x

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Meski Kalah dari Setya Novanto, Jangan Menyerah KPK

Karena itu, KPK harus bergerak cepat. Apabila sudah terdapat bukti baru, segera tetapkan kembali Setya sebagai tersangka.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

PUTUSAN Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Setya Novanto dari status tersangka bukanlah akhir dari penyelidikan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang diduga melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu. Jika memang memiliki bukti kuat, Komisi Pemberantasan Korupsi jangan ragu untuk kembali menetapkan Setya sebagai tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus e-KTP pada 17 Juli silam. Tapi, Jumat pekan lalu, hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Ketua Umum Golkar itu atas penetapan KPK. Dalam putusannya, Cepi menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan memerintahkan penyidikan terhadap Setya dihentikan. Hakim berpendapat seseorang hanya boleh ditetapkan sebagai tersangka pada akhir penyidikan. Selain itu, surat perintah penyidikan atau sprindik seseorang tak bisa dipakai untuk penyidikan tersangka lain.

 

Tentu saja KPK harus patuh terhadap putusan praperadilan, tapi janganlah menyerah. Putusan itu sama sekali tidak menggugurkan kewenangan KPK untuk kembali menetapkan Setya sebagai tersangka, seperti diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.

 

Seturut peraturan Mahkamah Agung tersebut, asalkan memiliki dua alat bukti baru yang sah, KPK boleh kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan. Tentu saja KPK harus berhati-hati dalam mengeluarkan sprindik baru. Sebab, jika tak ada alat bukti baru yang kuat, penetapan kembali Setya sebagai tersangka malah bisa dianggap melawan putusan hukum dan dapat dipidanakan.

 

Penerbitan sprindik baru pernah dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar pada 2006-2012. Tersangkanya adalah mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

 

Dalam gugatan praperadilan, Ilham Arief menang melawan KPK dan status tersangkanya dicabut. Belakangan, mengandalkan bukti yang lebih kuat, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka. Ilham lagi-lagi mengajukan tuntutan praperadilan, namun kali ini ia kalah. Kasusnya dilanjutkan, kemudian pengadilan memvonis dia bersalah dan menghukumnya penjara 4 tahun.

 

Kemenangan Setya dalam praperadilan juga tak bisa dilepaskan dari konteks lebih luas, termasuk proses yang tengah dijalankan Panitia Angket KPK di DPR RI. Apalagi ini keenam kalinya KPK kalah dalam sidang praperadilan. Bukan tidak mungkin putusan praperadilan ini digunakan Panitia Angket sebagai alasan untuk mengeluarkan rekomendasi yang kontraproduktif terhadap upaya pemberantasan korupsi dan melemahkan KPK.

 

Karena itu, KPK harus bergerak cepat. Apabila sudah terdapat bukti baru, segera tetapkan kembali Setya sebagai tersangka. Kalau perlu, lakukan penahanan dan secepat mungkin limpahkan perkara dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun ini ke pengadilan.

Editorial Koran Tempo Senin, 2 Oktober 2017

 

Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler