FOTO - Endang tertunduk dihadapan Kapolres Ogan Ilir AKBP M. Arif Rifai, SIk
INDERALAYA - Brigpol Endang Saputra (35) dari Satuan Sabhara Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dipecat tidak dengan hormat dari Kepolisian RI. Upacara pemecatan dipimpin Kapolres AKBP M. Arief Rifai, SIk berlangsung dihalaman Markas Polres Ogan Ilir di Indralaya, Rabu 8 November 2017.
Kapolres M. Arif pada upacara yang dihadiri seluruh personelnya mengatakan, Brigpol Endang dipecat dari kesatuannya karena sudah lima kali menjalani hukuman, baik sanksi disiplin maupun kode etik.
Ia pernah terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa izin. Kemudian terlibat kasus tindak kejahatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan sepeda motor.
Menurut Kapolres, setelah pemecatan ini ia akan menjalani hukuman pidana sebagai warga sipil di Mapolresta Palembang, karena terlibat kejahatan pembegalan sepeda motor di wilayah hukum Polresta Palembang.
Kepada Endang, Kapolres M. Arief berharap agar instrospeksi diri, sehingga tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan orang lain. Sedangkan kepada seluruh jajarannya di Polres Ogan Ilir, ia menghimbau agar kasus Endang dapat dijadikan pelajaran.
Ingatlah, kata M. Arif, kita berada dimana, kita punya siapa, jadi berpikirlah dulu sebelum bertindak, mana yang banyak manfaatnya, mana yang banyak mudoratnya, apa untungnya dan apa ruginya.
Kalau sudah terjadi seperti itu, ya mau gimana lagi, katanya sambil mengajak seluruh jajarannya agar peristiwa seperti ini di jadikan sebagai momentum untuk perbaikan diri kedepan dan saya harapkan ini kejadian terakhir kali.
Menurut Kapolres, sepanjang tahun 2017 ini, sudah lima anggota Polres Ogan Ilir “pemecatan tidak dengan hormat” dengan beragam pelanggaran, diantaranya ada yang melarikan tahanan, terlibat kasus narkoba, disersi atau meninggalkan tugas dalam jangka waktu lama tanpa izin.
Sebelum mereka dipecat, sudah kita lakukan upaya pembinaan, namun yang bersangkutan tidak mau berubah dan saat ini masih ada dua personel yang sedang menjalani proses hukuman dan masih dalam tahap konseling.
Kedua anggota itu kalau tidak mau berubah sehingga lebih dua kali menjalani sidang kode etik, maka kedua orang tersebut akan kita rekomendasikan untuk dilakukan pemecatan tidak dengan hormat, kata Kapolres tanpa menyebut indentitas kedua anak buahnya itu.
Sementara, usai dilakukan PTDH, Endang Saputra (32), mengenakan baju bercorak batik warna merah, personel kepolisian yang baru saja pecat itu, nampak terlihat lesu sesekali menundukkan kepala, bersalaman-salaman dengan personil Polres OI lainnya.
Pada upacara itu terlihat Endang yang dikawal dua orang anggota Propam tampaknya tidak berani menatap wajah Kapolres Ogan Ilir AKBP M. Arief Rifai yang menjadi inspektur upacara pemecatannya. Endang yang masih mengenakan pakaian dinas Kepolisian itu sering menundukkan kepala.
Di akhir upacara pemecatannya, Kapolres meminta Endang melepas baju dinas Kepolisian yang dikenakan dan menggantinya dengan baju bercorak batik warna merah.
-SYAFARUDDIN
Ikuti tulisan menarik Syafaruddin lainnya di sini.