BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian reksa dana
Reksa dana syariah merupakan salah satu alternatife bagi banyak masyarakat, seperti pemodal kecil, pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian dalam memahami dan menghitung resiko dalam investasi mereka, reksa dana syariah ini di rumuskan untuk meghimpun dana dari masyarakat yang memiliki cukup modal untuk melakukan kegiatan investasi, namun hanyan memiliki waktu yang terbatas dan minim akan kemampuan dan terbatasnya kemampuan dengan system akad syariah. Reksa dana syariah ini juga diharapkan dapat mampu meningkatkan berinvestasi dipasar modal Indonesia.[1]
Reksa dana banyak digunakan akhir-akhir ini, karena diharapkan dapat membawa angin segar bagi perkembangan dunia pasar modal yang sangat diperlukan oleh perekonomian Indonesia, perkembangan reksa dana ini juga tidak terlepas dari peran manajer investasi yang berfungsi menentukan kebijakan portofolio dan alokasi aset reksa dana agar memperoleh hasil investasi yang optimal.
Menurut undang – undang pasar modal reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya, di investasikan (kembali) dalam portofolio efek oleh manajer investasi dan dapat di tambahkan dimana kekayaan bersama milik permodalan akan disimpan dan diadministrasikan oleh bank kostodian. [2]
Dan reksa dana merupakan suatu bentuk hukum yang terpisah dari perusahaan manajer investasi ataupun bank custodian. jadi reksadana bukanlah perusahaan efek nemun suatu wadah hukum yang menghimpun dana, jelaslah dalam konteks permodalan reksa dana sangat berbeda degan bank umum yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan selanjutnya di himpun kepada masyarakat yang membutuhkan dana dalam bentuk pinjaman. Reksa dana dalam bentuk investasikan kedalam portofolio yaitu kumpulan surat berharga yang di miliki oleh suatu pihak , portofolio efek tersebut dipilih oleh manajer investasi untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Sedangkan bank kustodian adalah bank yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lainya yang berkaitan dengan efek serta jasa lainnya.
Setelah mengenal reksa dana secara umum Maka reksa dana syariah merupakan syarana investasi campuran yang mengabungkan dana saham atau obligasisyariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi , manajer investasi menawarkan reksa dana syariah kepada para investor yang memiliki minat , kemudian dana yang diperoleh dari para investor dikelola oleh manajer invetasi untuk ditanamkan dalam saham atau obligasi syariah yang dinilai menguntugkan.
Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IX/2000 mendefinisikan reksa dana syariah adalah sebagai rekdsadana yang beroprasi menurut ketentuan dan prinsip islam, baik dalam bentuk akad sebagai pemilik modal dengan manajer investasi , maupun antara manajer investasi dengan pengguna investasi.
B. Karakteristik reksa dana syariah
Dalam hal ini karakteristik reksa dana syariah memiliki ketentuan- ketentuan tersendiri yang antara lain sebagai berikut:[3]
- Mempunyai Dewan Syariah yang bertugas memberikan arahan kepada manajer investasi agar selalu bekerja sesuai dengan ketentuan syariah Islam.
- Hubungan antara investor dan perusahaan haruslah berdasarkan sistem mudharabah.
- Kegiatan usaha atau investasi dilakukan pada hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah Islam.
C. Macam-macam bentuk reksa dana
Macam bentuk reksa dana antara lain reksa dana berbentuk secara umum dapat di bagi atasdua bentuk yaitu:
1. Reksa dana berbentuk perseroan
adalah yang dari sisi bentuk badan hukum tidak berbeda dari yang lain, perbedaan teretak dari jenis usaha yaitu jenis pengelolaan portofolio investasi, jadi reksa dana yang berbentuk perusahaan penerbit reksa dana kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dan menjual saham.selanjutnya dana dari menjual saham tersebut di investasikan pada berbagai jenis efek yang di perdagangakan pada pasar modal dan pasar uang.
Perseroan reksa dana ini hanya mempunyai dewan redaksi dan tidak ada dewan komisaris.sehingga yang dilakukan penguasa terhadap pekerjanya serta pelaksana aturan oleh manajer investasi sesuai dengan kontrak yang bersangkutan.[4]
2. Reksadana berbentuk investasi kolektif.
Merupakan instrument penghimpunana dana dengan menerbitkan unit pernyataan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut di investasikan kepada jenis investasi baik pasar modal maupun di pasar uang.
Dalam hal ini penghimpunan dana melalui penjualan unit penyertaan, kontrak yang dibuat antara manajer investasi dan bank kustodian dan juga memikat pemegang unit penyertaan sebagai investasi melalui kontrak ini maher investasi di beri wewenang untuk menerbitkan portofolio efek dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan adminitrasi investasi.
Sedangkan bentuk reksa dana di tinjau dari sifatnya ada tiga yaitu :
- open end fund
adalah resadana memberikan kemungkinan bagi investor untuk membeli saham atau unit peyertaan dari reksadana dan dapat dijual kembali kepada reksa dana tanpa dibatasi berapa banyak jumlah saham atau unit yang diterbitkan. saham yang diterbitkan oleh reksa dana terbuka berdasarkan net asset value atau NAV atau NAB ( nilai aktiva bersih). NAB yang pertama kali di temukan adalah Rp 1000 per saham kemudian pada sat ini harus di hitung setiap penggunaan NAV yang di hitung pada hari akhir tersebut.
NAVn = NAV n-1 +NCIN.
NAVn = Net asset value baru
NAVn-1= net asset value sebelumnya
NCIN = nat changein NAV (perubahan bersih)
Adapun untuk menghitung changein NAV dengan rumus:
NCIN=NII – DI + NCG –CGD
NCIN = Net change in NAV
NII = Net investment income
DI = Deviden income
NCG = Net capital gain
CGD = Capital gain distribution
Contoh perhitungan:
PT abadi menjual Rp1.500. 000 saham,dana yang telah dikumpulkan dengan pada obligasi, margin yang di dapatkan dari obligasi sejumlah Rp1.800.000 biaya operasional keseluruhanya Rp1.200.000 dan deviden yang telah dibayarkan kepada pemegang saham sebesar 0.9 per saham, total seluruh uniralized gain 1.200.000 sedangkan relalized capital again Rp 1.050.000 ,deviden yang diterima dari investasi saham Rp1.350.000tidak ada capital again yang dibagikan kepada pemegang saham reksadana,
Hitunglah NAV saatini jika NAV terakhir adalah sebesar 1.088.500.
Jawab:
Investasi income = Rp 1.800.000+Rp 1.200.000 = Rp 3.000.000
Investasi operasional = Rp 1.200.000.
NAV = Rp 3000.000 - Rp1.200.000 =Rp 1.2
Rp 1.500.000
DI = Rp 0,9
NCG = Rp1.200.000 – Rp1.050.000 = Rp1,6
1000.0000
NCIn =NII – DI +NCG –CGD
= Rp 1,2 – Pq 0,9+ 0,6 – 0 =Rp 1,9
NAV n-1 = Rp10,88,50
NAVn = NAV n-1 +NCIn = Rp10.88,50 = Rp1.090,40
2. closed-end fund
adalah reksa dana tertutup yang proses transkasi jual beli dilakukan dengan brusa efek, harga dari saham reksadana tertutup bias berubah –ubah di pengaruhi kekuatan penawaran dan permintaan. Berikut rumus untuk perhitungan premium reksadana tertutup.
Premium = Ps -NAV
NAV
Ps = harga saham perdana
NAV = persamaan reksa dana
Contoh perhitungan: saham ABC life reksadabnadi bursa di transaksikan dengan harga Rp 950 per saham, sedangan NAV yang dihitung pada sekitar akhir Rp 1000.
Jawab:
Premium = Rp 950 - Rp 1000.
Rp1.000.
= - 0,05 atau - 5%
Dari perhitugan ini maka saham ABC life reksadana ada premium 0,05% atau diskon sebesar Rp 5.
3. dan unit investment trust.
Adalah suatu perusahaan di bidang investasi yang memberi portopolio efek dengan menggunakan kumpulan dana dari pemegang saham atau unit peryertaan.
Unit peyertaan reksa dana pertamakali dengan penawaran Rp 1000 per saham sama dengan nilai aktiva bersih.
Rumus:
UP = investment
NAV(1+fee)
UP =banyaknya unit
Investment = uang yang akan di investasikan
Fee = biaya transaksi penjualan
NAV = nilai aktiva bersih reksadana.
Contoh soal:reksadana abadi jaya yang diterbitkan PT. indomula ditawarkan pertama kali sesuai NAV awal yaitu 1000 perunit, keminimuman investasi awal adalah Rp 500.000 investasi A bermaksud untuk menginvestasikan uang sebanyak Rp 700.000 pada reksadana tersebut.
Jawab:
Investment = Rp 700.000
Fee = 0
NAV = 1000
Jumlah unit pernyataan = Rp 700.000 x I unit
1.000
= 700 unit.
Adapun dilihat dari dana yang terkumpul yang di investasikan ada empat jenis antara lain.
- Reksa dana bentuk uang
- Reksa dana pendapatan tetap.
- Reksa dana saham
- Reksa dana campuran.
Dan berdasarkan undang-undang pasar modal nomor 8 tahun 1995 pasa 18 ayat (1) bentuk hukum reksa dana di Indonesia yakni reksa dana bentuk perseroan terbatas dan bentuk investasi kolektif.
D. Prinsip reksa dana syariah
- Tidak hamya untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya namun untuk memastikan kesejahteraan bersama dan memastikan portofolio yang dimiliki tetap berada dalam dominan investasi yang di inginkan kline.
- Investasi dilakukan dengan perusahaan yang berproduk halal dalam penetapan dengan adanya reksa dana syariah tidak boleh nenetapkan dananya pada perusahaan yang berproduk yang dilarang oleh syariah.
- Adanya proses cleansing Proses ini untuk membersihkan asset-aset yang tidak halal, melalui pengeluaran amal lainya.
- Proses volution saham
Dalam opresional portopolio manajer membolehkan adanya risk free interest yang tentunya tidak bias di benarkan secara syariah.
- pengawasan secara selektif
- Adannya Jakarta islamik indeks
- Adanya proses penyaringan dilakukan oleh dewan pengawasan syariah.
E. Keuntungan Reksadana.
Pada dasarnya setiap individu yang berinvestasi di pasar modal selalu ingin mendapatkan keuntungan dalam investasinya. Kehadiran reksadana dalam pasar modal cukup menarik perhatian para investorkarena ada keuntungan yang dapat di berikan ke pafa investasi, antara lain:
1. Diversifikasi investasi dan penyebaran resiko
Dana yang dikelola oleh reksadana cukup besar sehingga memungkinkan kesempatan bagi pengelola untuk mendiseversifikan keberbagai jenis efek atau media investasi lainya. Jadi, sasaran investasinya keberbagai jenis efek tidak tergantung pada satu atau bberapa investasi saja, sehingga hal ini sekaligus juga merupakan upaya penyebaran resiko.
2. Biaya redah
Reksadana dikelola secara prefesional sehingga akan menciptakan efesiansi dalam pengelolaan. Biaya yang di keluarkan relative kecil bila dibandingkan jika seorang investor mebgelola sendiri dananya, misalkan dalam komosi transaksi akan relative besar dan biaya untuk memperoleh informasi akan lumayan besar.
3. Harga
Harga pada saham dan unit penyertaan reksadana tidak begitu terpengaruh dengan harga dibursa apabila harga saham dibursa mulai menurun seara mum maka manajer investasi akan beralih ke media investasi lainnya.
4. Dapat dimonitor secara rutin.
Pemegang saham dan peyertaan atas unit reksadana dapat memonitor harga sahamnya secara rutin, karena setiap hari reksadana akan menggumumkan nilai aktiva bersih per saham dan atas penyertaan unit dihitung dengan NAB dibagi dengan jumlah saham yang beredar pada saat itu.
5. Pengelolaan portofolio yang prefesional.
Kemampuan investor kecil dalam mengagkses informasi pasar dan kemampuan menganalisis saham secara baik sangat terbatas belum lagi sestematik pasar modal yang sering mempengaruhi naik turunya harga efek yang menjadi dasar peberbitan reksadana tanpa dasar funda mental yang jelas. Manajer investasi yang mengelola portofolio efek memiliki sistem RD mempunyai akses informasi kepasar melalui banyak sumber sehingga dapat mengambil keputusan secara baik.
6. Peningkatan buyer power
Melalui reksadana maka buyer power meningkat dibandingkan dengan investasi secara individual, akumulasi dana melalui pasar modal bereran dalam perkembangan pembiyaan perusahaan dapat memanfaatkan dana masyarakat.
7. Keterbukaan investasi
Pengelolaan reksadana memberikan informasi yang trasparan kepada nasabah mengenai semua aspek investasi, resiko, portopolio dan biyaa-biaya investasi.
F. Resiko yang timbul dalam reksa dana
Beberapa resiko yang dapat menibulkan kerugian bagi investor antara lain:
1. Resiko menuruya nilai aktiva bersih
resiko ini dipengaruhi oleh turunya harga dari efek yang masuk kedalam portofolio reksadana tersebut.
2. Resiko liquiditas
resiko ini yang menyakut kesemua yang menghadapi uit manajer investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembaliatas unit-unit yang dipegangnya manjer investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai.[5]
3. Resiko wan prestasi
Ini merupakan resiko terburuk dimana resiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengansurasikan kekayaan reksadana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai-nilai pertabggung jawaban saat terjadi hal-hal yang tidak di inginkan seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan reksadana.
4. Resiko pasar
Adalah situasi ketika instrumen investasi mengalami penurunan yang di sebabkan oleh menurunanya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis keadaan ini di sebut kondisi bearish.
5. Resiko deaulft
Adalah termasuk katagori resiko yang sangat fatal, misalnya jika pihak manjer investasi membeli obligasi yang emiternya mengalami kesulitan keunangan sehingga tidak mampu membayar bunga atau pokok obligasi tersebut.
G. Aspek Bisnis Reksadana
Dalam menjalankan perannaya dalam ketentuan yang berlaku serta akinbat tuntutan usaha,manajer investasi dapat memperoleh pendapatan dari jasa pengelolaan serta biaya penjualan,biaya pembiyaan berkisar antara 0.75% sampai 1.50% dari nilai aktiva bersih reksa dana dihitung secara harian untuk bayarkan secara bulanan. Sedangkan jumlah biaya penjualan dan pembelian kembali berkosaran antara 0.00% sampai 200%yang dikenakan langsung saat transaksi.
H. Pandangan Syariah Tentang Reksadana
Allah SWT memerintahkan orang-orang yang beriman agar memenuhi akad yang mereka lakukan seperti yang disebut, dalam Al Qur’an :
??? ???????? ????????? ???????? ????????? ????????????
” Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. ( QS. Al Maidah : 1 )
Dan disana terdapat banyak maslahat, seperti memajukan perekonomian, saling memberi keuntungan diantara para pelakunya, meminimalkan resiko dalam pasar modal dan sebagainya. Namun didalamnya juga ada hal-hal yang bertentangan dengan Syariah, baik dalam segi akad, operasi, investasi, transaksi dan pembagian keuntungannya.
Syariah dapat menerima usaha semacam reksadana sepanjang hal yang tidak bertentangan dengan Syariah. Dr. Wahbah Az Zuhaily berkata:“Dan setiap syarat yang tidak bertentangan dengan dasar-dasar syariat dan dapat disamakan hukumnya (diqiyaskan) dengan syarat-syarat yang sah”.[6]
Prinsip dalam berakad harus mengikuti hukum yang telah digariskan oleh Allah SWT yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
??? ???????? ????????? ???????? ??? ?????????? ????????????? ?????????? ???????????? ?????? ???? ??????? ????????? ???? ??????? ????????
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu…… ( QS. An Nisaa : 29 ).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Reksa dana syariah merupakan syarana investasi campuran yang mengabungkan dana saham atau obligasisyariah dalam satu produk yang dikelola oleh manjer investasi , manajer investasi menawarkan reksa dana syariah kepada para investor yang memiliki minat , kemudian dana yang diperoleh dari para investor dikelola oleh manajer invetasi untuk ditanamkan dalam saham atau obligasi syariah yang dinilai menguntugkan.
Karakteristik reksa dana syariah antara lain:
- Mempunyai Dewan Syariah yang bertugas memberikan arahan kepada manajer investasi agar selalu bekerja sesuai dengan ketentuan syariah Islam.
- Hubungan antara investor dan perusahaan haruslah berdasarkan sistem mudharabah.
- Kegiatan usaha atau investasi dilakukan pada hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah Islam.
Prinsip reksa dana syariah antara lain:
- Tidak hamya untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya namun untuk memastikan kesejahteraan bersama dan memastikan portofolio yang dimiliki tetap berada dalam dominan investasi yang di inginkan kline.
- Investasi dilakukan dengan perusahaan yang berproduk halal dalam penetapan dengan adanya reksa dana syariah tidak boleh nenetapkan dananya pada perusahaan yang berproduk yang dilarang oleh syariah.
- Adanya proses cleansing Proses ini untuk membersihkan asset-aset yang tidak halal, melalui pengeluaran amal lainya.
DAFTAR PUSTAKA
Aziz Abdul, Manajemen Investasi Syariah,(Bandung : alfabeta, 2010)
Pandia Frianto, lembaga keuangan,(jakarta:PT rineka cipta,2004)
Soemitra Andri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,(Jakarta: Kencana Prenada Media Group, cetakan ke 2, 2010)
Manan Abdul, Hukum Ekonomi Syariah, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2012)
[1] Abdul Aziz, Manajemen Investasi Syariah,(Bandung : alfabeta, 2010),hlm 139
[2] Frianto pandia,lembaga keuangan,(jakarta:PT rineka cipta,2004),hlm 147
[3] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,(Jakarta: Kencana Prenada Media Group, cetakan ke 2, 2010),hal. 121-123
[4] Abdul aziz, Op.cit,hlm.142
[5]Abdul Manan, Hukum ekonomi syariah, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2012), 312
[6] Wahbah Az Zuhaily, Al Fiqh al Islamy Wa Adillatuh, hal 200
Ikuti tulisan menarik Hasna Pramadanty lainnya di sini.