x

Iklan

Gendur Sudarsono

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Tragedi Debora: 3 Hal Mengindikasikan Rumah Sakit Lalai

Pihak rumah sakit bisa terkena sanksi administrasi hingga hukuman pidana.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kematian Tiara Debora amat menyedihkan sekaligus mempertontonkan  buruknya  layanan gawat darurat  di rumah sakit. Bayi 4 bulan ini meninggal setelah  Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, diduga  menolak merawatnya di Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat  mengancam akan mencabut izin rumah sakit   yang masih menolak pasien pemegang kartu  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, seperti  yang terjadi dalam kasus Debora. "Ada, pasti ada sanksi. Kalau rumah sakit tipe C dan B non-pendidikan, itu izinnya ada di pemerintah provinsi," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, 12 September 2017.

Hanya,  Kepala Dinas Kesehatan DKI Koesmedi Priharto bersikap berbeda.  Dari pertemuanya dengan manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres,  ia menyimpulkan  kematian Debora bukan disebabkan penundaan penangangan. “Jadi dari sisi medis tidak ada kesalahan atau penundaan tindakan penanganan,” ujar Koesmedi di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, 11 September 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kesimpulan itu amat janggal  karena  kesaksian  orangtua korban menunjukkan sebaliknya.  Inilah 3 hal yang mengindikasikan rumah sakit lalai.

1. Tiara Debora  dalam kondisi gawat

Lewat keterangan pers,  manajemen RS Mitra  Keluarga Kalideres menjelaskan bahwa awalnya Debora diterima instalasi gawat darurat  sekitar pukul 03.40 WIB, 3 September 2017, dalam keadaan tidak sadar dan tubuh  membiru. Dari hasil pemeriksaan, Debora memiliki  riwayat lahir prematur,  penyakit jantung bawaan, dan keadaan gizi kurang baik.

Kondisi  Debora saat itu napas berat dan banyak dahak, dan suhu badan 39 derajat celcius. Setelah melakukan pertolongan  antara lain dengan penyedotan lendir dan pemompaan oksigen, RS Mitra Keluarga menyarankan agar pasien dirawat di  ruang PICU.

2. Mengabaikan  Aturan

Orang tua bayi Debora, Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang,  sebetulnya bersedia membayar  tunai karena rumah sakit itu tidak menerima pasien BPJS. Petugas rumah sakit menyebut biaya perawatan Rp 19,8 juta, tapi tidak ada kesepakatan soal uang muka.  "Saya mohon sama admin (bagian administrasi), saya punya uang Rp 5 juta. Saya akan lunasi sisanya. Mereka minta Rp 11 juta," ujar Henny (Ayah Bayi Debora Serahkan Rp 5 Juta, Admin RS Mitra Bilang Kurang).   

Kendati bukan rekanan BPJS,  rumah sakit seharusnya merawat  Debora  di ruang PICU, tanpa meributkan soal pembayaran. Setelah kondisi pasien benar-benar stabil, rumah sakit baru bisa membantukan mencarikan rumah sakit lain. Hak pasien gawat darurat ini dilindungi oleh  Peraturan Presiden Nomor 12/2013  Jaminan Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71/2013 juga mengatur hal serupa. 

BPJS Kesehatan pun telah mengedarkan panduan khusus mengenai layanan kesehatan darurat pada rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan lembaga ini. Intinya, pasien gawat darurat harus mendapat perawatan maksimal  di rumah sakit manapun sebelum dirujuk ke rumah sakit yang berpartner dengan BPJS.

3. Sanksi administrasi dan ancaman pidana

Sesuai dengan  Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit ,  pasien berhak mendapatkan layanan gawat darurat  sesuai dengan kemampuan pelayanan rumah sakit.  Rumah sakit yang melanggar ketentuan ini bisa  diberikan sanksi, mulai dari teguran  hingga  pencabutan izin.

Undang-undang Nomor 3/2009 tentang  Kesehatan  menyediakan sanksi hukum yang lebih berat lagi.  Dalam Pasal 32 ayat 1 dinyatakan:  "Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu."

Sesuai Pasal 190 undang-undang tersebut, pimpinan  rumah sakit bisa diancam hukuman  10 tahun penjara dan denda  Rp 1 miliar jika secara sengaja tidak memberikan pertolongan pertama hingga menyebabkan pasien meninggal. *

Artikel aktual:

Survei Pemilu 2019: Resep Jokowi  Kalahkan Penantang Baru

Pak Jokowi, Ternyata Inilah Pemicu Heboh Senjata Brimob

 

 

Ikuti tulisan menarik Gendur Sudarsono lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler