x

Iklan

Danur Osda

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Penyelesaian Sengketa Merek Dagang Melalui Arbitrase

sengketa merek juga dapat dicari pemecahannya melalui arbitrase. Secara umum, inilah prosedur penyelesaian sengketa merek melalui arbitrase.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pernahkah Anda mendengar kasus sengketa merek dagang antara dua perusahaan yang berbeda? Sengketa seperti ini pernah terjadi di Indonesia, biasanya antara merek dalam negeri dan asing. Contohnya merek yang pernah dijadikan objek sengketa di Indonesia adalah IKEA, Prada, dan BMW. Sengketa jenis ini muncul karena ada dua perusahaan yang menggunakan nama merek yang sama.

Penggunaan merek dagang memang seharusnya tidak boleh sama karena termasuk hak kekayaan intelektual (HKI) yang dilindungi. Namun, kesamaan tetap bisa terjadi karena suatu sebab. Misalnya, suatu merek dagang Indonesia telah terdaftar di Direktorat Jenderal HKI. Namun, di saat yang sama, terdapat merek internasional yang menggunakan nama sama.

Selain diselesaikan melalui pengadilan umum, sengketa merek juga dapat dicari pemecahannya melalui arbitrase. Secara umum, inilah prosedur penyelesaian sengketa merek melalui arbitrase.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Arbitrase juga banyak digunakan oleh pelaku bisnis untuk penyelesaian sengketa karena ada beberapa hal yang membuatnya lebih efisien dibandingkan dengan metode penyelesaian sengketa lainnya, salah satu kelebihannya adalah penerapan win-win solution. Proses persidangan dan putusan arbitrase-nya pun bersifat rahasia sehingga tidak terpublikasi, tetapi tetap bersifat final dan mengikat.

1.      Permohonan Arbitrase

Permohonan arbitrase dibuat oleh pihak yang ingin memulai proses arbitrase. Pihak ini kemudian disebut pemohon, posisi yang mirip seperti penggugat dalam pengadilan umum. Landasan dibuatnya permohonan ini adalah adanya klausul arbitrase, baik yang ditulis sebelum ada sengketa (pactum de compromittendo) maupun setelah sengketa muncul (akta kompromis).

Permohonan ditujukan kepada pihak yang telah disepakati akan menjadi pihak ketiga yang menjalankan arbitrase, bisa berupa institusi seperti BANI, BASYARNAS, atau lembaga arbitrase internasional, maupun tim arbitrase insidental yang telah disepakati (ad-hoc). Permohonan disampaikan secara tertulis, disertai dengan informasi tentang pihak yang bersengketa, pokok masalah, tuntutan, cara penyelesaian masalah yang dikehendaki, jumlah arbiter, dan lainnya.

2.      Penunjukkan Arbiter

Setelah permohonan masuk ke lembaga arbitrase, dilakukan penunjukkan arbiter. Jumlahnya bisa satu orang atau beberapa orang yang membentuk majelis arbiter. Jika hanya satu orang, pihak yang bersengketa harus bersepakat siapa yang akan ditunjuk. Jika beberapa orang, masing-masing pihak akan menunjuk arbiter secara berurutan, kemudian menyepakati satu arbiter terakhir sehingga jumlah total anggota majelis adalah ganjil.

Dalam kasus sengketa merek,arbiter yang ditunjuk tidak melulu harus seorang ahli hukum, tetapi boleh ahli dalam hak kekayaan intelektual. Keputusan arbiter yang benar-benar ahli di bidang yang dipermasalahkan akan lebih mudah diterima.

3.      Tanggapan Termohon

Setelah menerima permohonan arbitrase, termohon wajib memberikan jawaban. Hal ini dihitung sejak lembaga arbitrase atau ad-hoc menyatakan permohonan sah dan dapat diproses. Jawaban ini harus diberikan dalam maksimal 30 hari, dengan kemungkinan perpanjangan waktu tak lebih dari 14 hari.

4.      Pengajuan Rekonvensi

Setelah menyampaikan jawaban atas tuntutan pemohon arbitrase, pihak termohon dapat mengajukan tuntutan balik—disebut dengan proses rekonveksi. Tuntutan balik ini tidak hanya soal perkara yang sedang berlangsung, tetapi boleh juga tentang prosedur arbitrase yang diinginkan. Tak jarang, rekonveksi ini juga menjadi bagian dari upaya penyelesaian masalah.  

5.      Sidang Pemeriksaan

Tahapan selanjutnya adalah sidang pemeriksaan, dipimpin oleh arbiter tunggal atau majelis yang sebelumnya telah ditunjuk. Sidang ini bersifat tertutup sehingga hanya diketahui oleh pihak yang terlibat di dalam prosesnya. Selama sidang, arbiter juga dapat mengambil keputusan sela untuk memastikan proses arbitrase berjalan dengan tertib. Melalui proses sidang inilah akan dihasilkan keputusan arbitrase.

Itulah prosedur penyelesaian sengketa merek dagang atau perkara perdata lain yang menjadi domain arbitrase. Selain prosedur tersebut, ada juga biaya-biaya arbitrase yang perlu dibayarkan kepada lembaga yang ditunjuk. Biasanya, lembaga arbitrase akan memproses arbitrase setelah pembayaran sudah dilakukan.

Agar proses arbitrase semakin lancar, Anda tentunya perlu menunjuk pengacara terpercaya yang telah berpengalaman dalam menangani kasus arbitrase.

 

Sumber : BP Lawyers

Ikuti tulisan menarik Danur Osda lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB