x

Co-founder Tokopedia Leontinus Alpha Edison konferensi perdana gerakan nasional 1000 start up digital di Universitas Trisaksi, Jakarta, 30 Juli 2016. TEMPO/Bagus Prasetiyo

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Ayo Kita Bantu Modal Dasar Bisnis Start Up

Pemerintah pun mesti membuat kebijakan lain untuk mendorong berkembangnya bisnis start up

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Modal Dasar Bisnis Rintisan

 

PEMERINTAH tak bisa lagi memandang enteng menjamurnya perusahaan rintisan (start-up) lokal berbasis teknologi digital. Kemajuan teknologi digital adalah keniscayaan, sedangkan derasnya perputaran uang dalam bisnis ini membuatnya berpotensi menjadi salah satu nadi perekonomian nasional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Riset Google dan Temasek menyebutkan pertumbuhan pasar online di Indonesia sejak 2015 mencapai 26 persen per tahun. Nilainya diperkirakan sekitar Rp 1.082 triliun pada 2025--belum termasuk dana yang disuntikkan investor untuk menggenjot bisnis rintisan.

 

Go-Jek, Tokopedia, dan Traveloka hanyalah sebagian contoh perusahaan pemula lokal yang bisa menggaet dana jumbo luar negeri. Dana segar dari pemodal itu berguna untuk merekrut talenta-talenta terbaik, menerapkan teknologi mutakhir, dan mengembangkan produk.

 

Pada tahap awal, perusahaan rintisan pasti mengalami defisit. Kucuran modal, selain memperpanjang nyawa, bisa mengakselerasi pertumbuhan perusahaan. Menurut riset Google dan Temasek, Indonesia membutuhkan investasi bisnis digital per tahun minimal sekitar Rp 200-267 miliar hingga 10 tahun ke depan.

 

Perusahaan modal patungan (venture capital) lokal saat ini tak lebih dari 50. Itu pun, menurut Asosiasi Digital Entrepreneur Indonesia, yang aktif hanya 10 dengan modal terbatas. Padahal jumlah perusahaan rintisan yang harus dibiayai sudah lebih dari 1.400. Karena itu, pemerintah perlu menghapus bisnis rintisan dari daftar negatif investasi. Saat ini investor asing hanya boleh memiliki saham maksimal 49 persen dalam perusahaan dengan nilai investasi kurang dari Rp 100 miliar. Aturan ini menghambat mengucurnya lebih deras dana dari luar negeri. Semestinya tak jadi soal investor luar negeri menjadi pemegang saham mayoritas.

 

Pemerintah pun mesti membuat kebijakan lain untuk mendorong berkembangnya bisnis rintisan. Misalnya dengan memberikan insentif pajak bagi pemodal ventura dan perusahaan. Selama ini investor dalam negeri, misalnya Bubu Ventures, mengaku tak pernah mendapat insentif dari pemerintah meski telah berkali-kali memodali perusahaan pemula--yang bisnisnya juga kerap gagal.

 

Pada akhir Juli lalu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik 2017-2019. Dalam lampirannya, pemerintah menjanjikan sejumlah aturan turunan untuk memacu pertumbuhan bisnis rintisan. Dalam permodalan, misalnya, pemerintah berniat melebarkan akses Kredit Usaha Rakyat bagi perdagangan berbasis teknologi. Pemerintah pun bermaksud memberikan hibah bagi bisnis rintisan yang masih dalam tahap inkubasi.

 

Penyediaan modal alternatif ini penting agar bisnis rintisan tak melulu bergantung pada pemodal ventura. Sebab itu, perancangan aturan turunan peraturan presiden tersebut perlu dikawal supaya niat menumbuhkan bisnis ini tak jauh panggang dari api.

Editorial Koran Tempo, Senin, 21 Agustus 2017

Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler