan Sing Bio, Tuban, Jawa Timur

  Kelenteng Kwan Sing Bio mendirikan Patung Dewa Perang Kwan Kong dengan tujuan hanya sebagai monumen, sedangkan patung yang untuk disembah berada di dalam kelenteng hanya setinggi 15 Cm. Polemik yang terjadi di kalangan net citizen menimbulkan pro dan kontra di dunia social media Twitter, salah satunya akun @Chitra yang memposting “Manusia2 sampah yang gak bayar pajak, malah kemungkinan besar terima subsidi dari pemerintah. tapi lagaknya seperti yang punya negara.”, Akun @SuyutiYudi jugak tidak mau ketinggalan berkomentar dengan menulis “Hancurkan Berhala Patung Kwan Kong !!”. Telah muncul juga komentar dan postingan yang mendukung tetap berdirinya patung tersebut seperti yang disampaikan oleh @andrie_octavian “Buka saja penutupnya, dan jangan sampai disembah, lihat postifnya wahai anak bangsa, setidaknya masyarakat Tuban akan terangkat jika patung ini menjadi salah satu daya tarik wisata” Akun @Yettidewi juga menyatakan akan kesedihannya dengan komentar “ Patung Kongco Dewa Kwan Kong bnr diselimutin? Knp tidak dilihat dari segi keberagamaannya? Sedih euy negriku!”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

  Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin menyatakan bahwa, Ia berharap semua pihak terkait terutama pemerintah daerah bisa memberikan solusi untuk polemik tersebut. “Jangan ada kekerasan, agar pemerintah daerah bisa cari solusi yang tepat, solusi yang damai, jangan ada gerakan yang menimbulkan konflik. Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki juga telah menyatakan bahwa setiap tindakan intoleransi atau tindakan semena-mena yang menghancurkan patung, benda seni dan sebagainya harus dilakukan tindakan hukum. Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Tuban, KH Abdul Martin, meminta masyarakat mengedepankan tabayun, “Dalam Islam perlu adanya tabayun sehingga kami menghimbau dan berharap kepada umat islam agar tabayun terlebih dahulu. Masyarakat dan organisasi Islam Kota Tuban sama sekali tidak merasa terganggu dan sangat kondusif dengan berdirinya patung tersebut, tidak seperti yang digembor gemborkan di luar sana.” Dikutip dari salah satu media lokal bertaraf internasional.

Ketua MUI Indonesia

 Kelenteng Kwan Sing Bio telah menjadi salah sabtu jembatan bagi warga sekitarnya di kota Tuban untuk mengais rezeki dan juga merupakan sumber berkah karena sejak didirikannya Patung Dewa Kwan Kong, 300 wisatawan setiap minggunya datang ke Kelenteng untuk beribadah maupun untuk berwisata. Ini merupakan salah satu kesempatan bagi Pemkab Tuban untuk memaksimalkan pariwisatanya.

 Polemik yang terjadi Ini dapat menjadi pelajaran untuk mengingat kembali bahwa identitas kita sebagai warga negara Indonesia, adalah adanya sikap toleransi antar satu umat beragama dengan yang lain itu sangat penting. Dengan berdirinya patung tersebut sebagai simbol salah satu agama yang telah diakui di negara Indonesia, pemerintah sudah seharusnya melindungi masyarakatnya untuk beribadah dengan tenang, hidup tenteram dengan saling toleransi satu sama lain . Hal ini juga tertera dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap warganya, untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing sesuai dengan agama yang telah diakui negara. disana juga ditegaskan bahwa kita sebagai warga negara sudah sewajarnya saling menghormati antar hak dan kewajiban yang ada di antara lingkungan kita sehingga keutuhan dan kerukunan negara serta menjunjung tinggi sikap toleransi antar umat dan suku beragama.

Ikuti tulisan menarik Aswin Saputra (Archy) lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler