x

Iklan

Anita Devi lestari

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Sistem Pemberian Upah Sebagai Hak Pekerja Dalam Bisnis Islam

Pekerja merupakan salah satu factor yang mempengaruhi terjadinya suatu kegiatan produksi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pekerja merupakan salah satu factor yang mempengaruhi terjadinya suatu kegiatan produksi. Pekerja dapat diartikan sebagai seorang manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk melakukan suatu pekerjaan. Dalam melakukan suatu pekerjaan, seorang pekerja harus melakukan pekerjaannya dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang ada sebagai kewajiban yang harus dikerjakannya. Selain melakukan suatu kewajiban dalam pekerjaan, seorang pekerja hendaknya mendapatkan suatu hak pekerja sebagai balasan atas kewajiban yang telah dilakukan. Berikut ini merupakan beberapa hak pekerja, yaitu:

  1. Hak atas pekerjaan: seorang manusia berhak untuk mendapat serta melakukan pekerjaan. Dengan bekerja maka manusia dapat melakukan suatu aktivitas yang sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Hak atas kerja ini merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja sangat berkaitan langsung dengan hak atas hidup, bahkan hak untuk memiliki hidup yang layak.
  2. Hak atas upah yang adil. Seorang pekerja berhak untuk mendapatkan upah atas pekerjaan yang telah dilakukannya. Hak atas upah yang adil merupakan hak yang legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikatkan diri untuk bekerja pada suatu perusahaan.
  3. Hak untuk berserikat dan berkumpul. Seorang pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan kepentingan semua anggotanya.
  4. Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan. Seorang pekerja berhak mendapatkan jaminan berupa perlindungan kesehatan dan keamanan selama menjadi karyawan dari suatu perusahaan. Perlindungan ini sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada seorang pekerjanya. Bentuk perlindungan yang diberikan biasanya dalam bentuk asuransi untuk seorang pekerjanya.
  5. Hak untuk diperlakukan sama. Artinya semua orang yang bekerja tidak dibeda-bedakan dalam perkerjaanya/ disamakan. Tidak boleh ada suatu diskriminasi dalam hubungan kerja tersebut. Misalnya dibedakan berdasarkan warna kulit, suku, agama, dan etnis.

Beberapa hak pekerja tersebut merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan kepada pekerja. Dari hak pekerja tersebut, hak upah yang adil merupakan focus pembahasan ini.

Upah merupakan salah satu alas an seseorang dalam melakukan suatu pekerjaan.Upah dalam bahasa arab disebut al-ujrah. Dari segi bahasa al-ajru yang berarti ‘iwad  (ganti) kata “al-ujrah” atau “al-ajru” yang menurut bahasa berarti al-‘iwad (ganti), dengan kata lain imbalan yang diberikan sebagai upah atau ganti suatu perbuatan. Afzalur Rahman mendefinisikan upah sebagai harga yang dibayarkan kepada pekerja atas jasanya dalam produksi kekayaan seperti factor produksi lainnya, tenaga kerja diberi imbalan atas jasanya dalam produksi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Undang-Undang Dasar Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menjelaskan bahwa “Upah adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang telah ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/ buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ jasa yang telah atau akan dilakukan.

Dari pernyataan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa upah adalah hak pekerja yang diterima sebagai imbalan dari tenaga atau kemampuan yang telah dilakukannya dalam melakukan suatu pekerjaan. Dan syarat upah yaitu berupa harta tetap yang berguna atau berharga dan dapat diketahui, seperti uang.

Dalam Ekonomi Islam pemberian upah hendaknya harus dilakukan secara adil. Adil dapat bermakna jelas dan transparan, maksudnya jelas akad (transaksi) dan komitmen melakukannya. Sebelum melakukan suatu pekerjaan seorang calon pekerja harus mengetahui secara jelas berapa upah yang akan diterimanya. Adil disini juga bukan berarti sama, tetapi harus disesuaikan dengan tenaga yang dikeluarkan/ disumbangkan untuk pekerjaan yang dilakukannya. Pemberian upah ini biasanya juga didasarkan pada tingkat pendidikan, pekerjaan, dan masa kerja seorang pegawai. Semakin tinggi jabatan dan semakin besar tenaga/ kinerja yang dilakukan untuk melakukan suatu pekerjaan maka semakin besar pula jumlah upah yang akan diterima, begitu pula sebaliknya. Misalnya, upah yang diterima oleh seorang direktur tidak akan sama dengan upah yang diterima oleh seorang kuli bangunan.

Upah harus diberikan secara layak, artinya upah yang diberikan harus sesuai dengan pasaran/ sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat. Selain itu layak juga bermakna cukup untuk pangan, sandang dan papan bagi seorang pekerjanya. Jadi seorang pengusaha muslim juga harus memperhatikan kehidupan pekerja di luar lingkungan kerjanya,  sehingga dengan mereka dapat menentukan besarnya upah yang diberikan itu dapat untuk memenuhi kebutuhan pekerja akan sandang, pangan dan papan.

Berikut ini merupakan arti hadist tentang system atau tata pembayaran upah:

Artinya:“Dari Abdullah bin Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah).

Dari hadist tersebut dapat diketahui bahwa sebaiknya upah itu diberikan sesegera mungkin kepada pekerja. Bahkan dianjurkan agar pembayarannya diberikan sebelum kering keringat seorang pekerja. Hal ini dengan maksud bahwa agar para pekerja merasa senang dan dapat dengan segera menggunakan upah yang diterima untuk memenuhi kebutuhannya. Para pengusaha tidak boleh menunda-nunda pembayaran upah karena menunda-nunda pembayaran upah itu perbuatan yang tidak disukai oleh Rasulullah.

Apabila sistem upah dirasakanan adil dan layak, kompetitif oleh para pekerja, maka perusahaan akan lebih mudah untuk menarik pekerja yang potensial, mempertahankannya, dan memotivasi agar lebih meningkatkan kinerjanya. Sehingga produktifitas meningkat dan perusahaan mampu menghasilkan produk dengan harga yang kompetitif, yang pada akhirnya, perusahaan bukan hanya unggul dalam persaingan, namun juga mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya bahkan mampu meningkatkan profitabilitas dan mengembangkan usahanya. Keadaan ini menjadikan pekerja sebagai asset yang harus ditingkatkan kinerjanya, untuk mencapai itu perusahaan harus mampu menciptakan kondisi yang dapa tmendorong dan memungkinkan pekerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan dan keterampilannya secara optimal, yang salah satunya dengan cara memberikan balas jasa berupa upah yang memuaskan dan sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan.

DaftarPustaka

Amin Suma, Muhammad. 2013 . Tafsir Ayat Ekonomi. Jakarta: Paagonatama Jaya

Mangkunegara, Anwar Prabu. 2001. Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya

Syafe’i, Rachmat. 2000. Fiqih Muamalah. Bandung: CV Pustaka Setia

Ikuti tulisan menarik Anita Devi lestari lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler