x

Iklan

nina samidi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Anak Bukan Aset Iklan Rokok #AsetBukanKeset

Penyelenggaraan kegiatan yang disponsori oleh produk tembakau dilarang mengikusertakan anak di bawah usia 18 tahun.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Anak Bukan Aset Iklan Rokok

#AsetBukanKeset

 

penulis : Ida, Ivana, Manik, Nina, dan Tri

 

 

Di Indonesia masih banyak iklan rokok. Bahkan, iklan tersebut dibintangi oleh anak-anak, salah satunya Djarum Foundation. Iklan ini disajikan sangat menarik dan seakan-akan menimbulkan rasa nasionalisme. Namun pada akhir iklan tersebut terlihat 7 anak dengan kisaran usia 6-12 tahun yang memakai kaos bertuliskan Djarum. Hal ini sangat disayangkan karena anak-anak dimanfaatkan sebagai alat promosi produk berbahaya. Meskipun dengan dalih bahwa iklan tersebut merupakan iklan CSR. Padahal anak-anak tidak seharusnya dikenalkan dengan produk rokok.

Anak-anak tentu secara hukum belum bisa menandatangani kontrak dengan biro iklan. Hal ini harus dijembatani oleh orangtua atau setidaknya wali anak tersebut. Namun, apakah penandatanganan kontrak tersebut juga sudah disertai pemahaman bahwa iklan produk rokok dapat berpengaruh buruk kepada anak-anak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fakta dari WHO (2013) mengatakan bahwa eksposur Iklan Promosi Sponsor Rokok yang biasanya terjadi pada usia belia (sebelum usia 11 tahun dan sering sekali di bawah itu) ternyata dapat meningkatkan persepsi positif pada rokok dan keingintahuan mengenai penggunaan rokok. Hal itu juga yang membuat rokok tampaknya kurang berbahaya daripada sebenarnya, dan mempengaruhi keyakinan dan persepsi akan kelaziman penggunaan rokok yang meningkatkan kemungkinan remaja merokok.

Keterpaparan IPS Rokok ini menjadikan anak dan remaja yang tadinya menjadi korban (perokok pasif) berubah menjadi menjadi perokok aktif. Akibatnya, tingkat prevalensi merokok pada anak semakin tinggi.  GlobalYouthTobaccoSurvey(GYTS)menyatakanIndonesiasebagai negaradenganangkaperokok remaja tertinggi di dunia.

Iklan rokok sebenarnya juga sudah diatur dalam PP 109 tahun 2012 Pasal 47 ayat (1). Peraturan tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan kegiatan yang disponsori oleh produk tembakau dilarang mengikusertakan anak di bawah usia 18 tahun. Hal ini membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh industri rokok.

Peraturan yang sudah ada ini seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintah untuk lebih tegas memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh industri rokok. Salah satu langkah yang efektif adalah pemerintah membuat kebijakan pelarangan iklan rokok secara total, seperti yang dilakukan oleh seluruh negara di ASEAN selain Indonesia. Selain itu, orangtua juga harus memiliki informasi yang benar mengenai bahaya iklan rokok  sehingga mereka dapat melindungi anak-anaknya.

 

Ikuti tulisan menarik nina samidi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB