x

Iklan

Umi Roudotul Khuluq

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Pengaruh Pengupahan dan Hak Pekerja Terhadap Kesejahteraan

pengupahan dan hak pekerja sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan hidup setiap orang.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Indonesia adalah negara yang berlimpah kekayaan, bukan hanya sumber daya alam tetapi sumber daya manusia juga menjadi tolak ukur perkembangan baik secara teknologi maupun perekonomian. Berbicara masalah perkembangan jaman itu tidak akan ada ujungnya. Seakan perkembangan jaman yang dapat membawa setiap orang melakukan perubahan pada setiap sisi kehidupannya. Mulai dari, style, jabatan, pekerjaan, perekonomian, dan lain-lain. Dalam artikel ini saya sedikit menyinggung tentang Upah dan Hak Pekerja. Pada dasarnya pengertian Buruh, Pekerja, Karyawan adalah sama yaitu manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainya kepada Pemberi Kerja atau Pengusaha atau majikan. Jadi dapat di katakan bahwa dalam perekonomian itu sangat bergantung kepada orang lain yang dapat membantu dan memperlancar usahanya. Jika kita mau cermati perokonomian modern yang menggunakan internet mulai bertebaran dan pasar mulai sepi, sehingga  banyak faktor yang dapat merugikan pedagang kecil. Sebab, kebanyakan orang cenderung pergi ke market dan menggunakan jejaring sosialnya  dari pada ke pasar dengan alasan panas, kotor, dan lain sebagainya.

Sehingga munculah  statmen “ketiadaan membuatnya dipaksa oleh keadaan” kata yang seperti ini sering dialami oleh orang yang benar-benar merasa tidak cukup dalam perekonomiannya. Ketiadaan yang dimaksud adalah alat yang dapat memepermudah pedagang kecil untuk menyetarai wirausahwan. Hal itulah yang dapat menimbulkan dampak tidak baik pada pasar tradisonal. Yang mana di pasar tradisional banyak orang hanya menjadi kuli panggul karena keterpaksaan mendapat lapangan pekerjaan. Yang banyak dilakukan oleh anak dibawah umur, padahal usia tenaga kerja itu minimal 15 tahun. Tetapi karena keterbatasan skil pengetahuan dan wawasan mereka terpaksa untuk menyambung hidup dengan bekerja ala kadarnya. Padahal lapangan pekerjaan sudah semakin luas dengan jaman globalisasi ini , dan itu dapat dilihat dari banyak wirausahawan yang mulai menciptakan produk-produk baru seiring berkembangnya jaman. Tapi, juga tidak bisa dipungkiri bahwa dengan luasnya lapangan pekerjaan masih banyak orang yang menjadi pengangguran karena kurang mampu memenuhi standar lowongan pekerjaan yang sedang dibutuhkan. Yang pada akhirnya berdampak pada penempatan semena-mena pada pekerja dan pemberian upah yang tidak sesuai dengan hasil kerjanya.

Dengan tindakan yang seperti itu banyak pekerja yang terpaksa atau dituntut untuk melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kemampuan mereka, hanya untuk memenuhi nafkah dalam keluarganya. Padahal hak seorang pekerja dan pemberian upah sudah diatur dalam Al-Qur’an, dan Hadist serta UUD. Tetapi, ketetapan tersebut masih banyak dilanggar oleh para pimpinan dengan tujuan mencari keuntungan. Dalam motif ekonomi ditulis “Modal yang Sedikit Mendapatkan Keuntungan sebanyak-banyaknya”. Motif tersebut yang pada kahirnya menjadikan seseorang itu serakah dan semaunya sendiri dalam melakukan apapun dan tidak memikirkan orang disekitarnya. Jika dilihat dalam peraturan pemerintah mereka itu mempunyai hak asasi manusia yang sudah diatur dalam UUD. Peraturan mengenai hak asasi tersebut tidak hanya dalam UUD saja tetpi juga dalam Al-Qur’an yang terdapat pada Surah Al-Isra’: 70.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

yang artinya:“Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di dataran dan lautan, Kami berikan mereka rezki yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan”(QS: Al-Isra’).

Dari firman Allah SWT, sudah jelas bahwa Islam memandang manusia itu sangat mulia, karena kemuliaan yang dianugerahkan kepadanaya oleh Allah SWT. Kemuliaan itu dikaitkan dengan penyembahan manusia kepada sang Pencipta-nya. Menurut Muhamad Ahmad Mufti dan Sami Salih al-Wakil (2009:22), Pemikiran Barat memandang bahwa hak-hak asasi manusia merupakan hak-hak alamiyah (al-huquq athabi’iyyah/natural right) yang berawal dari ide bahwa kedaulatan mutlak adalah milik manusia, tidak ada pihak lain yang lebih berdaulat dari manusia (antrophocentris) . Sedangkan dalam Islam hak-hak dasar manusia sebagai anugerah yang diberikan Allah SWT (theosentris) yang sudah di dapat sejak lahir.

Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. Dari UU tersebut dapat dilihat bahwa hak pekerja itu tidak hanya upah saja tetapi juga kompensasi, tunjangan serta penyampaian perjanjian yang sudah disepakati di awal.

 

Dalam hadist Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan memberikan upah sebelum keringat si pekerja kering keringatnya. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).

Maksud hadits ini adalah bersegeralah menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan yang sudah disepakati antar pekerja dengan pemilik pekerjaan. Oleh karena itu seorang pemimipin yang mempekerjakan karyawan diharuskan membayar upah sebelum seorang karyawan tersebut mananti-nanti upah tersebut dibayarkan.

Dari pemaparan diatas dapat diambil kesimpulan secara umum dalam Etika Bisnis Islam, bahwa sesuatu hal yang berhubungan dengan bisnis ataupun perdagangan yang masih tradisional, itu sangat diperlukan aturan atau tatakrama dalam pengimplementasiaanya. Tujuan untuk menjadikan perekonomian yang ada pada Indonesia dapat berkembang dengan berlandaskan akhlaq yang sama seperti yang telah di sebutkan sebelum-sebelumnya. Bahwa seorang itu dalam melakukan suatu hal harus sesuai dengan syariat Islam. Apalagi jika masalah perekonomian harus sesuai dengan Maqosid Syari’ah yang tidak lain dan tidak bukan tujuan utamanya yaitu mencapai Fallah. Dengan prinsip-prinsip Etika bisnis Islam sendiri yaitu selalu menanamkan sendi-sendi Ketauhidtan, keseimbangan, kehendak bebas, tanggung jawab, keadilan. Sedangkan konsep Etika Bisnis Islam sendiri yaitu, Moral, Resphonsibility, Reability, Trust, principle, Behavior, dan Relationship. Tenaga kerja itu lebih baik yang bersifat alamiyah daripada yang bersifat paksaan, dan upah harus disalurkan secara merata, adil, serta sesuai dengan perjanjian awal. Jadi sudah dapat dipastikan bahwa Islam itu indah dan sangat nikmat ketika setiap orang itu mampu mengamalkan setiap perintah dan larangan yang ALLAH SWT tetapkan. Dengan begitu seorang pembisnis mampu mencapai keberkahan, kemaslahtan dalam setiap langkah hidupnya. Nah disinlah yang namanya kesejahteraan hidup yang mana setiap orang mampu menerapkan syariat Islam dan bersyukur dengan apapun yang didapatnya dengan jalan halal.

 

 

 

Referensi

Anton ramdan. 2013. Etika bisnis dalam Islam. Jakarta:Bee Media Indonesia.

P3EI. 2014. Ekonomi Mikiro Islam. Jakarta:PT Raja Granfindo Persada.

Cacatan Etika Bisnis Islam.

Sumber : https://rumaysho.com/3139-bayarkan-upah-sebelum-keringat-kering.html

http://bdkbandung.kemenag.go.id/jurnal/259-hak-asasi-manusia-dalam-persfektif-alqur-an-alhadits-dan-ijtihad-ulama

Ikuti tulisan menarik Umi Roudotul Khuluq lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler