x

Iklan

Iskandar

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Surat Terbuka Untuk Bapak Presiden Jokowi

Sanksi hukum dijatuhkan duluan sblm ada putusan inkra pengadilan. Belakangan muncul masalah lantaran hukum memutuskan lain setelah melalui gugatan di PTUN.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Memenuhi harapan seorang warga bernama H. Jannuar Irianto yang ingin agar presiden RI, Ir. Jokowidodo, mengetahui dan memberi jalan keluar atas permasalahan yang dia hadapi, maka surat terbuka yang sebelumnya menjadi viral di medsos ini kini diposting untuk harapan secepatnya tiba dan terbaca oleh pihak yang dituju.

Dengan tanpa dilakukan editing yang dapat menghilangkan substansi, dan atas kehendak dan izin dari yang bersangkutan, berikut surat terbuka tersebut yang dikutip dari akun FB https://www.facebook.com/jannuar.irianto.5/posts/105640773543259.

Kepada Yth :

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bapak Presiden RI

Ibu Menteri KLHK RI

Bapak Menteri Perhubungan

Di -

Tempat

Prihal : Surat pengaduan Terbuka

Dengan hormat,

Sebelumnya saya minta maaf kepada Bapak Presiden dan para Bapak/Ibu Menteri terpaksa menyurat secara terbuka sebab saya sudah memcoba menyurati Bapak/Ibu namun saya tidak pernah tahu apakah surat saya sudah dibaca atau belum dan saya menunggu tanggapan atas surat tersebut maka saya akan menyampaikan lagi pengaduan tersebut

Sebagai berikut :

Pada tanggal 3 Desember 2016 dilakukan pengawasan oleh KlHK dimana ditemukan beberapa catatan diantaranya sebagai berikut :

a. Tata laksana Rumah Tangga (Goodyear Housekeeping) penyimpanan Aki Bekas.

b. Limbah B3 berupa oli bekas dan drum bekas yang ada pada area kami.

Ada juga berita Acara pengawasan yang di buat berdasarkan SK 498 yaitu:

a. Berita Acara pengawasan tgl 27 Januari  2017

b. Berita Acara Pengawasan tgl 03 Februari 2017

Pada saat PT. Multazam mendapat sanksi administrasi paksaan pemerintah PT. Multazam Sale asesment dan mendapat predikat Propert BIRU dari ke Men KLHK berarti PT. Multazam status Taat

Namun kedua berita acara tersebut kami tidak Pernah dilibatkan atau tidak pernah tahu apa isinya.

Pada tanggal 10 Februari 2017 atas nama Men KLHK No.SK 498/Mennlhk-PHLHK/PPSA/PHLHK.0/02/2017 dengan Sanksi paksaan Pemerintah yaitu penghentian sementara SELURUH kegiatan PT. Multazam yang dikeluarkan oleh Bapak Dirjend penegakan hukum lingkungan dan kehutanan.

Pada saat di kenakan sanksi paksaan pemerintah PT. Multazam hanya bergerak di Jasa Transporter Limbah B3.

Dalam Sanksi Administratif paksaan pemerintah PT. Multazam di temukan beberapa hal diantaranya.

1. Adanya ketidaksesuaian antara wilayah pelayanan pengangkutan LB3 dengan jumlah armada pengangkutan LB3 dan jangka waktu pelayanan.

2. Tidak melakukan prosedur tata laksana rumah tangga yang baik (Goodyear housekeeping) dalam melaksanakan kegiatan penyimpanan dan pengumpulan aki bekas.

3. Terdapat sisa Limbah B3 berupa oli bekas dan drum bekas yang tidak di bersihkan/dikelola pada tempat pengumpulan limbah B3 Oli bekas/pelumas bekas yang izin pengumpulannya sudah habis.

Namun pada tanggal 18 Mei 2017 KLHK melakukan pengawasan kembali atas sanksi yang diberikan apa sudah terpenuhi atau belum namun semua sanksi kami sudah lakukan sesuai berita acara yang di buat pada tanggal tersebut.

Berikut nya kami menyurat lagi ke Men KLHK menanyakan kapan sanksi PT. Multazam di buka sebab PT. Multazam sudah menjalankan seluruh perintah sesuai berita acara tanggal 18 Mei 2017.

Lagi-lagi semua surat kami tidak mendapatkan respon baik dari Dirjend Hukum dan Ibu Menteri maka sebelum habis waktu 90 hari maka 2 hari sebelum habis masa waktu sanksi, segera kami daftarkan di PTUN Jakarta timur pada bulan Mei 2017 terdaftar No.102/G/LH/2017/PTUN.JKT.

Pada tanggal 26 September 2017 PTUN mengabulkan gugatan sebagai berikut :

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal surat keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik indonesia No.498/Menklhk-PHLHK/PPSA/PHLHK.0/02/2017 tanggal 10 Februari 2017 tentang penerapan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada PT. Multazam.

3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut putusan SK 498 tanggal 2017 tanggal 10 Februari 2017 tentang penerapan sanksi admistrasi paksaan pemerintah kepada PT. Multazam.

4. Mewajibkan kepada tergugat untuk menerbitkan kembali Izin pengumpulan LB3 PT. Multazam.

5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp.426.000,-

Pada tanggal 31 Oktober 2017 kami menyurat lagi ke Men LHK, Inspektorat KLHK dan Dirjend Hukum dan Dirjend Pengelolaan LB3 untuk menanyakan beberapa hal di antaranya:

1. Apakah sanksi paksaan pemerintah sudah dapat dibuka tanpa menunggu putusan yang Inkra.

2. Siapa yang memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan pengangkutan limbah B3 atas nama PT. Multazam apakah berada pada Dirjend Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan atau Dirjend Perhubungan Darat RI.

Karena apabila menunggu putusan inkra baru sanksi dapat dibuka maka kita menunggu waktu 2 sampai 3 tahun ke depan. Lalu bagaimana nasib kami dan karyawan kami beserta keluarganya yang berjumlah 150 orang, dan bagaimana menyelesaikan kewajiban PT. Multazam kepada pihak perbankan dan pihak ketiga lainnya ?.

Jadi kami mohon kepada Bapak Presiden RI agar dapat membantu memikirkan dan memberi jalan keluar sambil menunggu  putusan apakah PT. Multazam mau ditutup untuk selama-lamanya atau mau dibuka saat ini, sebab Men KLHK telah mengajukan banding pada tanggal 09 Oktober 2017.

Hal-hal yang perlu Bapak Presiden ketahui tentang PT. Multazam sbb :

a. PT. Multazam mempunyai beberapa cabang di indonesia.

b. PT. Multazam sudah melakukan amnesty pajak.

C. Pemasukan pajak PT. Multazam cukup besar pada saat belum dikenakan sanksi.

d. Mempunyai karyawan di seluruh cabang dan Pusat 60 Org.

E. Sejak bulan Agustus 2017 PT. Multazam sudah tidak bisa lagi membayar BPJS ketenaga kerjaan dan Jamsostek.

f. Untuk melanjutkan biaya hidup karyawan PT. Multazam karyawan meminta pencairan jamsostek.

G. Sanksi paksaan pemerintah menurut UU-nya hanya dapat diterapkan apabila penanggung jawab usaha melalaikan pencemaran, ada korban, serta menimbulkan kerugian, dimana KLHK tidak dapat membuktikan di mana PT. Multazam melakuka. Pencemaran.

h. Kenapa Pulau G di buka sanksi nya oleh KLHK karena sdh menjalankan seluruh perintahnya kenapa PT. Multazam juga sdh menjalankan perintah sanksi tapi tidak di buka oleh KLHK dan KLHK sudah di perintahkan oleh PTUN namun belum di laksanakan juga.

Jadi yang saya ingin pertanyakan kepada Bapak Presiden apakah masih ada perbedaan perlakuan hukum di Republik ini karena sanksi yang di kenakan pulau G dan PT. Multazam sama yaitu sanksi administrasi paksaan pemerintah dan sama sudah menjalankan perintah sanksi namun yg di buka pulau G sedang PT. Multazam belum walau sdh ada perintah pengadilan. Ini mencerminkan bahwa  pemerintah juga dapat dimaknai sebagai tidak taat hukum.

Bapak Presiden sekali lagi mohon bantuannya kenapa Men KLHK dan para pembantunya tidak mau menerima kekalahan dan tidak mau menerima kami untuk berdiskusi sebagaimana layaknya antara Bapak dengan Anak.

Apakah kami harus turun ke jalan untuk mencari perhatian atau meminta  bantuan dari para mahasiswa atau LSM atau Serikat pekerja dan berteriak  ke medsos apakah pemerintah selalu pelaku usaha turun ke jalan.

Kami meminta kepada semua pihak yang membaca surat terbuka ini mohon bantuannya apa lagi yang harus kami lakukan apabila tidak mendapat  respon dari pemerintah agar dapat masukan melalui email  Jannuar.irianto@ptmultazam.com .

Saran dan pendapat Bapak/Ibu sangat kami harapkan semoga bisa membantu kami dalam penyelesaian  persoalan ini tentang apa yang harus kami lakukan di luar jalur hukum yang kini sedang  berjalan di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Timur.

Pendapat saya, seharusnya pemerintah jangan buru-buru menjatuhkan hukuman kepada seseorang sebelum ada putusan  pengadilan.  Sebab beginilah jadinya jika memberikan sanksi tanpa melalui proses  hukum. (is)

--------------

Sumber: https://www.facebook.com/jannuar.irianto.5/posts/105640773543259

Ikuti tulisan menarik Iskandar lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler