x

Jamaah haji menukar banknotes Saudi Arabian Riyal (SAR) di loket penukaran SAR Bank Syariah Mandiri (BSM) di Asrama Haji, Pondok Gede, 31 Juli 2017. Kehadiran loket ini mempermudah nasabah terkait penukaran valuta asing SAR menjelang keberangkatan ca

Iklan

gunoto saparie

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Merindukan Bank Wakaf Ventura

Bank Wakaf Ventura ini diharapkan mampu memecahkan kebuntuan dalam memprodutifkan wakaf

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Beberapa saat lagi, paling tidak tahun 2017 ini, sebuah lembaga keuangan syariah berdasarkan sistem wakaf direncanakan akan berdiri di Indonesia. Bank yang rencananya bernama Bank Wakaf Ventura Indonesia ini menambah daftar lembaga keuangan syariah. Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membantu proses legalitas lembaga tersebut.

OJK sangat mendukung program pendirian lembaga keuangan syariah tersebut. Pada tahap pertama, pemegang saham bank wakaf ventura terdiri dari 20 ormas Islam dengan tiga pemegang saham pengendali, yaitu Baznas, Badan Wakaf Indonesia dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Baznas, Badan Wakaf Indonesia dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan jadi pemegang saham pengendali di bank yang direncanakan bermodal dasar Rp 1 triliun tersebut.

Selain modal dasar senilai Rp 1 triliun, bank wakaf juga direncanakan mendapat setoran awal minimal Rp 200 miliar. Dana yang terhimpun saat ini sekitar Rp 20 miliar hingga Rp 40 miliar. Ke depan nantinya organisasi masyarakat (ormas) baik muslim ataupun nonmuslim akan diorganisasikan untuk menjadi pemegang saham bank wakaf. Presiden Joko Widodo pun siap menjadi pemodal pertama bank wakaf.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rencana pembentukan lembaga keuangan syariah tersebut datang dari Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada rapat terbatas di Kantor Presiden pada tanggal 25 Januari 2017 lalu. Adanya potensi wakaf yang sangat besar di Indonesia namun belum digarap optimal melatar belakangi munculnya wacana tersebut. Meskipun telah ada lembaga keuangan syariah menerima wakaf uang yang ditunjuk Kementerian Agama namun dinilai belum bekerja secara maksimal.

Ada beberapa tujuan pembentukan lembaga keuangan syariah berdasarkan sistem wakaf. Lembaga keuangan syariah seperti bank wakaf bertujuan untuk memberdayakan ekonomi umat sekaligus menggerakkan ekonomi nasional, khususnya pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah. Selain itu, pembentukan bank wakaf juga dinilai penting untuk menghadapi problema keumatan sekaligus kebangsaan, terutama mengatasi kemiskinan, menurunkan pengangguran, mempersempit ketimpangan sosial antarwarga, dan pemerataan ekonomi.

Kegiatan Produktif

Pendanaan Bank Wakaf Ventura bersumber dari uang wakaf yang sudah dikumpulkan oleh ormas yang juga menjadi pengelola dana wakaf atau dalam istilahnya disebut nadzir. Sementara di sisi pembiayaan, dana wakaf akan digunakan untuk kegiatan produktif yang keuntungannya akan disalurkan kepada orang yang berhak menerima wakaf atau dalam istilah lainnya disebut mauquf ‘alaih. Selain itu dana yang berasal dari wakaf juga akan disalurkan kepada badan atau individu yang berhak atau kepada mustahik.

Wacana Bank Wakaf Ventura yang digagas oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) sejak tahun 2014, harus diakui, sangat visioner. Ia memberikan harapan baru terhadap dunia wakaf di tanah air selama ini. Apalagi wakaf yang ada selama ini bersifat konservatif, yakni wakaf benda tak bergerak seperti tanah, sehingga lambat untuk diproduktifkan.

Hadirnya Bank Wakaf Ventura merupakan implementasi dari wakaf uang yang sebelumnya telah disosialisasikan ke masyarakat sebagai alternatif instrumen wakaf bergerak atau produktif. Bank Wakaf Ventura jika mampu berjalan dan bersinergi dengan lembaga wakaf yang ada akan mampu memberikan kontribusi yang sangat besar sekali terhadap pengelolaan dana wakaf selama ini. Apalagi selama ini pemerintah menjalin kerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI), di mana Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KPPSP) bisa sebagai penerima wakaf dari anggota koperasi baik yang bergerak dan tidak bergerak.

Bank Wakaf Ventura ini diharapkan mampu memecahkan kebuntuan dalam memprodutifkan wakaf tanah dari masyarakat selama ini. Tanah wakaf yang ada selama ini sulit diproduktifkan, dikarenakan sertifikat tanah wakaf tidak bisa dijadikan agunan pembiayaan perbankan. Akan tetapi, dengan adanya Bank Wakaf Ventura ini, semua tanah-tanah wakaf bisa dibangun berdasarkan modal yang dimiliki oleh Bank Wakaf Ventura tersebut.

Bersifat Konservatif

Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI), tanah wakaf di Indonesia memiliki luas lebih dari 45,6 ribu hektar dengan nilai mencapai Rp 2.050 triliun. Meskipun demikian, wakaf tersebut belum banyak yang dikelola secara produktif. Wakaf yang ada selama ini masih bersifat konservatif, artinya wakaf benda tak bergerak seperti tanah, sehingga lambat untuk diproduktifkan. Sebagian besarnya bahkan hanya dibuat untuk mendirikan bangunan masjid, pemakaman, dan lain sebagainya.

Padahal, wakaf merupakan instrumen yang mampu menyediakan kebutuhan publik (public goods) tanpa biaya yang dibebankan kepada pemerintah. Nilai aset wakaf nasional di atas sebenarnya dapat lebih tinggi lagi apabila wakaf tunai juga mampu dioptimalkan. Menurut data BWI, potensi wakaf tunai mencapai Rp 120 triliun.

Dana wakaf yang berasal dari perusahaan dan wakaf tunai dari masyarakat ini selanjutnya akan dikelola secara produktif. Surplus dari hasil pengelolaan tersebut akan digunakan sebagai dana bergulir untuk pembiayaan bisnis dalam bentuk modal kerja bagi masyarakat. Hal ini sesuai dengan karakteristik yang melekat pada dana wakaf yaitu, menahan pokok untuk kemudian menyalurkan manfaatnya.

Bukan lagi nadzir yang berperan tunggal dalam memproduktifkan dana wakaf, akan tetapi masyarakatlah yang menjadi motor penggerak produktivitas dana wakaf tersebut. Masyarakat dibina dan diberdayakan sehingga memiliki kemampuan untuk mandiri secara ekonomi melalui program pembiayaan tersebut. Produktivitas tersebut nantinya diharapkan akan memicu terciptanya keadilan sosial serta kemakmuran bagi masyarakat luas. Kehadiran institusi ini penting untuk menggerakkan ekonomi umat, khususnya pada sektor UMKM. Akses pembiayaan usaha bagi sektor ini masih tergolong rendah.

Ide mendasar dalam konsep Bank Wakaf Ventura merupakan perpaduan solusi untuk dua masalah tersebut dalam satu kebijakan, yaitu melalui pemberian permodalan dan pembinaan usaha. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah secara kelembagaan melalui inisiasi pembentukan Bank Wakaf Ventura ini diharapkan mampu memacu tumbuhnya pelaku wirausaha baru serta mendorong minat masyakat untuk berwakaf tunai.

Oleh: Gunoto Saparie

Fungsionaris Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Jawa Tengah

Ikuti tulisan menarik gunoto saparie lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler