x

Iklan

Jusman Dalle

Praktisi Ekonomi Digital, Tulisan-tulisan telah diterbitkan di 38 media massa : Tempo, Kompas, Jawa Pos, Kontan, Republika, dll.
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Tiga Hal Ini Sering Dikeluhkan Penghuni Apartemen

Sementara untuk apartemen kelas atas dipungut bulanan dan tentu tarifnya lebih mahal. Bahkan ada yang 800 ribu perbulan cuma sekadar uang parkir.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Masih ingat polemik antara pelawak tunggal Muhadkly Acho dan Apartemen Green Pramuka yang sempat heboh di jagat media sosial? Saat ini kedua pihak sudah sepakat berdamai di atas kartas bermaterai. Poin-poin komitmen pun dipatuhi dan sudah mulai dijalankan. Dari sisi Apartemen Green Pramuka, antara lain mencabut laporan, membenahi pelayanan, merevisi tariff parkir sesuai aspirasi warga dan lain-lain.

Sementara pihak Acho, sesuai point komitmen perjanjian damai, menyatakan akan memberi klarifikasi di blog dan media sosial tempat protes ia suarakan dan ditengarai mencemarkan nama baik Green Pramuka City. Saat Acho memang belum melakukan komitmen tersebut, mungkin menunggu kejaksaan mencabut status tersangkanya. Karena posisi kasus tersebut sudah ada di Kejaksaan.

Di luar perkembangan kasus yang bermula dari polemik sengit di media sosial itu, ada catatan menarik yang mencuat dan perlu kita pahami sekiranya punya niat jadi warga apartemen. Yaitu soal fasilitas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasalnya, fasilitas apartemen sering dipermasalahkan warga dan menimbulkan ketidakcocokan dengan pengelola. Tak jarang, kesalahpahaman tersebut berujung saling lapor. Yang terjadi antara Acho dan Green Pramuka juga karena kesalahpahaman.

Pertama soal tariff dan lahan parkir. Tarif parkir merupakan kebijakan yang diambil oleh pengelola tanpa terikat oleh aturan tertentu, seperti perda. Tarif parkir bervariasi di setiap apartemen. Di Green Pramuka yang level apartemennya masuk kategori rumah susun milik pribadi (rusunami) misalnya, tarif parkir dipatok harian. Yakni sebesar Rp 7.000.

Tarif harian ini menguntungkan. Ketika anda keluar kota dan tidak menggunakan area parkir pada hari tersebut, maka tak ada kewajiban membayar parkir.

Ada pula apartemen yang mematok tarif parkir perbulan. Ini tentu lebih berat. Fasilitas digunakan atau tidak, tetap harus bayar. Sementara tarif harian lebih menguntungkan karena dibayar jika dipakai saja.

Tarif harian biasanya dikenakan di apartemen menengah bawah. Sementara untuk apartemen kelas atas dipungut bulanan dan tentu tarifnya lebih mahal. Bahkan ada yang 800 ribu perbulan cuma sekadar uang parkir.

Ada pula apartemen yang menggabungkan tarif parkir, listrik, IPL dan biaya maintenance lainnya dengan satu paket pembayaran. Misalnya salah satu apartemen di Cipulir dipungut maintenance fee per enam bulan sebesar Rp 3,5 juta. Jika dihitung-hitung, tentu opsi paketan ini lebih hemat karena sudah mengcover semua kebutuhan perawatan apartemen.

Soal lahan parkir sendiri, juga ada ketentuan. Di teritori Ibu Kota misalnya, ada Pergub DKI No. 27 Tahun 2009 yang menyatakan “Developer berkewajiban untuk menyediakan 1 lot parkir mobil dan 5 lot parkir motor bagi setiap 10 unit hunian”.

Persoalan kedua yang juga kerap dikeluhkan adalah soal sertifikat hak milik. Banyak yang mengira, begitu pembayaran apartemen lunas, maka sertifikat hak milik bisa dikantongi. Ternyata tidak demikian.

Selaku pemilik apartemen, kita baru bisa mendapatkan sertifikat jika seluruh rencana pembangunan apartemen rampung. Ini juga diatur oleh Pergub.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Asosiasi Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (Aperssi) sendiri mengeritik aturan tersebut karena merugikan pengembang dan warga apartemen. Penjualan apartemen berpotensi terganggu jika konsumen menginginkan dan menuntut adanya sertifikat.

Sementara bagi pemilik unit, SHM bisa saja dibutuhkan untuk agunan keperluan modal usaha. Sejauh ini, memang belum ada payung hukum yang jelas untuk melindungi konsumen dan pengembang terkait isu sertifikat di rusunami (apartemen).

Persoalan ketiga yang juga kerap mencuat adalah soal besaran iuran pengelolaan lingkungan. Pencatutan IPL memang berbeda-beda. Ada yang per tiga bulan, atau per enam bulan. Tapi yang umum adalah per satu bulan.

IPL merupakan pungutan resmi yang ditarik oleh pengelola kepada warga apartemen. Namun dengan dasar perhitungan yang jelas dan komponen biaya yang transparan. Pengelola tidak boleh menarik IPL sesuai selera. Warga punya hak untuk mengetahui secara transparan. Demikian pula warga, wajib menunaikan IPL untuk kelancaran dan kehrmonisan kehidupan bersama di apartemen.

Ikuti tulisan menarik Jusman Dalle lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler