x

Iklan

iinlyla

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Perlindungan Konsumen Tanggungjawab Siapa?

Era globalisasi membawa pelaku usaha untuk tidak memperhatikan lagi tanggung jawabnya sebagai pelaku usaha

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Era globalisasi membawa pelaku usaha untuk tidak memperhatikan lagi tanggung jawabnya sebagai pelaku usaha dan etika berbisnis, padahal setiap pelaku usaha harus bertanggungjawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. persaingan yang ketat para pelaku bisnis berlomba – lomba untuk menjadi yang terbaik di bidangnya masing – masing.

Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 menyebutkan pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Para pebisnis atau pelaku usaha dituntut untuk tetap memberikan yang terbaik bagi konsumen, dan tentunya diiringi dengan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan dari bisnis bagi perusahaan adalah mencari keuntungan. perusahaan harus menjamin keamanan dan keselamatan konsumen atas produk barang dan jasa yang ditawarkan biasanya disebut dengan perlindungan konsumen dimana bisnis dan perlindungan konsumen sangat berkaitan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berbicara mengenai konsumen, konsumen merupakan salah satu factor penting dari berjalannya sebuah bisnis. Suatu perusahaan tidak dapat bertahan lama tanpa konsumen sebagai pengguna produk yang dihasilkan. Oleh karena itu sebuah perusahaan harus bisa menarik minat konsumen terhadap produk yang telah diciptakan dengan memperhatikan hal yang menjadi keinginan konsumen itu sendiri.

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Dengan ditetapkannya Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pada tanggal 20 April 1999, artinya hak-hak konsumen Indonesia mendapat perlindungan hukum. Undang Undang Perlindungan konsumen mengatur tentang hak – hak dan kewajiban konssumen dan produsen.

Konsumen mempunyai hak yang dapat dituntut dari produsen atau pelaku usaha, produsen dan pelaku usaha juga mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi yang tertuang dalam pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, yaitu :

Hak Pelaku Usaha

  1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. 
  2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. 
  3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen. 
  4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. 
  5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya. 

Batasan hak dan kewajiban pelaku usaha jelaslah mencerminkan bahwa UUPK tidak hanya berusaha memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang jujur dan beritikad baik sehingga mampu bersaing dengan sehat.

 

Hak-hak pelaku usaha diatas juga disertai dengan berbagai kewajiban yang diemban oleh UUPK. Sebagai berikut :

Kewajiban Pelaku Usaha menurut pasal 7:

  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. 
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan. 
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. 
  4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang di produksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku. 
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan. 
  6. Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. 
  7. Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

 

Perlindungan konsumen diwujudkan dengan diaturnya perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap kesehatan, kenyamanan,keamanan baik bagi diri konsumen maupun harta bendanya agar sesuai harga yang dibayarnya terhadap suatu produk dengan mutu produk itu sendiri. 

Mengacu pada Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) hak-hak konsumen di Indonesia sebagaimana tertulis pada bab III, pasal 4 diantaranya:

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
  2. Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
  4. Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dan kewajiban konsumen sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, kewajiban konsumen adalah :

  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

 

Dapat diketahui bawasannya dalam UUPK telah disebutkan secara jelas hak – hak konsumen, namun pada realita yang ada banyak konsumen yang belum mengetahui akan hak – hak ini. Siapa yang bertanggung jawab atas perlindungan konsumen? Agar UUPK berjalan dengan maksimal, tentunya harus disosialisasikan secara baik ke seluruh lapisan masyarakat. Tentunya peran pemerintahlah yang bertanggung jawab dalam proses ini sekaligus dalam implementsai penegakan UUPK ini. tidak hanya pemerintah, melainkan msyarakat dan pelaku usaha sebagai bagian dari pelaku yang terlibat dalam UUPK juga mempunyai tanggung jawab serta peran sesuai dengan porsinya masing-masing.

 

DAFTAR PUSTAKA

Tatik Suryani. 2008. Perilaku Konsumen; Implikasi Pada Strategi Pemasaran. Yogyakarta: Graha Ilmu

Paulus Sukardi. 2007. Bisnis Internasional, sebuah prespektif kewirausahaan. Yogyakarta: Graha Ilmu

Bertnes. 2013. Penghantar Etika Bisnis. Yogyakarta: Kanisius.

Ikuti tulisan menarik iinlyla lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler