x

Iklan

julkhaidar romadhon

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Mengapa Harga Beras Susah Diatur Pemerintah?

Mengapa hanya beras saja yang dipermasalahkan pengusaha, sedangkan untuk komoditi lain seperti minyak goreng, gula dan daging sapi tidak.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Masih ingatkah kita ketika terjadi polemik mengenai masalah harga eceran tertinggi (HET) beras. Polemik ini muncul ketika PT IBU tersandung kasus karena menjual di atas HET beras yang ditetapkan pemerintah. Namun, karena desakan dari berbagai pihak yang terkait dengan beras, maka akhirnya Permendag yang mengatur HET digodok ulang. Hasilnya, ada pembedaan antara harga beras medium dan beras premium berdasarkan zonasi wilayah di tiap provinsi.

Patut kita acungi jempol ketika Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengeluarkan peraturan (Permendag) Harga eceran tertinggi untuk beberapa komoditas. Berlatang belakang seorang pengusaha, tentu mempunyai kolega serta jaringan luas di dunia pangan tanah air. Kita dapat merasakan bersama ketika menjelang bulan puasa dan lebaran harga bahan kebutuhan pokok stabil. Di dalam peraturan tersebut diatur; untuk harga Migor Rp 11.000, gula Rp 12.500, daging sapi Rp 80.000 dan beras Rp 9.500. dan pada kenyataannya memang ke empat harga tersebut relatif stabil dan tidak melampaui HET.

Namun, seakan ingin mengulangi kesuksesan ke dua kalinya, Mendag mengeluarkan kembali peraturan Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Disana tercantum, HET untuk Migor Rp 11.000, gula Rp 12.500, daging sapi Rp 80.000 dan beras RP 9.000. Diluar dugaan, ternyata Permendag ini menuai kontroversi dan mencapai anti klimaks. Terjadi penolakan besar-besaran dari para pedagang beras tanah air. Mereka menilai harga RP 9.000 HET untuk beras, sangat menyusahkan ditengah mahalnya harga gabah beras di tingkat petani.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengapa hanya beras saja yang dipermasalahkan pengusaha, sedangkan untuk komoditi lain seperti minyak goreng, gula dan daging sapi tidak. Nah, disinilah uniknya beras. Oleh karena itu, saya akan mencoba membandingkan satu persatu dari ke empat komoditas yang sudah diatur harga acuan jualnya di tingkat konsumen.

Komoditas Minyak goreng relatif stabil di pasaran dan tidak menuai banyak protes dari pengusaha. Asosiasi atau organisasi perkumpulan pengusaha minyak goreng mau duduk bersama dan menyanggupi aturan yang sudah disepakati. Dalam Permendag diatur HET untuk minyak goreng kemasan curah Rp 10.500 dan kemasan sederhana Rp 11.000, lalu bagaimana reaksi pengusaha di berbagai daerah, apakah ada yang protes ? jawabannya tidak. Pengusaha tidak keberatan dengan hitung-hitungan harga yang disodorkan pemerintah dan tetap mengikuti peraturan yang berlaku.

Mengapa mereka tidak protes ? ya, karena disana HET hanya diatur untuk kemasan curah dan sederhana sedangkan untuk harga kemasan premium tidak. Sehingga mereka bisa tetap memproduksi produk migor kemasan premium yang sudah ada segmen pasar tersendiri. Walaupun mereka nilai keuntungan untuk kemasan sederhana sedikit, namun mereka bisa melakukan subsidi silang dari keuntungan kemasan premium. Karena pada segmen ini, masyarakat kelas atas atau berpendapatan tinggi tidak lagi mempersoalkan harga yang penting kualitas.

Lalu pertanyaan selanjutnya, mengapa pemerintah dapat dengan mudah menentukan HET migor tanpa menuai kontroversi dari pengusaha. Hal ini disebabkan, karena untuk mendapatkan 1 liter minyak goreng dibutuhkan sentuhan teknologi dan ini bisa dilakukan di pabrik-pabrik. Sehingga, hanya perusahaan yang bisa melakukannya dan tidak semua orang mampu untuk mengusahakannya. Karena dibutuhkan investasi besar, maka bisa dihitung dengan jari perusahaan-perusahaan minyak goreng yang ada di tanah air. 

Selain itu, perusahaan seperti ini supply chain managementnya sudah tertata. Mulai dari pasokan bahan baku hingga pemasaran atau dari hulu ke hilir sudah mereka kuasai. Perusahaan skala industri yang didukung manajemen profesional, mempermudah pemerintah menghitung biaya produksi, biaya distribusi, keuntungan dan/atau biaya lainnya. Berawal dari sinilah maka pemerintah bisa menghitung dengan mudah dan mengetahui harga jual produk di pasar yang wajar.

Begitupula dengan HET 1 kg gula pasir Rp 12.500 juga tidak mengalami protes dari pengusaha. Justru harganya cenderung turun di pasaran dengan harga RP 12.000,-. Mengapa bisa seperti itu... ? komoditas yang lain justru bertahan di HET sedangkan gula malah harganya turun. Untuk kasus seperti ini, sisi lain kegunaan HET sangat berperan. Kita tahu bahwa peta persaingan industri gula antara pihak pemerintah dan swasta relatif berimbang. Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh pabrik-pabrik gula PTPN dengan BULOG sebagai pemasarnya, berhadapan dengan pihak swasta yang dikenal dengan sebutan samurai atau naga. Biasa dan lumrah, teori ekonomi pun terjadi. Ketika pasar sudah memasuki struktur persaingan sempurna, pemainnya sama-sama memiliki kekuatan berimbang maka iklim kompetisi terjadi. Untuk mendapatkan tempat di hati konsumen, maka berbagai cara seperti perang harga dilakukan. Siapa yang tidak mengikuti arus pasar, maka akan tenggelam dan siap-siap menanggung kerugian besar. Keadaan ini sudah juga kita rasakan dalam dunia telekomunikasi. Banyaknya pemain operator seluler berkekuatan sama telah menyebabkan terjadi perang tarif murah pada layanan telekomunikasi.

Namun pertanyaannya, mengapa pemerintah bisa menentukan HET gula seharga Rp 12.500. Ya, sama seperti komoditas minyak goreng. Untuk mendapatkan 1 kg gula, juga dibutuhkan sentuhan teknologi dan ini adanya di pabrik-pabrik. Masyarakat biasa tidak bisa mengusahakan atau membuat gula sendiri di rumah atau pabrik-pabrik kecil. Oleh karena itulah, sama seperti minyak goreng pemerintah dengan mudah bisa menghitung harga eceran tertinggi untuk komoditas gula di pasar dengan harga yang wajar.

Bagaimana dengan daging sapi ? apakah pemerintah mampu mengendalikannya ? daging sapi juga unik. Pemerintah disini juga mengatur harga daging sapi beku dan daging sapi segar. Untuk daging sapi beku HET di tingkat konsumen seharga Rp 80.000/kg, sedangkan untuk daging segar; paha depan Rp 98.000/kg, paha belakang Rp 105.000/kg, harga sandung lamur Rp 80.000/kg dan tetelan Rp 50.000/kg. Untuk daging sapi beku HET RP 80.000/kg tidak mendapat protes dari pengusaha namun untuk daging segar sedikit mendapat protes dari pedagang sapi lokal.

Mengapa untuk daging sapi beku HET tidak menuai protes sedangkan untuk daging sapi segar menuai protes ? Untuk daging sapi beku, bahan bakunya didapatkan dari impor dan importirnya juga sudah diketahui. Importirnya terdiri dari pihak swasta dan pihak pemerintah yang dalam hal ini BULOG yang sama-sama mendapatkan kuota. Sama seperti komoditas migor dan gula, karena pihak tertentu yang bisa mengusahakannya maka pemerintah dengan mudah bisa menghitung harga eceran tertinggi untuk daging beku di pasar dengan harga yang wajar.

Namun untuk HET daging segar, pemerintah hanya menghimbau saja dan tidak terlalu heboh seperti beras. Karena pertama; daging bukan kebutuhan pokok, sehingga hanya hari-hari tertentu saja masyarakat mengkonsumsinya. Jika hari-hari biasa, maka tingkat konsumen terntentu saja yang sering mengkonsumsinya. Kedua; karena persepsi masyarakat tentang daging beku sekarang sudah berubah. Sehingga pemerintah tidak terlalu pusing dengan harga daging sapi segar yang melebihi HET. Kalau dahulu kebanyakan masyarakat enggan untuk mengonsumsi daging beku, sehingga sapi segar permintaannya menjadi melonjak. Sekarang, pemerintah tinggal memberikan pilihan daging saja kepada masyarakat. Mau harganya murah ada daging sapi beku, namun jika mau daging sapi segar masyarakat harus menerima konsekuensi harganya juga.

 

okezone.com

Lalu bagaimana dengan beras... ? beras sampai dengan sekarang tetap menuai kontroversi. Padahal, sudah banyak dilakukan revisi terkait Permendag yang mengatur HET beras. Diantaranya adalah; dilakukan pembedaan harga antara beras medium dan premium berdasarkan zonasi wilayah tiap provinsi. Serta yang terakhir adalah peraturan mengenai kriteria beras medium dan beras premium yang didalamnya sudah mengakomodir dengan kemampuan mesin penggilingan yang ada sekarang.

Beberapa pendapat kontra berdatangan tidak hanya dari pedagang beras namun juga para pakar dan akademisi. Salah satunya menurut Bayu Khrsinamurthi ketua perhepi (Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia), yang menganggap keputusan HET merupakan upaya pemerintah menyamakan komoditas beras dengan bahan bakar dan listrik. Yaitu menjadikan bisnis beras administratif produk dan komoditas. Menurutnya pula, masyarakat nanti akan makan beras yang seragam, padahal saat ini varian beras ratusan. Oleh karena itulah dia menilai, bahwa kebijakan HET tidak menjamin persoalan beras tuntas. Justru, pola lama yaitu intervensi harga beras oleh BULOG lebih efektif.

Hal senada juga datang dari Kepala Departemen Ekonomi CSIS, Jose Rizal Damuri yang mengatakan bahwa jika peran BULOG bisa dimanfaatkan, maka pemerintah tidak perlu menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada beras yang justru memberi dampak negatif ke petani. Bila harga akhirnya sudah diatur, maka yang akan ditekan adalah harga ditingkat petani. Akibatnya, harga jual bisa jatuh atau paling pahit produksi tidak dilakukan dalam jumlah besar.

Pendapat diatas sebenarnya sudah mewakili dan memberikan gambaran potret dunia perberasan tanah air. Komoditas beras memang unik dan memerlukan perlakuan sendiri. Oleh karena itulah, sampai dengan hari ini komoditas beras tetap merupakan komoditas yang strategis, ekonomi, dan politis yang tak akan tergantikan. Selagi beras masih merupakan kebutuhan pokok rakyat Indonesia, maka isu apapun terkait perberasan tanah air paling sexy untuk dibahas apalagi digoreng.

Komoditas beras tidak bisa disamakan dengan harga yang bisa diatur seperti BBM dan listrik. BBM dan listrik harganya bisa diatur karena memang di monopoli oleh negara dan sudah sesuai dengan amanat UU 1945 pasal 33 ayat 2, yang berbunyi "cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara". Oleh karena itulah, Pertamina sebagai BUMN wakil pemerintah yang mengurusi minyak serta BUMN PLN yang mengurusi listrik, tidak keberatan jika harganya diatur.

Hal ini berbeda dengan beras. Walaupun ada wakil pemerintah disana dalam hal ini BULOG, namun tidak bisa serta merta untuk mengatur harga jual di tingkat konsumen. Ada beberapa hal yang membuat beras perlu perhatian lebih dan menjadi pertimbang pemerintah :

Pertama; Pemerintah tidak bisa memonopoli beras. Produksi beras nasional 40 juta ton, berarti uang negara yang akan digelontorkan sebanyak 320 Triliun dengan tingkat harga Rp 8.000/kg. Tentu sudah pasti sangat menguras APBN dan ini tentu tidak akan pernah terjadi. Oleh karena itulah, pemerintah yang dalam hal ini BULOG hanya menguasai 6-8 persen saja dari hasil produksi beras tanah air. Andaikan BULOG membeli seluruh hasil gabah beras petani, maka pemerintah akan dengan mudah mengatur harga beras ditingkat konsumen.

Kedua; Produksi beras bisa dilakukan masyarakat biasa dan ini berbeda dengan BBM dan listrik. Sehingga banyak sekali masyarakat terlibat di dalam urusan perberasan. Seperti, petani, penebas, pengumpul, penggilingan, pedagang kecil, perantara hingga pedagang besar. Hal ini terjadi turun temurun dan sudah menjadi mata pencarian, oleh karena itulah beras memiliki rantai tataniaga yang panjang dan sangat sulit untuk diputus sampai dengan hari ini.

Berbeda dengan BBM dan listrik yang tidak sembarang orang bisa memproduksinya. Hanya skala industrilah atau pabrik saja yang bisa melakukannya. Oleh karena itulah, produk akhir yang dihasilkan bisa relatif seragam karena dari satu sumber produksi yang sama. Selain itu, karena pemerintah yang memonopolinya dari hulu sampai ke hilir, maka harga jual ditingkat konsumen sudah bisa diatur. Hal ini juga mirip seperti produksi pada gula dan minyak goreng, dimana HET nya tidak menuai kontroversi.

Skala industri juga mempermudah pemerintah menghitung biaya produksi, biaya distribusi, keuntungan dan/atau biaya lainnya. Selain itu, perusahaan seperti ini supply chain managementnya sudah tertata. Mulai dari pasokan bahan baku hingga pemasaran atau dari hulu ke hilir sudah mereka kuasai.

Ketiga; banyaknya varietas padi yang menghasilkan varian beras beragam. Varietas padi yang ada di Indonesia sangat banyak dan hampir muncul setiap tahunnya. Oleh karena itulah beras di Indonesia sanagat beragam baik dari mutu fisik, kepulenan serta aromanya. Hal ini berbeda dengan beras yang dihasilkan negaraThailand dan Vietnam. Varietas disana relatif sedikit sehingga beras yang dihasilkan relatif seragam bentuk fisiknya. Keragaman varietas padi di Indonesia disesuaikan dengan keadaan geografis dan iklim sekarang yang terus berubah-ubah.

Namun secara umum dibedakan menjadi tiga varietas saja; yaitu varietas padi hibrida, varietas padi unggul dan varietas padi lokal yang masing-masingnya memiliki ratusan nama varietas berbeda-beda. Seperti varietas lokal, varietas ini mempunyai karakteristik spesifik lokasi di daerah tersebut, tidak bisa ditanam sembarang tempat. 

Varietas ini mempunyai keunggulan dan kelemahan tersendiri, sehingga menjadi unik dan langka. Oleh karena keunikannya itulah, varietas ini mendapatkan tempat di hati segmen konsumen tertentu. Yang namanya unik pasti identik dengan harga yang mahal, karena pada tingkat ini konsumen tidak memikirkan harga. Oleh karena itulah, pada titik ini pemberlakuan HET untuk beras pasti akan menuai polemik atau kontroversi.

Inilah keunikan beras yang ada di tanah air. Oleh karena itulah kebijakan pangan terutama beras, jika dinilai bertentangan selalu mendapat kritik dari para ahli ekonomi pertanian. Mereka mencoba untuk meluruskan dan ingin membantu pemerintah dalam mengambil kebijakan yang benar. Mereka ingin, agar pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek bukan dari satu sisi saja. 

Mereka sangat khawatir jika kebijakan yang diambil oleh pemerintah akan menyamaratakan atau menggeneralisasikan beras dengan komoditas lain. Semua ini dilakukan, agar tidak terjadi polemik atau kontroversi ditengah-tengah masyarakat ke depannya.

*) Kandidat Doktor Ilmu Pertanian Universitas Sriwijaya

 

Ikuti tulisan menarik julkhaidar romadhon lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu