x

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla hadir dalam acara sidang tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI - DPD RI dan Pidato Presiden dalam rangka penyampaian RAPBN 2018 dimulai. Senayan, 16 Agustus 2017. TEMPO/Maria Fransisca

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Risiko Fiskal RAPBN 2018 ~ Haryo Kuncoro

Ancangan pertumbuhan ekonomi dan inflasi menyajikan sasaran pertumbuhan alami perpajakan sebesar 8,9 persen.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Haryo Kuncoro

Direktur Riset Socio-Economic & Educational Business Institute

Pada 16 Agustus lalu, pemerintah mengajukan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 kepada DPR. Asumsi yang dipakai sebagai dasar penyusunan adalah pertumbuhan ekonomi 5,4 persen, inflasi 3,5 persen, nilai tukar Rp 13.500, dan suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) tenor tiga bulan 5,3 persen. Asumsi lain adalah harga minyak US$ 48 per barel serta produksi minyak dan gas masing-masing 800 ribu dan 1,2 juta barel per hari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan sehimpun asumsi itu, postur RAPBN tidak terlalu ekspansif. Pendapatan negara, yang ditetapkan Rp 1.878,45 triliun, dipakai untuk membiayai belanja Rp 2.204,37 triliun, yang naik hanya 3,3 persen dari APBN-P 2017. Walhasil, defisit yang diusulkan sebesar Rp 325,93 triliun atau 2,19 persen atas produk domestik bruto (PDB).

Agaknya keberhasilan program amnesti pajak dan pengesahan Undang-Undang tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan mempertebal keyakinan pemerintah untuk memperoleh tambahan pemasukan dari pos pajak. Kendati demikian, penerimaan RAPBN 2018 belum sepenuhnya bebas dari potensi risiko fiskal.

Angka pertumbuhan ekonomi 5,4 persen, misalnya, masih terlampau optimistis untuk dikejar. Pertumbuhan ekonomi selama triwulan pertama tahun ini saja mencapai 5,01 persen, yang tidak beringsut dari kuartal sebelumnya. Bahkan angka itu lebih rendah jika dibanding pertumbuhan kuartal pertama 2016 yang mencapai 5,18 persen.

Pertumbuhan ekonomi bukan semata-mata soal angka. Dalam hal kualitas, pertumbuhan ekonomi belum optimal. Ia masih ditopang oleh sektor non-tradable yang tidak terjangkau pajak. Sektor non-tradable adalah sektor ekonomi yang tidak dapat diperdagangkan, seperti konstruksi, perdagangan, komunikasi, dan keuangan.

Ancangan pertumbuhan ekonomi dan inflasi menyajikan sasaran pertumbuhan alami perpajakan sebesar 8,9 persen. Penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp 1.609,38 triliun atau meningkat 9,3 persen dari APBN-P 2017. Walhasil, angka selisih keduanya adalah upaya ekstra.

Pentingnya upaya ekstra juga dikonfirmasi dari angka relatifnya. Data menunjukkan, PDB pada 2016 mencapai Rp 12.407 triliun. Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 5,2 persen pada 2017 dan 5,4 persen pada 2018, PDB 2018 bertambah Rp 1.350 triliun. Implikasinya, target pajak Rp 1.609,38 triliun ekuivalen dengan rasio pajak 11,7 persen.

Sebagai perbandingan, rasio pajak tahun ini berada di posisi 10,3 persen. Dengan memasang target penerimaan pajak yang konservatif pun, pemerintah sejatinya merencanakan dirinya untuk mampu menaikkan rasio pajak sebesar 140 basis poin, yang lagi-lagi menuntut kerja keras.

Kerja keras menangkal kekurangan pendapatan (shortfall) penerimaan berhadapan dengan fluktuasi harga minyak di pasar global. Saat harga minyak anjlok, banyak korporasi pertambangan terpapar kredit macet. Akibatnya, penerimaan dari sektor migas dan pajaknya masih sangat rentan terhadap fluktuasi.

Dari sisi pembiayaan, mengharapkan suku bunga SPN pada posisi 5,3 persen kurang realistis. Dana repatriasi hasil amnesti pajak berpotensi mengalir ke instrumen Surat Berharga Negara (SBN), yang di dalamnya termasuk SPN. Melimpahnya peminat SBN niscaya memicu suku bunga lebih tinggi agar pemodal mau memegang SBN.

Kendala lain adalah perekonomian Cina yang masih diliputi ketidakpastian. Begitu juga dengan kondisi di Eropa dan Amerika Serikat. Jepang, yang selama ini mereformasi ekonomi, belum menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang sehat. Semua ini berefek pada dinamika ekonomi negara mitra.

Dengan konfigurasi masalah di atas, semua asumsi yang menjadi patokan penetapan target penerimaan sejatinya adalah faktor yang berada di luar kendali pemerintah. Sadar atau tidak, selama ini para pemangku kepentingan sering keliru dalam menafsirkan angka-angka yang tertera pada asumsi dasar penerimaan APBN.

Asumsi makro ekonomi sering dipandang sebagai sebuah "fakta" yang positif mengandung kebenaran, alih-alih "hipotesis" yang bersifat tentatif. Konkretnya, jika target penerimaan tidak tercapai, dianggap ada sesuatu yang salah. Kesalahan ini kemudian ditimpakan pada subyeknya, bukan menelaah kembali secara obyektif prasyarat berlakunya asumsi yang ditetapkan. Tidak mengherankan apabila sederet angka asumsi makro ekonomi justru dipakai untuk mengukur kinerja pemerintah.

Mengingat asumsi masih mengandung unsur probabilitas, idealnya kinerja pemerintah diukur dari mitigasi terhadap risiko fiskal. Risiko fiskal muncul tatkala terjadi peristiwa yang dapat diperkirakan sebelumnya, seperti tidak terpenuhinya asumsi dasar penyusunan APBN.

Hal yang paling sulit adalah ketika risiko fiskal muncul tiba-tiba akibat suatu peristiwa yang berada di luar kendali pemerintah, seperti bencana, krisis global, dan turbulensi ekonomi eksternal. Ini akan membawa akibat pada tambahan kewajiban kontingensi.

Target penerimaan negara sudah ditetapkan dalam RAPBN 2018. Yang bisa dihindari adalah tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama, yaitu realisasi penerimaan negara seret gara-gara terganjal setumpuk asumsi yang sesungguhnya hanya ada di atas kertas alih-alih kerja cerdas.

 

Dimuat di rubrik Pendapat Koran Tempo, 30 Agustus 2017

Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler