x

Iklan

Andrea Hynan Poeloengan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Bentuk Densus Anti Korupsi (Densus AK), Perkuat Pengawasan

Penguatan Kompolnas sebagai pengawas eksternal dan fungsional perlu dioptimalkan, nantinya guna memastikan Densus Anti Korupsi berjalan dengan baik.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ramainya pemberitaan dan debat tentang niat baik Polri untuk memberantas korupsi melalui pembentukan Detasemen Khusus Anti Korupsi (Densus AK), membuat saya merasa yakin harus membuat keterangan tertulis ini.

Polri sedang dalam proses pembentukan Detasemen Khusus Anti Korupsi (Densus AK). Untuk mendukung kinerja Densus AK ini, beberapa waktu lalu Kapolri menyampaikan bahwa nantinya akan dibentuk dalam 6 Satgas Tipe A, 14 Satgas Tipe B, dan 13 Satgas Tipe C dengan jumlah persnel yang dibutuhkan sekira 3.560 orang.

Seperti diketahui juga bahwa anggaranpun ketersediaannya terencanakan Rp 786 miliar untuk belanja pegawai, juga belanja barang untuk operasional penyelidikan, penyidikan dan lainnya sebesar Rp 359 miliar serta Rp 1,55 triliun digunakan untuk belanja modal. Termasuk untuk membuat sistem dan kantor, serta pengadaan alat penyelidikan, surveilance, dan penyidikan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bahwa upaya perubahan dan modernisasi fungsi pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui pembentukan Densus Anti Korupsi (Densus AK) ini sebuah langkah penting dan strategis karena beberapa alasan:

Pertama berdasarkan pembahasan yang berkembang serta analisa posisi dalam konteks lingkungan organisasi Polri, untuk mencapai struktur ideal dalam menjalankan fungsi pencegahan dan pemberantasan korupsi, struktur organisasi yang dipercaya mendekati ideal adalah dengan memadukan struktur birokrasi profesional dengan kewenangan tersentralisasi dan didukung tenaga yang profesional dan terlatih serta pembagian departemen pelaksana yang bersifat fungsional dapat menjadi jalan keluar melalui pembentukan Densus Anti Korupsi (Densus AK). Satuan kerja tersebut bersifat terpadu dan dipimpin oleh Kepala Densus dan Wakadensus sebagai unsur pimpinan serta bertanggungjawab langsung kepada Kapolri.

Kedua, struktur kewenangan dan koordinasi Densus Anti Korupsi (Densus AK) bersifat sentralistis dari tingkat pusat sampai dengan tingkat wilayah di 33 Provinsi Indonesia dengan pembagian struktur horizontal bersifat fungsional sesuai dengan tugas utama yang dibutuhkan untuk melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan struktur Densus Anti Korupsi (Densus AK) yang tersentralisasi ini, penanggungjawab dan perumusan kebijakan serta strategi bidang pemberantasan korupsi berada dalam satu jalur sehingga diharapkan, rumusan kebijakan dan strategi lebih terfokus dan terkoordinasi; penyelarasan dengan program pemerintah bidang pemberantasan korupsi lebih mudah dilaksanakan; organisasi lebih dinamis dan responsif terhadap tren dan perubahan ancaman lingkungan strategis dalam rangka mengamankan tujuan dan kebijakan nasional; pengendalian dan pengawasan lebih mudah dan terukur; dan kerjasama dalam dan luar negeri dengan aparat penegak hukum dan stakeholder pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi lebih fokus dan terkoordinasi.

Densus Anti Korupsi (Densus AK) ini sentralisasi, jadi satker di tingkat Polda dan Polres akan secara bertahap 'dilikuidasi' dan ‘dimerger’, sehingga menepis sangkaan akan terjadi tumpang tindih antar satker dalam tubuh Polri pada pelaksanaannya. Dalam ‘masa peralihan / transisi’, Polda dan Polres tetap dapat menangani perkara dengan kendali, pelaporan dan anggaran dari Densus Anti Korupsi (Densus AK).

Bukan hanya sekedar penyelidikan dan penyidikan, pembentukan Densus Anti Korupsi (Densus AK) juga disertai penguatan fungsi utama dalam penanganan tindak pidana korupsi serta penambahan fungsi-fungsi yang sebelumnya tidak diakomodir dalam struktur organisasi saat ini yaitu: fungsi pencegahan, fungsi pengawasan serta, fungsi bantuan teknis.

Struktur ini juga diharapkan mampu meningkatkan koordinasi pelaksanaan upaya pemberantasan korupsi dengan aparat penegak hukum maupun pemangku kepentingan lainnya. Melalui sentralisasi ini diharapkan independensi Kepolisian RI dalam menjalankan fungsi pemberantasan korupsi dapat tercapai. Hal ini karena struktur yang sentralistis memungkinkan satuan kerja beroperasi dengan lebih obyektif terutama dalam menghadapi upaya intervensi dari pelaku atau pihak yang terkait dengan tindak pidana korupsi karena adanya kendali kewenangan yang linier termasuk didalamnya terkait dengan pembinaan karier, pengalokasian sumber daya yang meliputi SDM, anggaran, serta sarana dan prasarana.

Sentralisasi ini juga memudahkan upaya pembangunan dan internalisasi budaya organisasi yang menekankan pada integritas dan profesionalitas sehingga dapat menjadi role model / island of integrity  dalam rangka mendukung visi Polri menjadi organisasi yang berintegritas serta profesional, modern dan terpercaya (Promoter)

Polri juga mengajak Kejaksaan Agung RI untuk bersinergi dalam penanganan tindak pidana korupsi. Sistemnya dengan Jaksa harapannya adalah Quasi-One roof artinya secara fisik dapat bergabung dalam 1 kantor tapi kewenangan tetap berada pada UU masing-masing (contoh seperti di Perancis) tujuannya adalah koordinasi lebih intens antara JPU-Penyidik.

Model Quasi-one roof system antara penyidik dan JPU adalah secara fisik kantornya berdekatan, atau satu kantor, tapi kewenangan tetap merujuk pada UU masing-masing dan KUHAP. Termasuk merujuk pada UU KPK untuk Koordinasi dan Sprevisi (Korsup) dan pelaporan SPDP misalnya.

Harapannya proses penyelidikan – penyidikan – penuntutan bisa bersinergi sejak awal, komunikasi lebih lancar dan dapat mengurangi proses pra penuntutan (bolak balik berkas perkara). Termasuk upaya pembuktian dan asset tracing recovery / penyelamatan aset bisa lebih optimal.

 

Model Quasi-one roof system antara penyidik dan JPU, lebih mirip kantor Samsat. Ada Polri, Dispenda/pajak, dan Jasa Raharja, pelayanannya satu atap, kewenangannya masing-masing. Titik beratnya di pelayanan kepada masyarakat. Jadi masyarakat diuntungkan, Polri menjadi lebih baik dan upaya pemerintah dalam menangani Korupsi juga optimal baik dalam tataran implementasi penegakkan hukum, maupun keselarasan kebijakan/program dan pengawasan.

Jika dalam pelaksanaanya masalah muncul pada penanganan kasus-kasus yang high profile atau menyangkut Politically Exposed Person (PEP), maka masih ada KPK untuk menjadi ‘wasit’ melalui kewenangan Koordinasi dan Sprevisi (Korsup) nya.

Dalam kasus-kasus lainnya diharapkan lebih optimal, karena memang sudah sinergi dari awal. Apalagi jika dengan skala gaji atau pendapatan yang setara antar Polri dan Jaksa, mudah-mudahanan potensi konflik menjadi lebih minim, dan sharing vision menjadi lebih riil.

Jadi sekali lagi perlu ditegaskan bahwa Densus Anti Korupsi (Densus AK) bukan lembaga baru. Existing Tipikor jumlah personel 2994 tapi belum tersentralisasi. Penambahan personel menjadi 3506 adalah untuk penguatan fungsi pencegahan, pengawasan internal dan pengendalian serta bantuan teknis: surveillance, digital forensic dan asset tracing. Kedepannya setelah terbentuk akan ada joint investigation dengan KPK, ada program pencegahan bersama: penyusunan modul, ada program sosialisasi bersama, ada SPDP online antara KPL-Polri-Kejaksaan. Densus Anti Korupsi (Densus AK) hanya restrukturisasi internal Polri dan penguatan fungsi koordinasi dalam rangka sinergi dengan APH dan Stakeholder bidang pemberantasan korupsi lain seperti BPK, BPKP, PPATK, OJK, BI, LKPP, LPSK,

Setahu saya, silahkan di cek kembali pada Polri, bahwa pemanfaat dana Rp. 2,6 T tersebut akan dilaksanakan secara bertahap 3 hingga 5 tahun. Sebagai pembanding, anggaran KPK dengan sekitar 1000-an personel tahun 2016 adalah 1.061 trilyun. Kalau ditambah belanja modal pembangunan gedung baru KPK ya bisa jadi mendekati atau lebih dari Rp. 2 Trilyun.

Agar kedepannya tidak menjadi Satker Polri yang “dituduh super body”, maka dipandang perlu juga pembentukan Detasemen Khusus Anti Korupsi (Densus AK) diikuti oleh penguatan pengawasan internal dan eksternal. Penguatan internal diantaranya dengan revitalisasi Satker Itwasum, misalnya dengan menjadikan 1 pintu pengawasan, artinya jajaran Div Propam masuk kedalam Satker Itwasum, dan Itwasum pun juga langsung membawahi Itwasda dan Bid Propam. Sedangkan Kompolnas sebagai pengawas eksternal dan pengawas fungsional perlu dioptimalkan dengan memiliki kewenangan lain selain rekomendasi, juga Kompolnas memiliki kewenangan audit dan ajudikasi dalam rangka pengawasan Polri secara umum dan Detasemen Khusus Anti Korupsi (Densus AK) secara khusus.

 

Andrea H Poeloengan

Anggota Kompolnas 2016 - 2020

 

Ikuti tulisan menarik Andrea Hynan Poeloengan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler