x

Iklan

Riesta A

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Perusakan Rumah di Atas Tanah Waris yang Belum Dibagi

Sebagai ahli waris bukan berarti bisa bertindak semena-mena terhadap warisan yang ditinggalkan oleh pewaris,bukan?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sebagai ahli waris bukan berarti bisa bertindak semena-mena terhadap warisan yang ditinggalkan oleh pewaris, apalagi jika warisan tersebut belum dibagi rata dengan ahli waris lainnya. Pada tulisan kali ini saya akan mengambil contoh kasus bagaimana jika salah satu ahli waris memiliki bangunan di atas tanah warisan yang belum dibagi? Apakah ahli waris lainnya berhak atas bangunan itu juga dan bisa berlaku semena-mena seperti mengambil dekorasi rumah dengan cara merusak?

Sebelum membahas lebih jauh, pada dasarnya mengambil dekorasi rumah dengan cara merusak itu saja termasuk dalam tindak pidana perusakan barang yang diatur dalam Pasal 406 ayat (1)  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan :

Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian perlu diketahui bahwa untuk urusan tanah dalam hukum Indonesia diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Asas yang dianut dalam UUPA yaitu asas pemisahan horizontal (horizontale scheiding).

Asas pemisahan horizontal sendiri diadopsi dari hukum adat yang menyatakan bahwa Penguasaan dan pemilikan tanah tidak meliputi penguasaan dan pemilikan benda-benda di atas tanah (bangunan, tanaman, benda bernilai ekonomis lainnya). Jadi pemilik tanah, tidak otomatis menjadi pemilik benda-benda yang terdapat di atasnya.

Berlakunya asas pemisahan horizontal ini juga sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2239 K/SIP/1982, dalam kaidah hukumnya menyatakan:

Menurut UUPA Pasal 5, bagi tanah berlaku hukum adat, hal mana berarti rumah dapat diperjualbelikan terpisah dari tanah (pemisahan horizontal).”

Nah, jika melihat dari contoh yang saya ambil tadi, karena belum ada pembagian tanah waris maka belum ada kejelasan dalam besaran bagian yang akan diperoleh para ahli warisnya. Dan berdasarkan asas pemisahan horizontal yang diatur dalam UUPA, penguasaan/ kepemilikan atas rumah tersebut tidak berarti menjadi penguasaan/ kepemilikan atas si pemilik tanah. Singkatnya, rumah yang telah dibangun di atas tanah waris adalah milik ahli waris yang membangun rumah tersebut, di samping itu kepemilikan atas rumah tersebut tidak serta merta menjadi hak bersama karena tanah tersebut juga belum terbagi.

Oleh sebab itu, pengambilan dekorasi rumah dengan cara merusak termasuk tindak pidana perusakan barang apabila benar terbukti bahwa hal tersebut dilakukan dengan sengaja.

Kira-kira begitu lah pembahasan tentang perusakan rumah di atas tanah waris yang belum dibagi, lebih lanjut jika anda atau orang di sekitar anda mengalami hal serupa jangan ragu untuk berkonsultasi dan mendapatkan dampingan dari praktisi hukum yang memiliki bidang ahli waris dan tanah. Mengingat urusannya yang relatif agak ribet bagi sebagian orang. (ra)

Ikuti tulisan menarik Riesta A lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler