x

Iklan

FX Wikan Indrarto

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Orang Miskin Juga Berhak Layanan Kesehatan

Cakupan Kesehatan Semesta mencakup layanan pencegahan penyakit, promosi kesehatan, dan pengobatan untuk penyakit menular dan tidak menular.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

CAKUPAN KESEHATAN SEMESTA

FX Wikan Indrarto*)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Selasa, 19 September 2017, diserukan untuk bertindak bersama (a call to action) mewujudkan Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC). Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa kesehatan adalah hak asasi setiap manusia, bukan hak istimewa beberapa orang saja. Orang tidak boleh terpaksa harus memilih antara membeli obat atau membeli makanan. Penyakit seharusnya tidak boleh sampai menceburkan seluruh keluarga ke dalam kemiskinan, karena kepala keluarga atau pencari nafkah tidak dapat bekerja. Seorang ibu seharusnya tidak boleh kehilangan bayinya, karena layanan kesehatan yang dibutuhkan untuk menyelamatkan bayi, di luar jangkauannya. Apa yang harus dilakukan?

UHC adalah syarat utama untuk mencapai derajad kesehatan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi semua orang di segala usia. UHC ini mencakup layanan pencegahan penyakit, promosi kesehatan, dan pengobatan untuk penyakit menular dan tidak menular secara seimbang, sambil memastikan bahwa seorangpun tidak akan terdorong ke dalam kemiskinan, karena biaya layanan kesehatan yang tinggi. UHC bukanlah tujuan akhir, sebab tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan peluang setiap orang mencapai derajad kesehatan dan kesejahteraan tertinggi, sehingga dapat berkontribusi pada pembangunan sosial ekonomi yang berkelanjutan. UHC sangat penting perannya dalam produktivitas ekonomi, keamanan finansial, dan stabilitas sosial setiap individu.

Pernyataan (a call to action) oleh Direktur Jenderal WHO Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus pada pidato utama Sidang Majelis Umum PBB tentang cakupan kesehatan universal, disampaikan pada Senin, 18 September 2017 di New York City, Amerika Serikat. Pernyataan yang berjudul "Together for a Healthier World", menjelaskan tentang kekuatan UHC yang sebenarnya tidak hanya meningkatkan derajad kesehatan, namun juga mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, mempromosikan kesetaraan gender, dan melindungi populasi terhadap epidemi penyakit. Namun demikian, kenyataannya  di seluruh dunia, masih ada lebih dari 400 juta orang kekurangan akses terhadap layanan kesehatan yang penting, dan setidaknya 100 juta orang terperosok ke dalam kemiskinan, karena harus membayar biaya perawatan kesehatan dari kantong mereka sendiri. Hal seperti itu tidak dapat diterima.

Untunglah UHC secara teoritis dapat dicapai tidak lama lagi. Pada bulan Juli 2017, terdapat bukti yang menunjukkan bahwa 85% dari biaya untuk memenuhi target kesehatan SDG, sudah dapat dipenuhi dengan sumber daya domestik.

Investasi tersebut akan mencegah 97 juta kematian dini antara sekarang sampai tahun 2030, dan menambahkan hingga 8,4 tahun angka harapan hidup di beberapa negara. Selain itu, semua negara di semua tingkat pendapatan dapat berbuat lebih banyak dengan sumber daya yang mereka miliki, dan dapat mengambil tindakan sekarang untuk memperbaiki kesehatan populasi mereka.

Sejarah JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) untuk mencapai UHC di Indonesia diawali dari tahun 1949 saat Dr. Leimena, Menteri Kesehatan jaman revolusi yang berkantor di RS Bethesda Jl. Jend. Sudirman 70 Yogyakarta, mengutus Dr. Siwabessy dengan beasiswa dari British Council, untuk studi lanjutan bidang radiologi di Universitas London dan Rumah Sakit Hammersmith London, Inggris. Saat itu beliau juga mempelajari sistem kesejahteraan di bidang kesehatan, kemudian dikembangkan di Indonesia dengan nama Asuransi Kesehatan (Askes), saat Prof. Dr. Gerrit Augustinus Siwabessy menjabat Menteri Kesehatan Republik Indonesia tahun 1966 sampai 1978. Kemudian berlanjut dari Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2000, saat Presiden Abdurrahman Wahid menyatakan tentang Pengembangan Konsep Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), sesuai dengan UUD 1945 dan perubahannya Tahun 2002. Melalui proses yang panjang, akhirnya Presiden Megawati mensahkan UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN pada 19 Oktober 2004, sehingga Indonesia masuk dalam daftar ‘negara dengan jaminan sosial’.

Dalam melaksanakan UU SJSN, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk pogram JKN, sebuah program layanan kesehatan yang berkualitas dan berkesinambungan bagi seluruh penduduk Indonesia, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2014. Pada 1 September 2017 peserta program JKN telah mencapai 180.772.917 orang (72,3%), jumlah total faskes primer provider JKN 21.125 buah dan sekunder 2.402 RS, yang akan terus ditingkatkan sesuai amanat UU. Selain itu, juga memperluas kepesertaan sampai mencakup seluruh (100%) penduduk Indonesia atau UHC paling lambat pada 1 Januari 2019.

Pada World Health Report 2010, jelas tercantum bahwa reformasi pembiayaan kesehatan sangat penting untuk terciptanya UHC. Semua negara wajib menerapkan strategi reformasi kesehatan, yang harus bergerak cepat menuju UHC dengan cara yang adil. Langkah pertama adalah meningkatkan layanan kesehatan primer, fokus pada pemenuhan kebutuhan kelompok rentan seperti orang miskin, perempuan, anak dan remaja, serta populasi disabilitas dan lansia. Layanan kesehatan primer yang kuat adalah nyawa dari setiap sistem kesehatan, dan tidak ada satupun negara yang dapat mencapai UHC, tanpa penguatan hal itu. Layanan kesehatan primer adalah lini pertama yang penting dari mekanisme pertahanan terhadap wabah penyakit menular, serta mampu memperlambat perjalanan alamiah penyakit tidak menular, dan sangat penting bagi peningkatan derajad kesehatan ibu dan anak, yang merupakan kelompok pengguna utama. Pemantauan UHC meliputi proporsi penduduk dengan akses ke layanan kesehatan dan proporsi rumah tangga yang menghabiskan lebih dari 25% pendapatan mereka untuk biaya kesehatan.

UHC sebenarnya adalah pilihan politik, bukan ketentuan  akademik ataupun medik. Degan demikian dibutuhkan visi, keberanian, dan pemikiran jangka panjang pimpinan politik, untuk mewujudkan negara yang lebih aman, lebih adil dan lebih sehat, untuk semua warganya. Kita semua wajib berkontribusi mencapai UHC dalam perbaikan sistem JKN di Indonesia dengan bergotong royong, agar semua tertolong. Sudahkah kita terlibat membantu?

Sekian

Yogyakarta, 24 September 2017

*) Sekretaris IDI Wilayah DIY, dokter spesialis anak di RS Siloam @ LippoPlaza dan RS Panti Rapih Yogyakarta

Ikuti tulisan menarik FX Wikan Indrarto lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler