x

Iklan

Herdian Armandhani

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Lebih Bijak Menggunakan Kartu Kredit dan Debet Saat Berbelanja

Lebih Bijak Menggunakan Kartu Kredit dan Debet Saat Berbelanja

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Perkembangan Finacial Technology (Fintech) saat ini benar-benar sangat memanjakan konsumen untuk berbelanja di Swalayan, Menginap Di Hotel ataupun bersantap di Restaurant. Kehadiran Mesin Electronic Data Capture (EDC) menjadikan transaksi konsumen lebih mudah dan praktis tanpa harus membawa uang tunai. Tetapi yang patut diperhatikan oleh konsumen pengguna kartu kredit dan debet adalah jangan sampai saat melakukan transaksi penggesekan ganda di mesin EDC dan kemudian dilanjutkan pada mesin kasir pada saat melakukan pembayaran. Hal yang dapat terjadi adalah akibat konsumen yang tidak cermat dalam melakukan transaksi ganda  yaitu profil data pemegang kartu kredit dan debeit akan terekam oleh pihak merchant/took sehingga dampaknya dapat memungkinkan data pemegang  kartu debit dan kredit akan bocor. Potensi disalanggunakan bisa terjadi seperti adanya tagihan fiktif dikemudian hari.

Dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan  Transaksi Pembayaran  yang isinya mengatur larangan mengenai penggesekan kartu non tunai. Ditegaskan pada pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemposesan pembayaran. Tercakup didalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir.

Sebagai pemilik kartu kredit dan debet yang diterbitkan oleh Bank. Sudah seharusnya konsumen lebih kritis saat melakukan transaksi di took dengan menggunakan mesin EDC, apalagi jika tiba-tiba kasir maupun pramuniaga menggesek di mesin kasir. Apabila kita sebagai konsumen mengetahui ada toko dimana saat bertansaksi kasir/pramuniaga menggesek kartu kredit dan debet selain di mesin EDC, konsumen berhak melapor ke Bank Indonesia melalui Bank Indonesia Contact Centre (BICARA) di nomer 131 dengan menyebutkan nama merchant toko dan nama Bank Pengelola yang dapat dilihat di sticker mesin EDC atau Header pada struck/sales draft pada saat transaksi non tunai menggunakan mesin EDC.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menjadi konsumen yang bijak dapat menghindari kerugian financial dan dapat memitigasi adanya kejahatan penyalahgunaan kartu kredit maupun debet sejak dini.

Ikuti tulisan menarik Herdian Armandhani lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler