x

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Siasat Licik DPR Mengerdilkan KPK

Peniadaan kewenangan itu akan membuat KPK menjadi macan ompong. Maka KPK harus diselamatkan. Upaya memangkas kewenangannya harus dilawan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Upaya Dewan Perwakilan Rakyat untuk terus melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Panitia Angket KPK tak bisa didiamkan. Sudah terang benderang bahwa Panitia Angket dibentuk dengan tujuan membubarkan KPK atau setidaknya melumpuhkan Komisi dengan memangkas kewenangannya. Siasat jahat itu harus bersama-sama kita lawan.

Kronologi pembentukan Panitia Angket berawal dari pengusutan KPK terhadap megaskandal kartu tanda penduduk berbasis elektronik yang diduga kuat melibatkan sejumlah anggota DPR. KPK mendasarkan penyelidikannya antara lain pada kesaksian Miryam S. Haryani, anggota Komisi II dari Partai Hanura, yang di antaranya membidangi pemerintahan. Dialah yang diduga menjadi simpul utama praktik laknat tersebut.

Panitia Angket dibentuk dengan tujuan mula-mula memaksa KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam. Belakangan, setelah dikabulkan pembentukannya pada 28 April lalu, Panitia malah mempersoalkan kewenangan KPK, termasuk perihal tata kelola keuangan dan penyidikan. Sejak itu, langkah melemahkan KPK melalui Panitia Angket terus bergulir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rekomendasi akhir yang tengah disusun Panitia Angket kian menguatkan niat DPR untuk melemahkan komisi antirasuah itu. Salah satu usul rekomendasi adalah meniadakan kewenangan penindakan KPK. Kewenangan penindakan selanjutnya akan dilimpahkan ke kepolisian dan Kejaksaan Agung. Rencananya, rekomendasi Panitia Angket ini akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR pada 28 September ini.

Dengan tidak adanya kewenangan penindakan itu, KPK tak akan memiliki tugas menyelidiki, menyidik, dan menuntut kasus-kasus korupsi sebagaimana berlaku selama ini. Kewenangan Komisi terbatas hanya pada supervisi dan koordinasi terhadap lembaga penegak hukum lain, seperti kepolisian dan kejaksaan, serta pencegahan korupsi. Padahal wewenang penindakan justru merupakan senjata kuat yang dimiliki KPK untuk menjerat para koruptor. Dan kenyataannya, senjata yang dimiliki Komisi itu pun tidak membuat pejabat takut untuk terus berperilaku korup. Apalagi jika kewenangan itu dilucuti, boleh jadi korupsi akan makin merajalela.

Peniadaan kewenangan itu akan membuat KPK menjadi macan ompong. Maka KPK harus diselamatkan. Upaya memangkas kewenangannya harus dilawan.

Sulit dibantah bahwa usul rekomendasi Panitia Angket itu merupakan kehendak politik yang sarat kepentingan terselubung. Jika tidak dilawan, siasat Panitia Angket itu bisa membuka peluang bagi para koruptor untuk kembali berjaya.

Bukan baru kali ini DPR berupaya melemahkan komisi antikorupsi. Pada 2015, muncul usul agar pemerintah merevisi Undang-Undang KPK. Setelah dihujani kritik, Presiden Joko Widodo akhirnya menarik kembali usul itu.

Jokowi harus kembali bersikap tegas untuk mematahkan pemangkasan wewenang tersebut. Dia semestinya bisa mengajak politikus partainya menghentikan upaya Panitia yang ingin mengerdilkan Komisi.***

 

Editorial Koran Tempo edisi 6 September 2017

 

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler