x

Komika Muhadkly alias Acho (kanan) dibawa Polda Metro Jaya untuk tes kesehatan sebelum tahap dua pelimpahan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, 7 Agustus 2017. Tempo/Egi Adyatama

Iklan

harry fauzan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Acho Vs Apartemen Green Pramuka City: siapa yang benar?

melihat antara Acho Vs Apartemen Green Pramuka City, siapa yang sebenarnya menggunakan haknya dengan baik dan benar?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ketika kita mempunyai masalah sebagai seorang konsumen kita ingin langsung mengutarakan kekesalan dan marah terhadap perusahaan tersebut, namun kadang kita lupa dengan konsekuensi yang bisa kita hadapi. Salah satu contoh yang paling terkenal saat ini adalah kasus Acho dengan Apartemen Green Pramuka City, pasalnya pihak Apartemen Green Pramuka City memutuskan untuk melaporkan Acho kepada polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik, pada awalnya Acho sendiri tidak mengetahui hal tersebut karena tidak ada pemberitahuan dari pihak pengelola apartemen dan baru mengetahui dirinya terlibat masalah pada 9 Juni 2017 dimana ia dipanggil oleh pihak penyidik polda metro Jakarta yang dimana kasusnya berlanjut sampai dengan tanggal 9 Agustus 2017

Acho sendiri adalah penghuni Apartemen Green Pramuka City yang merasa hak-haknya yang tidak dipenuhi oleh pihak Apartemen, merasa tidak didengar Acho pun memutuskan untuk menuliskan keluh kesalnya di blogspotnya di muhadkly.com pada 8 Maret 2015, disitu Acho menceritakan masalah yang ia dan penghuni alami, Sebab Acho merasa benar dan harus menulis protes diblognya miliknya adalah menurt penuturannya penghuni sudah pernah berkirim surat ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan lembaga terkait untuk mencurahkan keluhan mereka, namun pihak apartemen sama sekali tidak bergeming. Seperti soal sertifikat satuan rumah susun yang tidak kunjung diberikan pengembang meski penghuni sudah tinggal selama lebih dari dua tahun lalu yang banyank dipermasalahkan juga yaitu peraturan biaya parkir yang semula berjumlah Rp200.000 per bulan, namun belakangan penghuni harus membayar biaya parkir per jam. Namun Pengelola Apartemen Green Pramuka City beranggapan bahwa menurut mereka penjualan mereka menurun semenjak Acho menuangkan keluh kesalnya di blognya, alasan itulah yang membuat mereka melayangkan tuntutan ini. Kuasa hukum pengembang Apartemen Green Pramuka Muhammad Rizal Siregar, membantah pihaknya melakukan kriminalisasi terhadap salah satu penghuni apartemen yakni Muhadkly MT alias Acho. Menurutnya, pengembang hanya menjalani hak hukum untuk melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana yang dilakukan.

Memang dalam persoalan seperti ini yang menyangkut hak dan hukum terbilang cukup rumit, karena ada hak oleh Acho sebagai seorang konsumen dengan Hak untuk dilayani secara baik, jujur dan tidak diskriminatif yang dilindungi oleh Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Acho sendiri juga seharusnya tidak memiliki permasalahan dengan cara dia menyampaikan keluh kesah karena hak seperti ini juga dilindungi oleh Undang Undang No. Tahun 1998 yang melindungi tentang kebebasan berpendapat di muka umum, seperti yang dikatakan  Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar yang menilai Acho sebetulnya tidak dapat diancam pidana karena posisinya sebagai konsumen apartemen tersebut. "Acho tidak bisa dipidanakan karena pencemaran nama baik melalui internet, karena yang dikemukakan Acho dapat dikualifikasi sebagai pembelaan terhadap hak-haknya yang tidak dipenuhi developer yang juga menjadi kepentingan umum, khususnya para pemilik apartemen" ucapnya. Walaupun begitu Apartemen Green Pramuka City juga menggunakan hak mereka dengan menuntut Acho dengan UU ITE Pasal 27 Ayat 3 yang membahas tentang penyebaran informasi yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, dengan pasal itulah pihak Apartemen Green Pramuka City menuntut Acho. Inilah yang walaupun memberi dukungan penuh kepada Acho ketua YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) Tulus Abadi tetap memberi peringatan “Konsumen tetap harus waspada dan hati-hati. Misalnya, tetap berkomunikasi dengan pihak pelaku usaha/pelaku usaha/pengelola, sebelum kasusnya ditulis di media sosial dan dari sisi fakta hukum, yang disampikan konsumen bukan fiktif, hoax”, Hal serupa juga dikatakan oleh pengamat media sosial Nukman Lutfhie yang berpendapat bahwa mengeluh merupakan hak konsumen namun keluhan sebaiknya dilakukan dengan benar dan tepat “Masih banyak produsen yang gagap komunikasi era digital. Masih terbuka kemungkinan ada lagi kasus serupa” tuturnya. Maka dari itu bagi beliau walaupun kasus Acho tidak mengandung unsur pidana jika dikedepannya konsumen lain tidak memperhatikan tata cara dengan benar akan membuat kasus Acho yang lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melihat dari pendapat para ahli Acho seharusnya tidak bisa dipermasalahkan, karena Acho menulis protes dengan cara yang baik, ia menuturkan fakta yang terjadi dilapangan dan kenyataan yang ada dengan data-data lengkap, Achopun tidak menejelek-jelekan Apartemen Green Pramuka City, namun ia tetap bisa dilaporkan, walau saat ini Acho sudah bebas dari segala tuntutan. Kejadian seperti ini jelas dapat terjadi lagi dan dikhawatirkan konsumen takut untuk bersuara, karena takut terlibat permasalahan seperti Acho. Walaupun begitu sebenarnya masyarakat tidak perlu takut dengan untuk menuliskan protes mereka, selama menempuh cara yang benar, seperti berkonsultasi dahulu dengan pihak YLKI dalam membuat pesan, lalu ada beberapa mekanisme yang perlu dilakukan ketika menulis seperti yang dianjurkan oleh Nukman Lutfie  yaiut sampaikan keluhan langsung kepada perusahaan melalui jalur resmi, lalu keluhan juga tidak boleh berupa opini harus berdasarkan fakta yang kuat dengan bukti seperti foto atau dokumen dan yangpaling penting adalah semarah atau sekecawa apa pun, jangan gunakan kata-kata menghujat atau kasar yang bisa membuat masalah. Hindari pula menuduh dengan menyebut nama sebagai yang bertanggung jawab, karena dengan menghindari menggunakan nama dapat terhindar tuntutan pasal pencemaran baik. Ketua YLKI juga mengatakan tetap berhati-hati dan tetap berkomunikasi dengan pihak terkait seperti pengelola atau produsen untuk menghindari tuduhan hoax.

Maka dari itu walaupun ada kasus seperti Acho ini dan tidak menutup akan adanya kasus-kasus serupa lagi kedepannanya, sebagai seorang konsumen janganlah takut untuk  mengeluarkan pendapat dan protes selama yakin dan dapat dibuktikan berada diposisi yang benar, apalagi karena konsumen hak-haknya dilindungi oleh Undang Undang yang berlaku. Tetapi tetaplah ingat menggunakan cara-cara yang tepat dan tidak seenaknya menuduh atau mengucapkan secara sembarangan apalagi menggunakan kata-kata kasar, karena sekalipun berada diposisi yang benar jika menggunakan cara dan kata-kata yang salah dapat menjadi senjata makan tuan yang merugikan diri. 

Ikuti tulisan menarik harry fauzan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler