x

Iklan

An Deo Eich

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Bantuan Hukum dalam Program CSR BUMN

Bantuan hukum dalam program CSR BUMN adalah salah satu pilihan logis membantu tugas pemerintah dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Banyak program – program corporate social responsibility (CSR) --termasuk program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN-- yang sudah dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN). Hukum positif telah menggariskannya untuk dijadikan sebagai sebuah kewajiban dalam menjalankan perusahaan. CSR itu bukan kebaikan tetapi diwajibkan.

Corporate social responsibility (CSR) ini jika melihat pada tujuan utamanya adalah meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar. Sosial, ekonomi, pendidikan dan lingkungan adalah sasaran CSR yang lazim. Prioritas utama CSR selain lingkungan, kemudian adalah ekonomi. Tidak boleh dibilang cukup, karena akan sangat masuk akal melihat tanggung jawab sosial ini tidak melulu hanya masalah ekonomi. Beberapa program CSR ada yang menyasar dari segi budaya dengan pelestarian sanggar tari di salah satu unit bisnis BUMN (baca:Pertamina). Hal yang sangat inovatif dalam sebuah upaya perusahaan dalam memberikan tanggung jawab sosial kepada masyarakat tempat perusahaan berbisnis.

Dana CSR BUMN tentu sangat besar. Penggunaannya yang tepat guna dan tepat sasaran akan sangat membantu masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagaimana dengan CSR berupa bantuan hukum kepada masyarakat? Ya! Bantuan hukum sebagai program CSR sebuah alternatif penyaluran CSR yang niscaya sebagai hal yang rasional dan akan sangat perlu. Bisa melalui lembaga bantuan hukum (LBH) resmi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau melalui badan non – profit atau LBH bentukan perusahaan – perusahaan BUMN.

Bantuan hukum bagi masyarakat miskin adalah tanggung jawab pemerintah (negara), yang tujuan utamanya jelas, yakni memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin pencari keadilan. Pendekatan sistem keadilan untuk mengatasi kesenjangan dan masalah ekonomi adalah hal yang harus selalu diperkuat wacana dan argumennya.

Program bantuan hukum memberikan kesempatan pada masyarakat miskin dapat memperoleh akses terhadap hak – hak layanan public, kesehatan dan pendidikan. Merubah kebijakan dengan class action. Lebih konkret bantuan hukum dapat membantu masyarakat miskin mempertahankan tempat tinggalnya, negosiasi sebagai dasar posisi tawar ketika digusur. Untuk perempuan dan anak yang didiskriminasi dan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), bantuan hukum adalah cara paling efektif dalam memberikan bantuan kepada mereka.

Bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau rentan tentu sangat masuk akal untuk dimasukkan dalam program CSR perusahaan – perusahaan yang diperintahkan oleh undang – undang khususnya BUMN sebagai representasi negara. Masyarakat miskin atau rentan di daerah operasi BUMN – BUMN tentu ada yang tidak mendapatkan bantuan hukum dalam atau saat berperkara atau bahkan dalam aspek kehidupan paling mendasar tentang haknya dalam setiap liku kehidupan. Bantuan hukum ini akan menjadi sumbangsih nyata dan terasa dirasakan masyarakat sekitar dari BUMN selain ekonomi dan lingkungan yang gencar diberitakan media.

Pemerintah mencanangkan penganggaran CSR sebesar 2% - 3% dari keuntungan perusahaan. Jumlahnya tentu lebih dari cukup untuk membantu program bantuan hukum pemerintah (catatan tahun 2016, alokasi anggaran bantuan hukum pusat hanya sekitar Rp.45 milyar). Menyisihkan beberapa persen dari alokasi CSR tersebut untuk program bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau rentan dimana BUMN beroperasi tentu sebuah momentum yang logis dalam upaya perwujudan pelaksanaan CSR perusahaan dengan keselarasan program bantuan hukum pemerintah, dan terlebih dalam rangka membantu pemerintah Indonesia dalam mengupayakan pelaksanaan undang – undang tentang bantuan hukum yang sudah diundangkan sejak 2011.

“Masyarakat yang duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi”. Masyarakat yang tidak terdiskriminasi secara hukum yang akan dicapai dengan program CSR yang menyasar bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini.

CSR dengan program bantuan hukum ini, akan banyak kontra dari internal BUMN, karena bisnis operasi BUMN banyak bersinggungan dengan masyarakat yang sering jadi “korban” beroperasinya BUMN. Opsi konsolidasi lintas kementerian BUMN dan kementerian hukum dan HAM akan membuat ide CSR berupa program bantuan hukum ini terealisasi dan mencapai tujuan dengan tepat.

Menteri BUMN sekarang mungkin bisa merealisasikannya melalui peraturan menteri BUMN.*

Ikuti tulisan menarik An Deo Eich lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler