x

Iklan

SYAHIRUL ALIM

Menulis, Mengajar dan Mengaji
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Sinyal 'Politik' Kiai di Pilkada Jawa Timur 2018

Politik dan kekuasaan adalah salah satu fenomena menarik dalam kaitan dengan masyarakat tradisional

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Politik dan kekuasaan adalah salah satu fenomena menarik dalam kaitan dengan masyarakat tradisional. Menarik karena, umumnya sisi tradisionalisme masyarakat cenderung tak peduli soal-soal politik, bahkan menyerahkan kepada siapapun persoalan ini tanpa harus secara intens terlibat di dalamnya. Dalam berbagai kajian sosial, masyarakat tradisional atau mereka yang masih memegang kuat tradisi, justru sepi dari nuansa partisipasi politik, meskipun mereka tak bisa juga disebut sebagai komunitas yang benar-benar apolitis. Lalu, bagaimana menjelaskan fenomena para kiai yang justru “berpolitik” dalam ranah komunitas tradisional? Hal ini mudah dijelaskan, ketika para kiai se-Madura yang tergabung dalam Aliansi Santri, Pengasuh Pondok Pessantren dan Kiai (Aspek) yang menggalang ribuan tandatangan, meminta Presiden Jokowi “merestui” Khafifah Indar Parawansa untuk ikut kontestasi politik di Jawa Timur 2018 mendatang.

Keterlibatan kiai dalam politik, merupakan “nuansa kultural” yang khas dari sebuah ormas Islam terbesar di Indonesia, yaitu Nahdlatul Ulama (NU). Sudah sejak kelahirannya pada 1926 silam, NU menunjukkan wajah politiknya, menggalang kekuasaan politik dari serbuan aktivis modernisme Islam melalui penguatan solidaritas antarkiai dan pesantren yang terhubung secara kultural di seluruh penjuru Tanah Air. Aktivitas Islam modernis yang semakin marak waktu itu, dianggap sebagai “ancaman” bagi kekuatan politik pesantren dan para kiai, sehingga keberadaan NU sebagai ormas penjaga tradisi dianggap mendesak dan tentu saja penting. Momen kebangkitan NU memang kental dengan nuansa politis: berebut pengaruh soal kekuasaan, mempertegas kantung-kantung “kekuasaan” di daerah dan menyatakan sebagai eksistensi ormas Islam vis a vis kekuasaan negara.

Kiai tentu saja tak pernah sepi dari persinggungan politik, sejalan dengan sejarah tegaknya NKRI di bumi Nusantara ini. Para kiai seringkali dijadikan “simbol” bagi keabsahan sebuah kekuasaan, melihat dari sekian banyak penguasa politik yang sowan kepada mereka. Belum lagi keberadaan para kiai yang diadopsi secara struktural dalam kelembagaan negara, entah itu menjadi semacam penasehat, anggota parlemen atau sekadar afiliasi politik dalam simpul-simpul kekuasaan negara. Walaupun kecenderungan kiai NU dalam berpolitik praktis sempat membuat ormas Islam terbesar ini dirundung konflik dan mengeluarkan kebijakan Khittah-nya, tidak berarti secara serta merta, para kiai mengundurkan diri dari gelanggang politik-kekuasaan. Terlebih, NU saat ini sudah memiliki kendaraan politik pribadi, yaitu PKB, menambah kuat saja “gairah” politik para kiai belakangan ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dukungan para kiai se-Madura soal pencalonan Khofifah di Pilgub Jatim 2018 merupakan bukti kuat soal “politisasi” kiai yang merespon secara cepat implikasi dunia politik. Paling tidak, desakan para kiai kepada Presiden Jokowi saat kunjungannya beberapa waktu yang lalu ke Madura, bukan sebatas soal permintaan restu saja, tetapi mendesak Presiden sebagai penguasa tertinggi negara, membuka lebar-lebar akses kekuasaan kepada Khofifah yang saat ini menjadi kandidat cagub  di Jatim. Saya kira, ini bagian dari “lobi tertutup” para kiai NU yang kebetulan bahwa Presiden Jokowi memang sedang “hangat-hangatnya” bermesraan dengan ormas berlambang bintang sembilan ini. jika umumnya para kandidat politik biasanya sowan ke kiai-kiai, untuk kasus Khofifah ini sedikit berbeda, para kiai-lah yang justru “sowan” kepada Presiden Jokowi di sela-sela kunjungan resminya.

Dalam tradisi NU, kepemimpinan politik umumnya ditandai oleh kecenderungan fiqh oriented yang menempatkan laki-laki yang lebih diterima sebagai pemimpin dibandingkan perempuan. Hal ini sudah berlangsung lama dalam tradisi ke-NU-an atas dasar cara pandang mereka yang berdasarkan kajian-kajian fiqih (yuriprudensi Islam). Walaupun melalui Munas Alim Ulama NTB tahun 1997 dan keputusan Muktamar NU ke 30 di Lirboyo tahun 1999, meneguhkan kebolehan perempuan menjadi pemimpin dengan syarat dan kapabilitas yang tentu saja “berkesesuaian” dengan kajian-kajian fiqh.

Para kiai NU melakukan lompatan luar biasa dalam soal paradigma fiqh yang sejatinya selalu dipegang teguh sebagai ciri khas komunitas pengangum tradisi. Perubahan paradigma ini tentu saja bersifat “radikal” dimana soal kebolehan perempuan menjadi pemimpin tidak saja bertentangan dengan diktum fiqh yang ada, tetapi juga melawan pemikiran mainstream umat muslim lainnya secara diametral. Bahkan, “radikalisme” justru sangat dirasakan ketika para kiai NU se-Madura justru “mendesak” Presiden Jokowi agar dapat memberi restu Khofifah yang nota bene perempuan dan kiai tentu saja seluruhnya dominasi laki-laki. Dalam domain yurisprudensi Islam klasik, yang tentu saja merupakan domain paradigma para kiai, kepemimpinan perempuan sulit untuk ditoleransi selama masih ada laki-laki yang juga menjadi kandidat dalam suatu kontestasi politik.

Menitipkan aspirasi politik kepada Presiden untuk Khofifah, padahal masih ada calon lain yang juga “kental” ke-NU-annya, seperti Syaifullah Yusuf, paling tidak menunjukkan fakta “radikalisme” para kiai pada Pilgub Jatim kali ini. Lucunya, disaat para kiai yang dominan laki-laki menyatakan dukungannya kepada Khofifah, ditempat yang sama sebelum Presiden Jokowi berkunjung, justru para Nyai (istri para kiai) membuat deklarasi terbuka mendukung Gus Ipul—nama trah NU Syaifullah Yusuf—yang digelar di salah satu pesantren milik pendiri NU yang kharismatis, Kiai Cholil Bangkalan. Politik di lingkungan masyarakat pesantren yang tradisional, ternyata tak hanya menjadi klaim para kiai, tetapi juga para istri mereka meskipun berbeda dalam hal dukungan politik. Apakah para Nyai ini juga sedang mengalami “radikalisasi” karena memilih laki-laki? Saya kira anda mudah menjawabnya, jika dikaitkan dengan kajian yurisprudensi Islam.

Dalam hal ini, saya tidak memberikan kesan “radikal” yang sejauh ini selalu dikonotasikan negatif oleh banyak pihak. Radikalisme para kiai berarti jelas, keluar dari diktum fiqh tradisional sekaligus berada di luar jalur mainstream umat muslim yang masih mempertanyakan soal kepemimpinan perempuan, walaupun dalam hal kepemimpinan politik yang diurus secara kolegial, seorang perempuan dengan kapasitas dan kapabilitas memimpin, tentu saja bukan masalah. Politik jelas bukan milik “kaum laki-laki” saja, tetapi kenyataan manusia yang semakin plural dan multikultural, semakin membuka lebih luas partisipasi politik tanpa memandang gender apalagi status sosial. Namun jika kiai berpolitik dan mendukung perempuan, ditengah para “nyai” yang justru mendukung kepemimpinan laki-laki, bukankah ini masuk dalam kategori bias gender? Apakah ini bentuk dukungan perempuan agar laki-laki tidak “berpoligami” dalam hal politik, saya tidak tahu. Namun, yang jelas, inilah fakta dukungan politik yang terjadi jelang Pilgub Jatim 2018.

Ikuti tulisan menarik SYAHIRUL ALIM lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler