x

Iklan

Danur Osda

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Prosedur Hukum Kasasi dalam Proses Penyelesaian Perselisihan

Upaya hukum kasasi dapat terjadi ketika salah satu pihak yang terlibat dalam konflik hubungan industrial tidak menerima hasil putusan persidangan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pihak tersebut diperbolehkan untuk menyampaikan akta dan memori kasasi yang berisi alasan-alasan terkait ketidaksetujuannya terhadap hasil putusan.

 

Tentunya, terdapat Prosedur Hukum Kasasi dalam Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang harus dipahami sebelum seseorang mengajukan permohonan kasasi. Berikut penjelasan lengkap terkait hal tersebut. 

  • Pihak yang berperkara bisa mengajukan permohonan kasasi paling lambat 14 hari setelah putusan sidang perkara. Dalam UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PHI), dijelaskan bahwa waktu pengajuan ini terhitung sejak putusan sidang dibacakan, bagi mereka yang hadir dalam sidang majelis. Terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan putusan bagi pihak-pihak yang tidak hadir dalam sidang. Jika lewat dari batas waktu tersebut, maka hasil putusan sidang akan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kalaupun tetap mengajukan permohonan kasasi di luar batas waktu, berkas perkara tetap tidak akan diproses. Dalam artian, tidak akan dikirimkan ke Mahkamah Agung.

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

  • Pemohon kasasi wajib menyerahkan berkas perkara pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas yang menerima pendaftaran upaya hukum Kasasi.

  • Ditetapkannya panjar biaya kasasi oleh Ketua Pengadilan Negeri, dalam bentuk SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar). Biaya ini meliputi  biaya pencatatan pernyataan kasasi, biaya pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung, biaya kasasi yang telah ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung, serta biaya pemberitahuan (BP).

    Biaya pemberitahuan (BP) ini sendiri terdiri dari BP pernyataan kasasi, memori kasasi, kontra memori Kasasi, BP pemeriksa kelengkapan berkas bagi pemohon dan termohon, serta BP amar putusan kasasi kepada pemohon dan termohon.

  • Rincian biaya dalam bentuk SKUM ini dibuat rangkap tiga, yakni untuk pemohon, untuk kasir, serta untuk dilampirkan dalam berkas perkara.

 

  • Membayar uang panjar—sesuai SKUM—kepada pemegang kas Pengadilan Negeri.  Pemohon akan mendapat tanda bukti pembayaran, dan tercatat pada buku jurnal keuangan perkara

  • Setelah pembayaran uang panjar lunas, pemohon wajib membuat akta pernyataan kasasi yang nantinya akan dilampirkan pada berkas perkara. Panitera akan mencatat permohonan kasasi tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan kasasi.

  • Pemohon juga wajib membuat memori kasasi, dan harus telah diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri paling lambat 14 hari setelah permohonan kasasi terdaftar.

  • Pihak Kepaniteraan Pengadilan Negeri akan menyampaikan permohonan kasasi kepada pihak lawan (termohon) dalam kurun waktu tujuh hari pasca diterimanya permohonan kasasi. Pihak lawan (termohon) juga berhak untuk membuat kontra memori kasasi, dan juga harus diserahkan dalam kurun waktu 14 hari. 

  • Ketika semua berkas—dari pemohon dan termohon—telah diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri, maka dalam kurun waktu sekitar 65 hari berkas tersebut sudah harus dikirim ke Mahkamah Agung.

  • Sebelumnya, pemegang kas Pengadilan Negeri juga wajib membayar biaya permohonan kasasi melalui Bank BRI Cabang Veteran - Jl. Veteran Raya No. 8 Jakarta Pusat, dengan nomor rekening 31.46.0370.0. Bukti pembayaran tersebut turut dilampirkan dalam berkas perkara

  • Prosedur Hukum Kasasi dalam Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang terakhir adalah tahap penyelesaian perkara di  Mahkamah Agung. Tahap penyelesaian ini paling tidak akan dilaksanakan setelah permohonan kasasi diterima hingga 30 hari setelahnya. 

  • Jika seumpama pemohon kasasi berniat untuk melakukan pencabutan permohonan kasasi, maka permohonan pencabutan tersebut harus diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui perantara Ketua Pengadilan Negeri. Sebelumnya, si pemohon harus membubuhkan tanda tangan pada surat permohonan pencabutan kasasi tersebut. Kemudian, surat tersebut akan dikirim ke Mahkamah Agung beserta akta pencabutan permohonan kasasi yang telah ditandatangani oleh panitera.
  • Kepaniteraan wajib mencatat tanggal diterimanya memori kasasi dan kontra memori kasasi dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan kasasi.

Nah, itulah Prosedur Hukum Kasasi dalam Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrialyang penting untuk Anda ketahui. 

 

Sumber: bplawyers

Ikuti tulisan menarik Danur Osda lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu