x

Iklan

rangga ferdiawan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Korelasi Upah dan Terselenggaranya Tujuan Kegiatan Produksi

Tentang Upah dan Lancarnya Tujuan Kegiatan Produksi

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ilmu ekonomi merupakan ilmu tentang tingkah laku manusia, berhubungan dengan kehidupan sehari-hari, yang tidak dapat terlepas dari kebutuhan manusia mempertahankan hidup dan kehidupannya. Setiap hari manusia sebagai individu ataupun sebagai masyarakat mengelola sumber daya yang dimiliki, baik sumber daya alam yang terbatas maupun sumber daya manusia sebagai makhluk yang berpikir, sedangkan kebutuhan manusia tidak terbatas. Manusia membutuhkan sandang pangan dan papan, ketiga hal tersebut sangat akrab dengan kehidupan manusia.[1]

Hal lain dari aktivitas ekonomi yang sangat menunjang kegiatan konsumsi adalah produksi, yaitu kegiatan untuk menghasilkan barang dan jasa. Tanpa kegiatan produksi, maka konsumen tidak akan dapat mengkonsumsi barang dan jasa yang dibutuhkannya. Kegiatan produksi dan konsumsi adalah sebuah mata rantai yang saling berkaitan dan tidak bisa saling dilepaskan. Oleh karena itu prinsip-prinsip yang berlaku dalam kegiatan konsumsi pada dasarnya juga akan menjadi prinsip dalam kegiatan produksi.[2]

Kegiatan produksi dalam perspektif Islam sebagai usaha manusia untuk memperbaiki tidak hanya kondisi fisik materialnya, tetapi juga moralitas, sebagai sarana untuk mencapai tujuan hidup sebagaimana digariskan dalam agama Islam, yaitu kebahagiaan dunia dan akhirat. Untuk mencapai tujuan tersebut suatu produsen membutuhkan pekerja untuk membantu memproduksi barang atau jasa yang akan disampaikan pada konsumen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pekerja atau buruh yang bekerja pada seorang pemilik usaha tentunya harus digaji atau dibayar upahnya sesuai ketentuan yang berlaku, karena upah merupakan hak yang wajib diperoleh seorang pekerja atau buruh selesai melakukan kewajibannya bekerja di sebuah usaha. Upah yang diperoleh harus juga sesuai dengan perjanjian atau akad diawal kontrak sebelum bekerja.

Pengertian upah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayaran tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu seperti gaji.

Pembahasan upah dalam hukum Islam terkategori dalam konsep ijarah, al ijarah berasal dari kata al ajru yang berarti al ‘iwadhu (ganti). dari sebab itu ats tsawab (pahala) dinamai ajru (upah). menurut pengertian syara’, al ijarah ialah: “ Suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian”. Al-ijarah berasal dari kata ujrah yang artinya adalah upah dan Didalam ensiklopedi hukum Islam ijarah adalah upah, sewa, atau imbalan.[3]

Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunah, al ijarah berasal dari kata al-ajru (upah) yang berarti al-iwadh (ganti/kompensasi). Menurut pengertian syara’ ijarah berarti akad pemindahan hak guna dari barang atau jasa yang diikuti dengan pembayaran upah atau biaya sewa tanpa disertai dengan perpindahan hak milik.

Menurut fatwa DSN MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan Ijarah, Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Dengan demikian akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya perpindahan hak guna saja dari yang menyewakan pada penyewa.[4]

Definisi fiqh Al-ijarah disebut pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

 Dari beberapa pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan pengertian bahwa Ijarah adalah suatu jenis perikatan atau perjanjian yang bertujuan mengambil manfaat suatu benda yang diterima dari orang lain dengan jalan membayar upah sesuai dengan perjanjian dan kerelaan kedua belah pihak dengan rukun dan syarat yang telah ditentukan. Dengan demikian Ijarah itu adalah suatu bentuk muamalah yang melibatkan dua belah pihak, yaitu penyewa sebagai orang yang memberikan barang yang dapat dimanfaatkan kepada si penyewa untuk diambil manfaatnya dengan penggantian atau tukaran yang telah ditentukan oleh syara’ tanpa diakhiri dengan kepemilikan.

Dalam suatu usaha, pekerja sangatlah penting dalam meningkatkan proses produksi yang dilakukan. Upah juga merupakan suatu hal yang harus diperhatikan oleh pemilik suatu usaha, karena jika pemilik usaha lalai dalam pembayaran upah, maka akan berakibat dalam kinerja bahkan dalam proses produksi yang dilakukan oleh pekerja.

Upah adalah tujuan utama yang ingin diperoleh pekerja atau buruh yang bekerja pada suatu usaha untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Ukuran besar atau tidaknya suatu upah yang  diperoleh oleh suatu pekerja atau buruh adalah dengan melihat beberapa faktor berikut:

1. Faktor Beban Pekerjaan

Beban pekerjaan ini adalah melihat seberapa berat pekerjaan yang dilakukan atau seberapa rumit pekerjaan yang di

2. Faktor Jabatan

Dalam faktor jabatan ini, beban pkerjaan tidak dilihat lagi dalam pemberian upah. Yang dilihat disini adalah seberapa ahli seseorang melakukan pekerjaannya.

Untuk mencapai tujuan kegiatan produksi yaitu kebahagiaan dunia dan akhirat, maka pekerja yang handal  juga harus di pikirkan oleh seorang pemilik usaha. di sisi lain besaran upah yang diberikan sesuai akad juga harus dilaksanakan. Besaran upah yang diutarakan pada awal kontrak kerja harus diperhitungkan oleh seorang pemilik usaha agar tidak terjadi tunggakan upah yang akan merugikan pekerja. Upah juga akan melancarkan proses produksi dan semua kegiatan produksi sehingga tujuan produksi akan juga mudah tercapai.

                                                                  



[1] Sukarno wibowo, Ekonomi mikro islam, Bandung: Pustaka setia, 2013.

[2] Pusat pengkajian dan pengembangan ekonomi islam (P3EI), Ekonomi islam, Jakarta: PT. RajaGrafindo persada, 2008.

[3] Syafe’i rahmat, Fiqh Muamalah, Bandung, Cv.Pustaka Setia, 2001

[4] Fatwa DSN NO.09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah.

Ikuti tulisan menarik rangga ferdiawan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler