x

Kesejahteraan Masyarakat Pinggiran Hutan

Iklan

Didik Suharjito

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Kesejahteraan Masyarakat Pinggiran Hutan

Bagaimana tingkat kesejahteraan masyarakat desa pinggiran hutan sebagai hasil dari berbagai program pembangunan (masyarakat) pedesaan tersebut kini?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Didik Suharjito

Guru besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor

Membangun dari pinggiran merupakan bagian dari Nawa Cita pemerintahan Jokowi-JK. Semarak pembangunan terjadi di kota-kota besar. Kota kecil atau kota kecamatan juga mengalami perubahan-perubahan dengan berbagai aktivitas pembangunannya. Namun, desa-desa yang jauh dari kota, apalagi desa-desa pinggiran hutan (desa hutan), masih sedikit tersentuh oleh program pembangunan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 1970-an, salah satu kritik pembangunan disampaikan oleh Michael Lipton dalam bukunya, Why Poor People Stay Poor. Bias urban dalam pembangunan menyebabkan ketimpangan antara kota dan desa. Bahkan telah terjadi peminggiran atau marginalisasi di desa. Perusahaan-perusahaan dari kota masuk dan mengekstraksi sumber daya alam di sekitar hidup mereka.

Selain program pembangunan yang diusung pemerintah, ada program-program pemberdayaan masyarakat dari perusahaan swasta dan perusahaan negara maupun lembaga swadaya masyarakat. Bagaimana tingkat kesejahteraan masyarakat desa pinggiran hutan sebagai hasil dari berbagai program pembangunan (masyarakat) pedesaan tersebut kini?

Tingkat kesejahteraan dapat dilihat dari tingkat pendapatan dan pengeluaran, pendidikan, serta kesehatan rumah tangga. Badan Pusat Statistik (2014) menggunakan ukuran tingkat kesejahteraan dengan indeks kemiskinan multidimensi yang mencakup pendidikan, kesehatan, dan standar hidup. BPS melaporkan bahwa jumlah rumah tangga pertanian yang tergolong miskin multidimensi adalah 21 persen. Adapun pada tingkat individu, jumlah penduduk yang tergolong miskin multidimensi adalah 18 persen.

Berdasarkan ukuran multidimensi tersebut, proporsi rumah tangga pertanian yang tergolong miskin lebih besar dibanding menggunakan ukuran pengeluaran, yaitu 14,6 persen. Hal itu menunjukkan bahwa alokasi pengeluaran pada rumah tangga yang berada di atas garis kemiskinan belum diprioritaskan untuk pendidikan, kesehatan, dan standar hidup. Rumah tangga dengan sumber pendapatan utama dari subsektor kehutanan yang tergolong miskin multidimensi adalah 35,7 persen, paling besar dibanding subsektor lainnya. Desa hutan umumnya terletak jauh dari perkotaan dengan infrastruktur jalan, penerangan, air bersih, kesehatan, dan pendidikan yang masih terbatas.

Mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan tidak terlepas dari upaya memperbesar akses mereka terhadap sumber daya alam di sekitarnya. Selama ini akses mereka sangat terbatas. Bahkan sebagian dari mereka mengaksesnya secara ilegal.

Sumber daya hutan dapat menjadi sumber utama pendapatan rumah tangga desa hutan. Tingkat pendapatan rumah tangga dengan sumber pendapatan utama usaha kehutanan, khususnya budi daya kehutanan dan pemungutan hasil hutan, lebih tinggi daripada tanaman pangan dan peternakan. Pendapatannya sekitar Rp 15-16 juta per tahun.

Pendapatan itu dapat ditingkatkan lagi dengan mengembangkan potensi manfaat sumber daya hutan, baik hasil hutan kayu, bukan kayu, maupun jasa lingkungan. Dengan demikian, apabila akses masyarakat untuk mengelola hutan ditingkatkan, pendapatan dan kesejahteraan mereka meningkat. Data BPS menunjukkan bahwa rumah tangga yang menguasai lahan lebih luas termasuk kategori tidak miskin multidimensi. Lahan merupakan modal utama untuk berusaha dan memperoleh pendapatan.

Program Perhutanan Sosial yang sedang digelar pemerintah merupakan peluang bagi masyarakat desa hutan untuk meningkatkan akses mereka terhadap sumber daya hutan. Apabila program 12,7 juta hektare kawasan hutan itu dapat diakses oleh masyarakat desa hutan dan didistribusikan kepada 8,64 juta rumah tangga, luas penguasaan lahan bertambah rata-rata 1,5 hektare per rumah tangga. Ini merupakan peningkatan yang sangat signifikan bagi rumah tangga desa hutan, yang rata-rata hanya memiliki lahan 0,67 hektare.

Program Perhutanan Sosial juga berarti pemberian akses legal. Ia melegalkan akses masyarakat yang selama ini tidak legal. BPS (2014) mencatat sekitar 700 ribu rumah tangga menggunakan kawasan hutan secara tidak legal. Selain itu, program tersebut perlu dibarengi dengan peningkatan pengetahuan masyarakat tentang batas-batas kawasan hutan. BPS (2015) melaporkan bahwa 35,2 persen rumah tangga desa hutan belum mengetahui keberadaan kawasan hutan. Di antara mereka yang mengetahui keberadaan kawasan hutan, hanya 75 persen yang tahu ada tanda batas kawasan hutan.

Peningkatan akses masyarakat desa hutan untuk mengelola kawasan hutan akan merealisasikan peran mereka dalam pelestarian sumber daya hutan dan pelestarian fungsi-fungsi hutan. Dengan demikian, tujuan kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat dicapai.

Ikuti tulisan menarik Didik Suharjito lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler