Tidakkah para majikan menyadari bahwa menggunakan tenaga Pekerja Rumah Tangga sangat membantu kepentingan dia sehari-hari. Mereka dapat mencari nafkah di luaran tanpa merasa kuatir akan keamanan rumahya, kebersihan tempat tinggalnya dan pelayanan serta pengawasan terhadap anak-anak dan keluarganya. Beberapa majikan berkarakter baik akan memperlakukan PRT nya seperti keluarga sendiri dan memperlakukan mereka sebagai pekerja layak. Namun bagi majikan yang punya karakter buruk mereka akan memperlakukan PRT nya kurang baik, sehingga mereka bukan lagi sebagai pekerja layak, tapi menjurus ke perbudakan.
Seharusnya mereka memahami cara memperlakukan PRT sesuai dengan permenaker No. 2 Tahun 2015, tentang perlindungan pekerja rumah tangga. terutama pada pasal 11 antar lain mendapat perlakuan yang baik dari majikan, mendapat upah sesuai perjanjian kerja, mendapatkan makanan dan minuman yang sehat, mendapatkan waktu istirahat yang cukup, mendapatkan hak cuti sesuai kesepakatan, mendapatkan kesempatan melakukan ibadah sesuai dengan agama yang di anutnya, menadapat tunjangan hari raya, dan kesempatan berkomunikasi dengan keluarganya
Agar kedua belah pihak bisa bekerjasama dengan baik sudah selayaknya dalam bekerja di rumah tangga ataupun menggunakan jasa PRT dibuat perjanjian kerja tertulis. Hal ini untuk menghindari resiko konflik karena ada hak-hak dan kewajiban yang dijalankan tidak semestinya. Dengan menggunakan surat perjanjian kontrak kedua belah pihak akan di untungkan. Dan hal ini juga untuk menghindari diskriminasi terhadap PRT.
Salah satu contoh kasus majikan yang tidak memahami memperlakukan mereka sebagai pekerja layak adalah misalny tatik salah satu PRT di Malang yang bekerja mulai jam 7 pagi sampai dengan jam 7 malam dengan upah yang masih jauh di bawah UMR dan tanpa lembur. semi yang karena lengah menjaga anak majikan yang jatuh mendapat sanksi berat yaitu tambahan kerja yang biasanya pulang jam 4 menjadi jam 7 malam. Dia lengah karena semua pekerjaan rumah tangga dibebanka pada dia, masak, nyuci, memberesihkan rumah sampai mengasuh anak. dan banyak lagi perlakukan yang tidak manusiawi pada PRT yang ikut majikan di rumah besar dan tertutup, termasuk tidak terpantaunya para pekerja Rumah Tangga anak usia di bawah umur yang rentan terhadap KDRT. Itu semua karena pengguna jasa maupun pekerja rumah tangga mengabaikan surat perjanjian kerja secara tertulis, sehingga permasalahan yang ditimbulkan di kemudian hari seringkali merugikan pihak yang lemah yaitu PRT.
Agar para pengguna jasa akan memperlakukan PRT nya lebih baik lagi, marilah kita bersama-sama untuk memberikan informasi tentang dasar hukum perlindungan PRT dan menyebarluaskan tentang pentingnya kontrak/surat perjanjian kerja bagi pengguna maupun pekerja Rumah tangga. Mari kita muliakan orang yang berjasa membantu kita menjadi sejahtera dan nyaman. Jangan perlakukan mereka sebagai budak.
Ulifah
Pakuniran - Probolinggo
Ikuti tulisan menarik Ulifah Tata lainnya di sini.