x

Sejumlah warga berpartisipasi dalam simulasi pengawasan berbasis teknologi untuk Pilkada serentak 2017 di kantor Bawaslu, Jakarta, 8 Februari 2017. TEMPO/Ilham Fikri.

Iklan

Andrian Habibi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Seleksi Partisipatif Calon Anggota Bawaslu

Proses seleksi calon komisioner penyelenggara pemilu diselenggarakan secara terbuka

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Proses tahapan seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi sudah memasuki 6 (enam) besar. Tim seleksi berhasil menyeleksi banyak peserta sampai menemukan enam calon anggota yang dinilai terbaik dan berintegritas. Mereka yang lulus dari penilaian timselmemenuhi syarat kesehatan fisik dan kejiwaan, pemahaman tertulis juga wawancara.

Enam peserta akhir akan dikirim ke jakarta untuk memenuhi undangan seleksi pemungkas. Mereka bersiap menghadapi uji kelayakan dan kepatutan dengan penguji yaitu Anggota Bawaslu RI. Sebelum menghadapi para penguji, peserta diwajibkan memuat riwayat hidup beserta makalah personal.

Pertanyaannya, apakah uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan secara terbuka atau tertutup? Dan apakah partisipasi pegiat pemilu dipenuhi? Untuk menjawabnya, maka kita memulai dari pengalaman seleksi calon anggota Bawaslu RI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Ujian Terbuka dan Terekam

Pada saat proses seleksi calon komisioner penyelenggara pemilu, baik wawancara oleh timsel juga uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR RI, diselenggarakan secara terbuka. Seleksi terbuka ini berarti proses seleksi dihadiri oleh penonton yang terdiri dari pegiat pemilu, wartawan dan pendukung (tim hore).

Jadi, penonton tes wawancara serta uji kelayakan dan kepatutan bisa mencatat pertanyaan timsel/anggota DPR. Lalu, mencatat jawaban para peserta seleksi. Pertanyaan dan jawaban ini menjadi catatan sejarah yang bisa dimintai pertanggungjawaban dari penjawab paska dilantik. Catatan tersebut dapat dijadikan pegangan apabila kerja-kerja komisioner berbeda dengan jawabannya saat seleksi untuk mengukur komitmen dan integritas personal.

Kelebihan seleksi terbuka ini memperbolehkan perekaman vidio proses seleksi. Khusus proses wawancara di timsel, produk rekaman baru diizinkan untuk disebarluaskan paska seluruh peserta selesai diwawancarai. Alasan Timsel yang dipimpin oleh Saldi Isra kala itu dapat dipahami. Timsel mengharapkan semua peserta seleksi memiliki kesempatan dan persiapan yang sama. Sehingga semua peserta mulai hari pertama sampai terakhir tidak merasa dikecewakan oleh peredaran vidio wawancara.

Berbeda dengan wawancara, perekaman vidio uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR RI malah diizinkan untuk dimuat dalam siaran langsung, baik di facebook atau youtube. Sehingga, warga negara di seluruh  dunia mengetahui proses uji kelayakan dan kepatutan secara penuh tanpa ada rahasia.

Apabila mekanisme transparansi ini  dianut oleh Bawaslu RI dalam menguji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Provinsi. Maka, ada kemajuan yang dilakukan oleh Bawaslu RI, yakni mengizinkan seluruh rakyat Indonesia melihat juga menilai siapa-siapa calon pengawas pemilu di tingkat provinsi.

Keterbukaan uji kelayakan dan kepatutan juga menjadi pilihan checkandbalances terhadap hasil seleksi oleh timsel. Kenapa keterbukaan ini penting? Karena saya melihat, paska seleksi calon anggota Panwaslu Kabupaten dan Kota, banyak keributan terkait seleksi dan kemungkinan meloloskan calon yang tidak berkompetensi. Padahal timsel adalah orang-orang terbaik dibidangnya.

Dengan demikian, keterbukaan proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Provinsi dapat menambah kepercayaan publik terhadap personil timsel juga komisoner Bawaslu RI.

 

Kesempatan Bertanya

Selain dari mengizinkan adanya penonton yang sudah ditetapkan sebelulnya oleh panitia uji kelayakan dan kepatutan. Peserta diberikan kesempatan menanyakan satu pertanyaan atau meminta konfirmasi dari informasi yang diterima oleh si penanya. Lalu, peserta seleksi menjawab dengan sekali jawaban tanpa harus muncul perdebatan antara sipenanya dengan peserta seleksi.

Kesempatan bertanya ini yang saya sebut sebagai bentuk pemenuhan janji pengawasan partisipatif, dimulai dari partisipasi penonton bertanya kepada para peserta seleksi. Bayangkan saja, kesempatan bertanya ini bukan hanya memeriahkan suasana. Tetapi pertanyaan dan jawaban tersebut diharapkan membantu anggota Bawaslu RI untuk menilai calon bawahannya di Bawaslu Provinsi.

Selanjutnya, partisipasi penanya dari undangan/penonton akan memberikan poin lebih bagi pembaharuan mekanisme rekrutmen calon penyelenggara pemilu daerah. Seandainya sistem ini berjalan dengan baik, bukan tidak mingkin untuk diaplikasikan oleh KPU RI dalam menyeleksi calon KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Kehadiran undangan yang memiliki kesempatan bertanya dan diizinkan untuk direkam menghasilkan anggota Bawaslu RI yang bukan sebatas hasil selelsi, melainkan komisioner yang disegani oleh peserta pemilu dan rakyat Indonesia. Karena keterbukaan adalah jalan menuju perbaikan kelembagaan pengawas pemilu saat ini dan untuk kemudian hari.

Sejauh yang saya ketahui, keterbukaan proses uji kelayakan dan kepatutan mampu mengurangi kehebohan atas isu calon titipan. Karena penitip akamberfikir ulang untuk mengomunikasikan calon titipannya kepada anggota Bawaslu RI dengan alasan yang didukung ternyata belum cukup memberikan keyakinan mampu mengemban amanah pengawasan dan penegakan hukum pemilu.

Mari kita tunggu, pembaharuan mekanisme seleksi pengawas pemilu daerah akan terjadi atau malah tertutup seperti seleksi terdahulu. Apapun pilihan Bawaslu RI, keinginan untuk perbaikan dan penguatan lembaga pengawas pemilu daerah wajib dimulai. Selamat menguji bagi para penguji.

Oleh Andrian Habibi

Pegiat Ham dan Demokrasi

Ikuti tulisan menarik Andrian Habibi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler