x

Iklan

Fahmy Radhi

Pengamat Ekonomi Energi UGM
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Soliditas Pemerintah dalam Perundingan dengan Freeport

Di tengah pemahaman publik yang keliru itu, pemerintah justru mempertontonkan ketidak-solidan di hadapan publik.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Secara mengejutkan hasil perundingan, antara Chief Executive Officer Freeport-McMoRan Richard C Adkerson dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, tiba-tiba menyetujui semua tuntutan Indonesia. Tuntutan itu meliputi perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Khusus Pertambangan (IUPK). Tidak tanggung-tanggung Freeport juga menyetujui ketiga syarat IUPK, meliputi: smelterisasi dalam 5 tahun, divestasi 51% saham 51%, dan peningkatan pendaptan negara dari pajak dan royalty. Padahal seminggu sebelumnya, Freeport, melalui juru bicaranya, telah membantah klaim Menteri Jonan bahwa Freeport sudah menerima divestasi saham 51%.

Persetujuan Freeport itu menunjukkan bahwa posisi Indonesia saat itu di atas angin dalam proses perundingan dengan Freeport. Hanya persetujuan Freeport terkait syarat IUPK untuk smelterisasi dan divestasi saham 51% masih harus dirundingkan lebih lanjut. Tak lama setelah persetujuan mengangetkan itu, publik lagi-lagi dikagetkan oleh adanya surat tanggapan Freeport kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, yang sempat bocor ke publik.

 Surat tertanggal 28 September 2017, yang ditandatangani Richard C Adkerson, menolak semua usulan Pemerintah Indonesia terkait mekanisme dan penetapan harga saham. Salah satunya, Freeport menolak usulan pemerintah dalam penetapan harga divestasi 51% saham yang memeperhitungan aseet dan cadangan hingga 2021. Dalam suratnya, Freeport tetap bertahan bahwa penetapan harga divestasi saham yang mencerminkan nilai saham pasar wajar harus memperhitungan asset dan cadangan  hingga 2041. Penolakan itu sempat mengemuka di publik seakan Freeport menolak divestasi 51% saham. Padahal yang ditolak Freeport adalah mekanisme dan metode penetapan harga saham, bukan menolak divestasi 51% saham Freeport, seperti yang sudah disetujui Freeport.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di tengah pemahaman publik yang keliru itu, pemerintah justru mempertontonkan ketidak-solidan di hadapan publik. Jonan mengatakan di media bahwa tugas Kementerian ESDM dalam berunding dengan Freeport sudah selesai pada saat Freeport telah menyetujui perubahan dari KK ke IUPK. Perundingan selanjutnya terkait mekanisme dan metode penetapan harga divestasi 51% saham dan penetapan tax regime merupakan tugas Menteri keuangan. Sedangkan Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan bahwa tugasnya hanya menyiapkan Holding BUMN Tambang, yang akan melakukan divestasi, jika perundingan Freeport dengan Jonan dan Sri Mulyani sudah selesai.

Sikap ketiga  menteri itu, selain menunjukkan ketidaksolidan, juga menunjukkan bahwa perundingan dengan Freeport seolah dilakukan secara parsial, bukan secara komprehensif sebagai satu kesatuan atas nama pemerintah Indonesia. Ketidaksolidan ini dikhawatirkan dapat melemahkan posisi pemerintah dalam proses perundingan dengan Freeport yang masih berlangsung. Untungnya,  Presiden Joko Widodo (Jokowi) “tanggap ing sasmito” terhadap potensi ketidaksolidan ketiga meterinya. Jokowi buru-buru kembali meminta Menteri ESDM, Ignasius Jonan, kembali terlibat dalam negosiasi bersama PT Freeport Indonesia. Sebelumnya, Jonan tidak lagi terlibat dalam negosiasi dengan Freeport Indonesia, setelah Freeport menyetujui kerangka dasar perubahan dari KK ke IUPK beserta ketiga persyaratan IUPK.

Kembali masuknya Menteri ESDM dalam perundingan lanjutan dengan Freeport sangatlah tepat. Pasalnya, pasca penolakan Freeport terhadap mekanisme dan penetapan harga saham, perundingan nyaris buntu. Dengan masuknya kembali Jonan dalam perundingan dengan Freeport diharapkan kebuntuan perundingan dapat diterobos, seperti kebuntuan yang terjadi pada saat awal perudingan. Bahkan saat itu, Richard C Adkerson sempat menebar ancaman untuk memperkarakan Indonesia di Arbitase International. Namun, Freeport akhirnya mencabut ancaman tersebut dan tanpa dinyana sebelumnya menyetujui kerangka dasar kesepakatan dengan pemerintah untuk merubah KK menjadi IUPK dengan ketiga persyaratan seperti diajukan pemerintah.

Tim perundingan ketiga menteri tersebut harus tegas dan kekeuh untuk mencapai hasil perundingan yang menyetujui usulan pemerintah dalam mekanisme dan penetapan harga saham divestasi 51%. Tim perundingan juga harus mewaspadai potensi penggunaan modus “akal-akalan” Freeport dalam penetapan harga saham, seperti dilakukan sebelumnya

Modus akal-akalan dalam divestasi saham pernah diterapkan oleh Freeport pada saat menjalankan kewajiban divestasi 10% saham pada tahun lalu. Dalam penetapan harga saham yang ditawarkan kepada pemerintah, Freeport juga memasukan variabel asset dan cadangan hingga 2041, seperti yang diusulkan kali ini. Dampaknya, harga jual saham Freeport kala itu ditetapkan sangat tinggi, bahkan dinilai over value. Pada saat itu, Freeport menawarkan 10,64% sahamnya senilai 1,7 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp. 22,1 triliun (US$ 1 setara Rp. 13.000). Dengan harga setinggi itu, pemerintah tidak sanggup untuk membelinya, Akhirnya, Freeport tetap saja menggegam mayoritas saham sebesar 90,64%, sedangkan Indonesia hanya 9,36% selama 50 tahun terakhir.

Berdasarkan modus akal-akalan Freeport dalam penetapan harga saham sebelumnya, pemerintah harus tetap tegas untuk mempertahankan tuntutannya dalam perundingan dengan Freeport.  Kalau Freeport tetap saja menolak metode penetapan harga usulan pemerintah, maka pemerintah bisa mengajukan opsi untuk mengambil alih Freeport pada 2021, pada saat KK berakhir. Ketiga Menteri itu juga menjaga semangat kedaulatan energi agar hasil perundingan dapat memberikan kesempatan  bagi Indonesia untuk mengelola Freeport bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, utamanya rakyat Papua, sepeti yang diamanahkan pasal 33 UUD 1945

(Fahmy Radhi adalah pengamat Ekonomi Energi UGM dan Mantan Anggota Tim Anti Mafia Migas)

Ikuti tulisan menarik Fahmy Radhi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler