x

Iklan

Syafaruddin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Bripka Annizar Dijadikan Tersangka, Kapolri di Prapradilkan

Bripka Annizar anggota Polres Lahat djadikan tersangka atas dugaan pelanggaran hak azazi manusia terhadap istrinya sendiri. Namun yang bersangkutan balik m

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

PALEMBANG –Merasa dirinya ditetapkan sebagai tersangka tidak sesuai prosedur hukum, Bripka Annizar, anggota Polresta Lahat, ajukan prapradilan terhadap Kapolri, Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam persidangam dipimpin hakim tunggal, Tarigan dan Penitera Pengganti, Parto, hari Rabu, 11 Oktober 2017, pemohon  Annizar diwakili kuasa hukumnya, Benny Murdany, SH, MH, M. Hidayat, SH dan Fikri Bratha, SH dari Kantor Hukum Benny Murdani Law Office.

Sedangkan termohon Kapolri, Kapolda dan Direskrimum Polda Sumsel, diwakili 6 kuasa hukumya, masing-masing AKBP Amran Rudi Noviandto, SH, MH, AKBP H. Alex Noven, SH, MH, Kompol Asep Durahman, SH, Brigka Jan Harianto, SH, MJ, Ahmad Yani, SH dan Rasyid Ibrahim, SH.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam surat permohonannya, Kuasa hukum Annizar, Benny Murdani menguraikan, diajukannya prapreadilan terhadap Kapolri, Kapolda dan Direskrimum Polda Sumsel, setelah klinnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direskrimum sejak diterbitkannya surat panggilan No : SP-Gil/1023/1x/2017, tertanggal 19 September 2017 atas laporan istri termohon tanggal 3 Februari 2017.

Sementara berdasarkan pasal 1 angka 5, 2 dan 14 KUHAP dan peraturan Kapolri No. 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana, pasal 4 huruf c, pasal 7 angka 2, pasal 11 angka 1 huruf b, pasal 12 angka 1 huruf a, pasal 15 huruf a, d dan e, maka  pengaduan istri pemohon telah kedaluarsa.

Sehingga seluruh tindakan termohon yang menetapkan pemohon menjadi tersangka tidak syah. Dengan demikian laporan Polisi dari istri termohon No. LBP/85/ii/2017, tanggal 3 Februari 2017 haruslah dihentikan demi hukum karena bertentangan dengan amanat pasal 1 angka 5, angka 2 dan angka 14 KUHAP.

Menurut Benny, memperhatikan pasal 49, kemudian pasal 9 ayat 1 dan 2 UU No. 23 tahun 2004, sudah jelas secara nyata dan terang, bahwa istrinya yang menelantarkan pemohon dan anak-anaknya, karena sejak 10 November 2015 istrinya tanpa se-izin pemohon, telah meninggalkan rumah dan anak-anak mereka yang masih kecil.

Pemohon sendiri berusaha mengajak istrinya kembali kerumah untuk bersama-sama merawat anaknya, namun ajakan itu ditolak, bahkan istrinya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Palembang, namun gugatan itu tidak diterima, karena istrinya sebagai PNS di Rs. Aka Gani Palembang tidak mendapat izin atasannya.

Sementara terhohon Kapolri, Kapolda dan Direskrimum Polda Sumsel melalui 6 kuasa hukumnya menjelaskan, bahwa Rita Fera Afriyanti dan Annizar, adalah pasangan suami istri. Pada tanggal 9 November 2015, sekitar pukul 17.00 wib dalam rumah mereka di Jl. KH. Azhari Palembang terjadi pertengkaran antara pasangan suami istri ini.

Annizar memegang bahu istrinya dari arah depan, lalu mendorong tubuh bagian pantat sebelah kiri istrinya, sehingga terkena ujung tempat tidur, mengakibatkan pantatnya luka lecet. Kemudian Annizar menarik secara paksa cincin emas dijari manis tangan kanan istrinya, mengakibatkan jari manis tangannya luka.

Perbuatan pemohon praperadilan terhadap istrinya masih berlanjut mengusir dan mengancam akan membunuh. Sejak peristiwa itu Rita tidak pernah diberi napkah dan menghidupi dua anaknya dengan biaya sendiri. Atas kejadian tersebut istrinya melapor kepada pihak berwajib dengan melapor ke Polisi No : LBP/85/ii/2017/Sumsel/SPKT, tanggal 3 Februari 2017.

Dari laporan itu, sesuai kewenangan yang diatur dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP jo UU No. 2 tahun 2002 tentang Polri, maka termohon mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan para saksi dan hasil gelar perkara Ditreskrimum Polda Sumsel tanggal 14 September 2017 menyimpulkan untuk memanggil dan memeriksa pemohon sebagai tersangka.

Pemanggilan Annizar sebagai tersangka atas dugaan yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana, “penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, melanggar pasal 44, 45, 49 huruf a UU No. 23 tahun 2004 tertuang dalam surat panggilan No : SP-Gil/1023/ix/2017/Direskrimum, tanggal 19 September 2017.

Proses yang dilakukan termohon sudah sesuai pasal 1 butir 14, 24, 26 dan 27 KUHAP, ada laporan pengaduan kepada Polisi, ada bukti yang syah, keterangan saksi saksi dan keterangan ahli dan bukti lainnya, diantara hasil visum et repertum atas nama Rita istri Annizar.

Salah seorang kuasa hukum termohon menyebutkan, bahwa Bripka Annizar ketika masih bertugas di Satnarkoba Polda Sumsel, pernah menjalani sidang disiplin Polri atas perbuatannya melakukan pelanggaran hak azazi manusia terhadap istrinya Rita.

Ia dijatuhi hukuman melanggar peraturan pemerintah No : 22 tahun 2003, tentang peraturan disiplin anggota Polri. Majlis siding pelanggaran disiplin kala itu menjatuhkan hkuman berupa teguran tertulis. Sidang dialnjutkan, Kamis, 12 Oktober 2017, guna mengajukan pembuktian.

-SYAFARUDDIN

 

Ikuti tulisan menarik Syafaruddin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler