x

Iklan

Lies Marcoes

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Merebut Tafsir: Perlindungan Bagi Istri yang Ajukan Cerai

Sependek pengalaman saya, saat penantian proses perceraian sebetulnya itu merupakan waktu yang sangat rentan bagi si istri.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Merebut Tafsir:

Perlindungan bagi Perempuan yang Sedang Proses Cerai

Dokter Letty, seorang istri, 46 tahun, dokter, tewas di ruang praktek, ditembak suaminya yang juga dokter. Sang istri sedang mengajukan gugat cerai tak tahan dengan KDRT yang dilakukan suaminya. Sang suami tak hanya pelaku KDRT tetapi juga pelaku kekerasan kepada karyawan di klinik sang istri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai konselor paralegal yang kerap dimintai tolong untuk proses gugat cerai, saya tahu bahwa selama proses pengajuan gugatan, banyak hal bisa terjadi, apalagi jika sang istri lari dari rumah.

Pihak tergugat akan melakukan segala cara untuk menentang upaya sang istri; dari ancaman tidak akan mengizinkan membawa anak,akan memperpanjang / menggantung proses di persidangan, sampai mengancam secara fisik. Penentangan suami itu bukan karena dia begitu cintanya tetapi ini terkait dengan egonya sebagai lelaki yang merasa dilawan.

Atas ancaman-ancaman serupa itu saya selalu menanggapi secara serius.Karenanya saya selalu menganjurkan agar penggugat benar-benar waspada, minta pindah-pindah tempat tinggal, tinggal di shelter, menggunakan kendaraan dengan jalur yang tidak biasa, tidak turun dari mobil di tempat yang tak ada orang, langsung memasukkan mobil ke garasi sebelum turun, membawa alat pengaman paling dasar seperti air lada/air cabai atau hairspray untuk disemprotkan ke mata atau alat kejut listrik.

Sependek pengalaman saya, saat penantian proses perceraian sebetulnya itu merupakan waktu yang sangat rentan bagi si istri. Kekerasan yang dilakukan tergugat akan bertambah berkali lipat. Ini karena maskulinitas patriakhnya benar-benar tertohok. Karenanya sangat kuat kehendak untuk menaklukan. ia merasa diecehkan dan ditantang oleh pihak yang selama ini berhasil ia ancam, ia kuasai.

Kekerasan dalam proses perceraian yang mengancam nyawa bukan kasus langka. Satu kasus bahkan terjadi di ruang tunggu sidang di sebuah Pengadlan Agama yang menewaskan pelaku gugat cerai. Sangatlah keliru jika kemudian yang dipersoalkan semata "keadaan psikis" pelaku apalagi menyalahkan korban yang melakukan gugatan.

Menurut saya analisisnya harus mampu melihat bahwa akar persoalannya terletak pada konstruksi relasi kuasa dalam perkawinan. Perkawinan adalah membangun relasi dua pihak. Namun perkawinan yang tidak sehat akan berkembang ke arah relasi kuasa berbasis status gendernya yang sangat berpotensi menindas. Anggapan dan pembenaran bahwa suami merupakan kelapa keluarga sering meleset dimaknai sebagai penguasa keluarga.

Saat terjadi gugatan, sebetulnya perkawinan itu nyaris tanpa status. Kedua pihak telah sampai ke tahap paling sulit untuk berdamai. Ini karena kekerasan yag terjadi, atau apapun pemicunya dari proses perceraian itu telah berlangsung lama. Jika ada kekerasan di mana sang istri lebam-lebam itu sesungguhnya kekerasan lainnya telah terjadi dan berlangsung tahunan. Proses mediasi formalitas di Pengadilan jarang yang bisa berhasil manakala kercekcokan dan atau kekerasan pelaku telah berlangsung lama dan akut.

Menyadari begitu kritisnya situasi " tanpa status" selam amasa proses gugat cerai itu, seharusnya ada upaya perlindungan yang sangat serius yang dilakukan secara sistemik oleh negara di dalam situasi limbo ini. Dalam pengalaman saya, ancaman psikis dan fisik yang membuat penggugat menyerah sebelum ke pengadilan tak kurang-kurang. Ini karena sang penggugat merasa sendirian dan ketakutan. Padahal begitu si istri membatalkan gugatannya, intensitas kekerasan tak pernah atau jarang yang berkurang. Sebaliknya malah makin hebat.

 

#Indonesiaberduka

#untukdrLettydanperempuanlainnya

#yang teraniaya bahkantewas

#ditangansuaminyasendiri.

Ikuti tulisan menarik Lies Marcoes lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler