x

Iklan

Syafaruddin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Apabila Mangkir, Jaksa Agung Akan Dipanggil Melalui Koran

Akibat laporan pengaduannya terhadap Panitia Hak Angket tidak digubris, KPK dan Jaksa Agung digugat ke Pengadilan, karena membiarkan kerugian negara.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

KETERANGAN – Dari kiri ke kanan,  penggugat Syamsul Bahri menyaksikan wakil KPK, Krisianto dan wakil Panitia Khusus Hak Angket KPK DPR-RI,  Lukman menyerahkan surat kuasa kepada majelis hakim diketuai Johanes Pandu.

 

PALEMBANG – Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Johanes Pandu memerintahkan Panitera Ny. Widia Tinus untuk memanggil sekali lagi Jaksa Agung RI, kalau Jaksa Agung atau yang mewakili mangkir lagi untuk menghadiri persidangan, maka pada sidang berikutnya Jaksa Agung akan kita panggil melalui Koran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ancaman Johanes Pandu, ketua majelis hakim akan memanggil Jaksa Agung RI melalui Koran itu diungkapkannya pada sidang lanjutan gugatan perdata Syamsul Bahri, Koordinator LSM Forum Pemantau Reformasi Anti Kolusi Korupsi Nepotisme dan Peduli Harta Negara (FPRAK2N dan PHN) terhadap tergugat l Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tergugat II Jaksa Agung RI dan  tergugat lll Panitia Khusus Hak Angket KPK DPR-RI yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, 21 November 2017.

Johanes yang dibantu hakim anggota Joko dan hakim Sunggul Simanjuntak, Panitera Widia Tinus, membuka sidang itu sekitar pukul 11.30 wib, hanya dihadiri wakil tergugat l dan tergugat lll, sedangkan tergugat ll Jaksa Agung RI atau yang mewakili sejak persidangan pertama hingga sidang lanjutan kedua, tidak pernah hadir.

Digugatnya KPK sebagai tergugat l dan Jaksa Agung RI tergugat ll, karena tidak menindaklanjuti laporan pengaduan Koordinator LSM FPRAK2N dan PHN atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Panitia Khusus Hak Angket KPK DPR-RI.

Sedangkan Panitia Khusus Hak Angket KPK DPR-RI tergugat lll, karena pembentukan Panitia Khusus Hak Angket KPK DPR-RI merupakan perbuatan melanggar hukum, sehingga kegiatan Pansus yang dibiayai Negara sebesar Rp. 3,1 miliar, merupakan perbuatan merugikan Negara.

Ketua majelis hakim Johanes mengawali persidangan dengan meminta wakil para tergugat untuk menyerahkan persyaratan menghadiri sidang. Pertama yang menghadap meja majelis hakim wakil KPK, Krisianto. Ia menyerahkan surat mewakili KPK.

Namun dari 5 komisioner KPK, salah satu diantaranya belum membubuhkan tanda tangannya. Tolong komisioner yang belum menandatangani surat kuasa itu, untuk menanda tanganinya, kata Yohanes yang di iyakan oleh Krisionto.

Kemudian Lukman, salah satu dari 3 orang mewakili Panitia Khusus Hak Angket KPK DPR-RI  menyerahkan surat kuasa sebagai wakil, namun surat yang diserahkan masih ada yang belum terpenuhi. Sedangkan tergugat lll atau yang mewakili tidak hadir.

Ketua majelis hakim Yohanes Pandu mengingatkan para tergugat, bahwa persidangan di Pengadilan Negeri Palembang ini resmi, atas gugatan LSM FPRAK2N dan PHN. Oleh karena itu para tergugat dimintanya harus serius menghadiri persidangan, sebab kalau nanti kalah, kan ada resiko yang harus dipenuhi sebagai kewajiban.

Selain menghadiri persidangan, ia menyarankan kepada para tergugat dan penggugat, siapkanlah dari jauh hari bukti-bukti dan saksi yang dibutuhkan sesuai materi perkara, karena bukti dan saksi akan menjadi pertimbangan majelis hakim yang akan memutus perkara ini, katanya.

Koordinator LSM FPRAK2N Syamsul Bahri kepada indonesiana.tempo.co mengatakan, dasar hukum gugatannya terhadap tergugat l, ll dan tergugat III, pertama, Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kedua, Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000, tentang Peran Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun duduk perkaranya menurut Syamsul, bahwa pada 6 September 2017 melalui surat, ia telah mengadukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tergugat lll, Panitia Khusus Hak Angket KPK DPR-RI karena menggunakan uang Negara Rp. 3,1 miliar unt uk membiayai kegiatan Pansus kepada tergugat l dan tergugat ll.

Pembentukan Hak Angket KPK oleh tergugat lll berdasarkan UU No. 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyar Da rah Kabupaten/Kota (MD3) pasal 201 ayat (2) keanggotaannya terdiri atassemua unsure fraksi DPR.

Namun faktanya dari 10 fraksi yang ada, hanya 8 fraksi yang mendukung pembentukan Hak Angket itu, sehingga kita berkesimpulan pembentukan Hak Angket tersebut merupakan perbuatan melawan hokum, katanya.

Dengan demikian biaya yang dianggarkan sebesar Rp. 3,1 miliar untuk membiayai kegiatan Penitia Hak Angket, merupakan perbuatan melanggar hukum, karena merugikan keuangan Negara.

Penggugat mengetahui kerugian keuangan Negara Rp. 3,1 miliar, karena penggugat atas insiatif sendiri membayar ahli dibidang keuangan yang selama 36 tahun menjadi auditor BPKP menghitung biaya yang dikeluarkan Panitia Hak Angket dan pernyataan ahli tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

Terhadap KPK dan Jaksa Agung, kata Syamsul, ia gugat karena tidak mengklarifikasi laporannya dengan menggelar perkara. Padahal berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI No. 71 tahun 2000, setiap informasi, saran atau pendapat masyarakat harus dilakukan klarifikasi dan gelar perkara.

Akibat tidak dilakukannya klarifikasi dan gelar perkara, bukan hanya penggugat sebagai pelapor yang dirugikan secara materil, tapi berakibat tidak dilakukannya penyelidikan dan penyidikan terhadap tergugat lll atas laporannya yang diduga telah melakukan tindakan korupsi, sehingga keuangan Negara dirugikan Rp. 3,1 miliar.

-SYAFARUDDIN

Ikuti tulisan menarik Syafaruddin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB