x

Jamaah haji menukar banknotes Saudi Arabian Riyal (SAR) di loket penukaran SAR Bank Syariah Mandiri (BSM) di Asrama Haji, Pondok Gede, 31 Juli 2017. Tempo/Tony Hartawan

Iklan

gunoto saparie

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Dominasi Murabahah di Bank Syariah

Bank syariah di Indonesia cenderung lebih menyukai pembiayaan-pembiayaan dengan nilai risiko relatif rendah

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Hari-hari ini agaknya kalangan industri keuangan syariah, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bekerja keras untuk mengedukasi masyarakat terkait skema akad pembiayaan perbankan syariah. Hal itu karena pembiayaan berbasis syariah ini masih didominasi akad murabahah (jual beli) dibandingkan akad bagi hasil, seperti mudharabah dan musyakarah

Konon sekitar 60 persen dari produk perbankan syariah di Indonesia adalah murabahah. Sedangkan, sisanya sebanyak 40 persen merupakan produk mudharabah. Murabahah merupakan perjanjian transaksi dengan cara jual beli. Sedangkan akad mudharabah merupakan perjanjian dengan prinsip bagi hasil.

Harus diakui, bank syariah di Indonesia cenderung lebih menyukai pembiayaan-pembiayaan dengan nilai risiko relatif rendah. Dominasi pembiayaan murabahah dibandingkan pembiayaan-pembiayaan dengan akad lain sesungguhnya membuktikan asumsi-asumsi bahwa secara rasional, untuk mempertahankan profitabilitas dan efisiensi serta pengelolaan risiko pembiayaan bank syariah akan cenderung memaksimalkan pembiayaan dengan akad murabahah dibandingkan akad-akad lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Cita-cita Ekonomi Islam

Ada sejumlah catatan mengenai pembiayaan murabahah ini. Di antaranya bahwa sistem margin pada pembiayaan murabahah mudah disalahartikan sebagai konsep “kredit syariah” oleh masyarakat awam. Di sisi lain, secara makro, pembiayaan jenis ini membuat nuansa moneter menjadi lebih menonjol dibandingkan sektor riil, karena pembiayaan murabahah pada umumnya bersifat konsumtif. Tentu saja hal ini kurang sesuai dengan cita-cita ekonomi Islam yang menuntut keseimbangan antara sektor moneter dan sektor riil. Pembiayaan bank syariah yang lebih menyentuh pada sektor riil dan menggerakkan perekonomian adalah pembiayaan mudharabah dan musyarakah.

Bank syariah diharapkan efektif memainkan perannya sebagai lembaga intermediasi dan mengembangkan sektor riil melalui pembiayaan mudharabah dan musyarakah serta instrumen profit and loss sharing di mana secara alamiah memiliki andil dalam menahan laju inflasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, ternyata pembiayaan dengan prinsip kerja sama ini belum tumbuh optimal dan konsentrasi pembiayaan masih terpusat pada pembiayaan murabahah. Porsi pembiayaan salam dan ijarah juga masih terbatas dalam portfolio perbankan syariah. Hal itu karena pembiayaan tersebut banyak diterapkan pada sektor pertanian (salam), konstruksi dan manufaktur (istishna).

Pembiayaan bank syariah saat ini memang fokus pada sektor produktif, terutama UMKM dan sektor konsumstif. Dalam hal ini pembiayaan mudharabah dan musyarakah lebih relevan untuk mewakili pembiayaan pada sektor UMKM. Sementara skim murabahah lebih relevan untuk mewakili pembiayaan pada sektor konsumtif.

Sesungguhnya pada mulanya murabahah bukan merupakan bentuk pembiayaan, melainkan hany alat untuk menghindar dari “bunga” dan bukan merupakan instrumen ideal untuk mengemban tujuan riil ekonomi Islam. Instrumen ini hanya digunakan sebagai langkah transisi yang diambil dalam proses islamisasi ekonomi, dan penggunaannya hanya terbatas pada kasus-kasus di mana murabahah dan musyarakah tidak dapat diterapkan.

 

Perhatian Khusus

Bahwa pembiayaan murabahah sampai saat ini masih merupakan pembiayaan yang dominan bagi perbankan syariah di Indonesi harus menjadi perhatian khusus bagi berbagai kalangan

yang bergelut di bank syariah.  Pembiayaan murabahah cenderung memiliki risiko yang lebih kecil dan lebih mengamankan bagi para shareholder. Padahal seharusnya kegiatan bank syariah tidak hanya untuk kepentingan shareholder, melainkan juga memiliki tanggung jawab terhadap stakeholder lainnya guna dapat berkontribusi dalam mencapai sasarannya, yaitu terciptanya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

Bank syariah memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan hal itu dapat dilakukan melalui pembiayaan pada perusahaan-perusahaan besar, namun juga jangan melupakan masyarakat kecil. Hal ini hanya terjadi bila portfolio pembiayaan bank syariah yang sampai saat ini masih didominasi murabahah (yang sebagian besar masih konsumtif) beralih pada skim-skim bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah. Kedua skim ini lebih mencerminkan investasi jangka panjang dan akan memiliki dampak positif yang lebih besar terhadap perekonomian.

Memang, skim mudharabah paling sulit dalam penyalurannya, karena 100 persen modal dari bank dan bila terjadi kerugian sepenuhnya ditanggung bank. Sedangkan mudharib atau pemakai dana hanya kehilangan tenaga dan waktu.

Pertanyaan pun muncul ke permukaan: Apakah bank syariah masih memiliki komitmen terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat. Karena pada dasarnya kebanyakan dari murabahah itu cenderung konsumtif dan bukan produktif. Mungkin hanya beberapa persen saja yang produktif, seperti pengajuan pembiayaan murabahah untuk pembelian modal kerja seperti mesin.

Karena pada dasarnya salah satu misi penting yang diemban oleh bank syariah adalah mengentaskan kemiskinan, maka ia harus berusaha untuk lebih meningkatkan pembiayaan secara mudharabah dan musyarakah. Dengan melalui dua pembiayaan inilah salah satu cara untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Pembiayaan lewat mudharabah dan musyarakah adalah pembiayaan jangka panjang, sehingga implikasi terhadap perekonomian juga sangat besar.

Oleh Gunoto Saparie

Fungsionaris Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Jawa Tengah

Ikuti tulisan menarik gunoto saparie lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB