x

Iklan

Gendur Sudarsono

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Pak Anies, Pejabat Daerah Tak Bisa Minta Prioritas di Jalan

Perilaku pejabat daerah suka diistimewakan di jalan tak sesuai undang-undang lalu lintas.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pejabat dan pegawai  DKI Jakarta  yang menggelar acara di Puncak, Bogor, pada akhir pekan lalu, jadi sorotan publik.  Saat pulang dari acara, rombongan ini diduga  menimbulkan kemacetan parah. Bahkan di antara mereka  menerobos one way . Perilaku pejabat DKI ini  terlihat jelas dalam video yang dibuat satuan  lalu-lintas  Polres Bogor.

Gubernur  DKI Anies Baswedan  juga menghadiri Tea Walk  yang diselenggarakan oleh Korpri itu.  Anies  semestinya bersikap bijak.  Acara  seperti ini sebetulnya bisa digelar di Jakarta.  Kalau terpaksa mengadakan  kegiatan di Puncak yang selalu macet saat akhir pekan, Pak Gubernur harus melarang anak buahnya meminta prioritas layanan di jalan raya.  Sebagai gubernur,  Anies   tidak memiliki keistimewaan di jalan sekalipun sudah mengajukan  surat pemberitahuan kepada kepolisian.

Ihwal surat pemberitahuan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah. Ia  menyatakan sudah berkoordinasi dengan kepolisian.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam surat itu  Dinas Perhubungan  DKI memohon bantuan perlintasan Very Very Important Person  (VVIP ) dan pengaturan lalu lintas terkait kegiatan lintas alam yang akan dihadiri Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah DKI, dan pejabat eselon 2 DKI Jakarta di Agra Wisata Gunung Mas.

Undang-undang Tak Mengatur VVIP

Permohonan  bantuan perlintasan buat VVIP sebetulnya tidak diatur dalam undang-undang.  Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, istilah yang digunakan adalah  pengguna jalan yang diprioritaskan.   Inilah pengguna  jalan yang perlu diprioritaskan sesuai Pasal  134  undang-undang tersebut:

a.    Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b.    Ambulans yang mengangkut orang sakit;

c.    Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

d.    Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e.    Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f.     Iring-iringan pengantar jenazah; dan

g.    Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam penjelasan undang-undang disebutkan: yang dimaksud konvoi atau iring-iringan dengan "kepentingan tertentu" adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain kendaraan untuk penanganan ancaman bom, mengangkut pasukan, menangani huru-hara, dan   bencana alam.

Konvoi rombongan pejabat DKI jelas tak memenuhi kriteria itu.  Gubernur juga bukan pimpinan lembaga negara sesuai  butir d. Pengertian pimpinan lembaga negara memang tidak dijelaskan dalam undang-undang itu. Sesuai kontitusi, yang biasa disebut lembaga negara yakni, MPR, Presiden, DPR, DPD, dan seterusnya.  Pemerintah daerah biasanya tidak disebut sebagai lembaga negara.

Aturan Pelaksana

Kalaupun  pengertian “pimpinan lembaga negara”  tidak jelas dalam undang-undang,  biasanya dijabarkan dalam aturan pelaksana seperti peraturan pemerintah.  Nah, peraturan pemerintah  yang  masih berlaku  sekarang  adalah  Peraturan Pemerintah No. 43/1993, yang dibuat sebelum  UU No.22/2009 terbit. Rumusan dalam Pasal 65 PP ini  amat gamblang mengenai pengguna jalan yang diprioritaskan, yakni:

a.Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b.Ambulans mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

d. Kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;

e. Iring-iringan pengantaran jenazah;

f. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;

g. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Peraturan Pemerintah  itu  masih digunakan oleh kepolisian dan tercantum  dalam situs  Polri  yang mengatur soal layanan pengawalan di  jalan .  Di situ jelas sekali, prioritas untuk pejabat malah cuma kepala negara dan tamu negara.

Idealnya, pemerintah memperjelas siapa saja yang termasuk pimpinan lembaga negara yang bisa mendapatkan prioritas layanan di jalan.  Soalnya banyak sekali pejabat daerah yang  menggunakan pengawalan dan sering mendapat prioritas di jalan, bahkan dengan cara menabrak aturan lalu lintas. *

Artikel lain: Inilah Tiga Penyebab Ide Densus Antikorupsi Bikin Gaduh

 

 

 

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Gendur Sudarsono lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu