x

Iklan

Ende Pancasila

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Pernyataan Sikap Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK )

Pernyataan Sikap Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK ) Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Indonesiana, Ende -  Dua tahun sudah  berlalu kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan 7 oknum DPRD Ende dan Dirut PDAM Ende parkir  di meja Kepolisian Resor Ende dengan tidak ada proses penyidikan lebih lanjut. .

Kasus ini berawal dari Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan Nomor: S-98/MK.7/2015, tentang Penetapan Pemberian Dana Hibah Daerah untuk Program Hibah Air Minum dari Sumber Dana Penerimaan Dalam Negeri TA 2015 kepada Pemerintah Kabupaten, tertanggal 17 Juni 2015. 

Kemudian dibuatlah Perjanjian Hibah Daerah (PHD) untuk Hibah Air Minum dari Sumber Dana Penerimaan Dalam Negeri TA 2015 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Ende, tertanggal 30 Juni 2015.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya mulai dilakukan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) olehDPRD Ende tentang Penyertaan Modal. Dalam proses ini kemudian dikeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Ketua DPRD Ende untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka konsultasi tentang rencana penyertaan modal pada PDAM Ende.

Untuk proses ini, terjadilah pengambilan uang oleh 7 oknum anggota DPRD Ende dari PDAM Ende yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi gratifikasi.

Perjalanan kasus dugaan gratifikasi tersebut menimbulkan gejolak gerakan rakyat menuntuk penegakan hukum untuk melakukan proses hukum terkait dengan dugaan gratifikasi.

 Aksi massa dari elemen pergerakan sebagai wujud control terhadap penegakan hukum terus terjadi mulai dari tahun 2015 hingga saat ini, November 2017.

 Dari Gerakan masa rakyat mengontrol penegakan hukum tersbut muncul berbagai pernyataan kontroversi dari pihak Polres Ende.

Dalam beberapa kesempatan, Kapolres Ende memberikan pernyataan melalui media massa, diantaranya:

1)    “Hingga kini polisi belum menemukan titik terang kasus tersebut. Hasil sementara penyelidikan tidak ditemukan indikasi kerugian negara, lanjutnya, “Dalam kwitansi tertulis sebagai pinjaman dan pinjaman tersebut sudah dikembalikan” (http://www.victorynews.id/26/09/2017).

2)    “Selama proses ini, pihak kepolisian menemukan fakta bahwa uang sudah dikembalikan”. “Kalau kita teruskan dimana letak kerugian negara, ngga dapat, nggak bisa, kerugian negara ndak ada?” (www.florespost.co /1/10/2017).

3)    “Kasus ini sudah sejak 2015, kita telah melakukan penyelidikan tetapi tidak menemukan bukti-bukti kuat. Saya rasa tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan karena tidak punya bukti lagi” (https://kabarpolisi.com/ 29/10/2017).

4)    Terkait permintaan GERTAK Flores-Lembata tentang nomor registrasi penanganan kasus, Kapolres Ende menyatakan bahwa “Mau kasih nomor itu tidak boleh. Itu kan rahasia negara”.

Beberapa pernyataan diatas cukup memberikan gambaran jelas bahwa:

1)    Polisi diduga tidak serius menangani kasus ini karena:

-     Sampai detik ini pihak kepolisian Ende belum pernah memanggil 7 oknum DPRD Ende untuk dimintai keterangan untuk selanjutnya dapat dijadikan alat bukti.

-     Surat Perintah Tugas dari DPRD Ende, kwitansi pengambilan uang yang disertai bukti voucher dan kwitansi pengembalian uang yang disertai Bukti Kas Masuk di PDAM Ende, serta keterangan  yang sudah diambil dari Dirut PDAM Ende, seharusnya dapat dijadikan alat bukti.

2)    Penjelasan Kapolres tentang “tidak ditemukan indikasi kerugian negara” cukup menunjukkan kalau Kapolres Ende tidak memahami UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 4 yang menjelaskan bahwa “Pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidana nya pelaku tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam pasal2 dan pasal3.”

3)    Bahwa dalam kwitansi yang beredar tidak menjelaskan kalau uang  tersebut dipinjamkan  kepada oknum DPRD, Ende namun bukti voucher dan kwitansi yang dikeluarkan oleh pihak PDAM Ende menjelaskan bahw uang yang diambil itu digunakan untuk Perjalanan Dinas Anggota DPRD Ende dalam rangka konsultasi tentang rencana penyertaan modal lanjutan pada PDAM Ende.

4)    Pernyataan kapolres untuk tidak memberikan Nomor Laporan Polisi karena alas an itu rahasia Negara justru bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Rebuplik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana BAB I Ketentuan Umum Pasal 2 terdapat asas transparansi , yaitu setiap tindakan penyidik memperhatikan asas keterbukaan dan bersifat informative bagi pihak-pihak terkait.

5)    GERTAK Flores – Lembata menduga bahwa keberadaan Nomor Laporan Polisi yang terkesan sangat dirahasiakan tersebut,  memang tidak perna ada sehingga sangat mungkin untuk diduga bahwa pengambilalihan penanganan kasus ini oleh pihak Polres Ende bertujuan untuk menguburkan kasus ini.

Oleh karena itu, berdasarkan paparan di atas,Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK) Flores-Lembata menyatakan sikap sebagai berikut:

Meminta Kepolisian Resor Ende untuk menunjukkan bukti bahwa Kasus Dugaan Gratifikasi Penyertaan Modal kepada PDAM Ende yang melibatkan Dirut PDAM Ende dan 7 oknum DPRD Ende, benar-benar sedang ditangani oleh Kepolisian Resor Ende, dengan memberikan Nomor Laporan Polisi terkait kasus dimaksud kepada GERTAK Flores-Lembata.

Jika Nomor Laporan Polisi yang dimaksud tidak diberikan, maka GERTAK Flores-Lembata akan mengajukan laporan baru terkait kasus dugaan Gratifikasi Penyertaan Modal kepada PDAM yang melibatkan Dirut PDAM Ende dan 7 oknum DPRD Ende kepada Kepolisian Resor Ende dengan harapan untuk segera ditindak lanjuti.

Jika 2 poin tersebut diatas ditolak oleh pihak Kepolisian Resor Ende, maka Kapolres Ende harus mengundurkan diri atau dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ende.

Jikapoin 1 dan 2 ditolak, maka GERTAK Flores-Lembata akan membuat SOMASI TERBUKA bahwa Polres Ende tidak becus menangani Kasus Dugaan Gratifikasi Penyertaan Modal kepada PDAM Ende yang melibatkan Dirut PDAM Ende dan7 oknum DPRD Ende, dan selanjutnya;

GERTAK Flores-Lembata akan membuat laporan baru terkait kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, dan mendesak KPK segera menangani kasus dugaan gratifikasi yang ada di kabupaten Ende. 

Demikian pernyataan sikap ini GERTAK Flores-Lembata, dengan harapan bahwa keadilan dan supremasi hukum harus ditegakkan di bumi Pancasila, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

 

Ikuti tulisan menarik Ende Pancasila lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu