x

Iklan

Andrea Hynan Poeloengan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Penyidik Rusak Barang Bukti KPK, Bisa Salah, Bisa Benar

Polri harus “melawan” jika itu fitnah. KPK harus segera sidik, agar tidak dianggap pembiaran dugaan kejahatan Pasal 21 UU Tipikor.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Lagi lagi gaduh, kali ini dipicu dari pemberintaan Tempo. Jika di Berita di Tempo benar, seperti yang di muat di:

1. Penyidik Polisi diduga rusak barang bukti, KPK didesak evaluasi https://nasional.tempo.co/read/1028948/penyidik-polisi-diduga-rusak-barang-bukti-kpk-didesak-evaluasi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Penyidik Polisi Rusak Barang Bukti KPK (Koran Tempo-30 Oktober 2017)

3. Main Setip Dokumen Sapi (Majalah Tempo : 30 Oktober - 5 November 2017)

Setidaknya ketiga berita tersebut merupakan tuduhan serius untuk kredibilitas Polri.

Padahal yang dimaksud dalam tuduhan tersebut adalah oknum penyidik KPK, karena waktu kejadian 2 oknum Polisi tersebut masih menjadi penyidi KPK.

2 Oknum yang waktu itu menjadi penyidik di KPK namanya dengan terang benderang disebutkan sebagai yang diduga pelakunya.

Walaupun pada saat berbuat yang bersangkutan masih merupakan penyidik KPK, tapi institusi Polri kena juga getahnya sbg akibat kedua oknum tersebut adalah perwira Polisi.

Jika merujuk Perbandingan kasus Anggodo yang menyembunyikan Anggoro, di mana ia dianggap menghalang-halangi penyidikan, maka penaganan KPK terhadap kedua Oknum Polisi yang menjadi pegawai KPK ini agak aneh, karena sangat lambat.

Anggodo adalah orang luar yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK menghalang-halangi penyidikan sebagaimana Pasal 21 UU Tipikor, bahkan hingga di vonis, nah mengapa pula terhadap kedua Oknum Polisi ini yang waktu itu masih menjadi penyidik KPK tidak segera diperlakukan sama?

Ada apa juga dengan internal KPK?

Penyidikan pasal 21 tersebut merupakan kewenangan KPK, krena kejadian di KPK dan dalam konteks penyidikan di KPK.

Sudah sewajibnya dihadapan hukum dengan adanya perbuatan dua penyidik KPK yang secara gamblang digambarkan Tempo, merubah BAP dan merusak Barang Bukti maka sudah sepantutnya KPK segera pada waktu itu menjerat kedua penyidiknya dengan Pasal 21 tersebut.

Hal tersebut sekaligus untuk menguji apakah benar kedua oknum dua penyidik tersebut melakukan hal tersbut, atau KPK yang sedang upaya terselubung menjatuhkan nama penyidik Polri yang ada disana.

Tidak dilakukannya segera penyidikan terhadap hal tersebut oleh KPK juga merupakan kejahatan serius.

Bahkan, apa yang diceritakan dalam media Tempo group, Bisa Benar, Bisa Salah.

Mari kita pastikan apakah KPK mempunyai alat bukti yang cukup untuk melakukan penyidikan dan penututan terhadap permasalahan ini.

Kita dukung apapun itu upaya pemberantasan korupsi, apa lagi jika diduga dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum di instansi manapun.

Andrea H Poeloengan

Anggota Kompolnas 2016-2020

Ikuti tulisan menarik Andrea Hynan Poeloengan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler